Home / Hukum

Kamis, 30 Desember 2021 - 16:01 WIB

Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021, Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Pembobol ATM

Foto.Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021, Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Pembobol ATM

Foto.Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021, Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Pembobol ATM

Foto.Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021, Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Pembobol ATM

Mojokerto INDEXBERITA.COM Jelang Tahun 2022, Polresta Mojokerto menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021 yang bertempat di halaman Mapolresta Mojokerto, Kamis (30/12) siang .

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan memaparkan, dalam kurun waktu Tahun 2021, Polresta Mojokerto berhasil mengungkap beberapa kasus selama Tahun 2021.

Sejumlah kasus tersebut
Kinerja yang dilaksanakan oleh Mojokerto kota ada dua kasus yang akan kita rilis yang pertama adalah salah satu kasus atensi karena trend nya naik di 2021 yaitu 3C curat curanmor dan pencurian biasa, yang siang hari ini kita akan rilis itu adalah pencurian dengan pemberatan, TKP nya di Indomaret terjadi pada bulan November 2021 ,dan Alhamdulillah di bulan Desember 2021 berhasil kita tangkap.

READ  Sinergitas TNI POLRI : Kapolri Kunjungi Kepala Staf Angkatan Darat

Pelaku berinisial DM saudara DM ini tinggal di wilayah Krembangan Kota Surabaya.Pada 24 Desember pelaku DM berhasil ditangkap di Desa Ngares Kidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. DM berperan sebagai pengelas mesin ATM dan melalukannya bersama TL,

READ  Youth Leadership Camp , Cipayung Plus Jawa Timur

“Satu orang pelaku berinisial P masih DPO. Kita kejar. Saya mengimbau kepada yang bersangkutan, silahkan kooperatif, kalau mau menyerahkan diri jauh lebih bagus,” tegas Rofiq.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kotak menyimpanan uang dalam mesin ATM BCA, 1 karung warna hijau garis merah dan biru, 1 tabung las, LPG 3 kilo warna hijau, 1 selang warna hijau dan biru panjang kurang lebih 3 meter beserta alat las dan regulator, 1 buah pilok warna putih, 2 lempengan penutup mesin ATM BCA besar dan kecil, obeng warna merah, dan sisa air mineral merk ades.

READ  Kapolda Jatim Pimpin Pembukaan Diklat Integrasi DIKMABA TNI dan DIKTUKBA Polri Tahun 2022

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.(Syim)

 

 

Share :

Baca Juga

Hukum

AKP Fitria Wijayanti Gelar Operasi Yustisi Tindak Tegas Langgar Prokes, Diberikan Surat Tilang ke Pengadilan

Hukum

Kapolresta Mojokerto Menerima Penghargaan Sebagai Tokoh Muda Inspiratif Nahdliyin Tahun 2021

Hukum

Patroli Skala Besar Dan Rapid Test On The Spot Polres Mojokerto

Hukum

Selama PPKM Darurat Penyekatan Exit Tol Penompo di Perketat 24 Jam.

Hukum

Kapolres Jember Respon Cepat Laporan Dugaan Korupsi Pasar Balungkulon

Hukum

Demi Keamanan Dan Keselamatan Personil Polresta Mojokerto Gelar Sispam Mako

Hukum

Memantau Rapat Pleno Kapolresta Sekaligus Membagikan Bansos 500 Kg Beras Di Kemlagi

Hukum

Polresta Mojokerto Gelar FGD Tangkal Radikal, Hadirkan Mantan NII sebagai Narsum
?>