Home / Hukum

Jumat, 28 Mei 2021 - 13:53 WIB

Kapolres Jember Respon Cepat Laporan Dugaan Korupsi Pasar Balungkulon

Foto.Kapolres Jember Respon Cepat Laporan Dugaan Korupsi Pasar Balungkulon

Foto.Kapolres Jember Respon Cepat Laporan Dugaan Korupsi Pasar Balungkulon

Foto.Kapolres Jember Respon Cepat Laporan Dugaan Korupsi Pasar Balungkulon

Jember .Indexberita.com Begitu mendengar ada laporan tentang adanya dugaan korupsi dalam pekerjaan pembangunan pasar Balungkulon, Kapolres segera memerintahkan Satreskrim bergerak cepat.

Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, SIK, MH mengatakan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi menjadi prioritas penanganan Polres Jember.

“Kami akan merespon setiap laporan dugaan korupsi yang masuk dan itu akan segera ditangani. Ini sejalan dengan tekad kami untuk mempertahankan status Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,” kata AKBP Arif, Jum’at (28/5/2021).

READ 

Menurut Kapolres korupsi sudah menjadi suatu penyakit yang akut. “Tindakan koruptif itu menyengsarakan rakyat jadi harus segera diberantas,” tegasnya.

Menindaklanjuti perintah Kapolres, Kasat Reskrim perintahkan unit Tipikor memeriksa dan menggeledah kantor UKPBJ Pemkab sebagai pelaksana dan pemegang tender proyek Pasar Balungkulon.

“Dari hasil penggeledahan didapatkan dokumen-dokumen terkait penawaran lelang milik PT pemenang lelang. Setelah didalami pemenang lelang dalam mengajukan persyaratan diduga memalsukan dokumen,” kata AKP Komang di ruang kerjanya.

READ  Polres Mojokerto Revitalisasi Jalur Rawan Laka Jelang Operasi Ketupat 2023

Penyidikan berkembang ke lapangan yang menemukan di beberapa titik pengerjaan diduga fiktif.

Pihak Satreskrim bekerjasama dengan Universitas Jember dalam memeriksa pengerjaan fisik. Dalam penyidikan itu juga melibatkan BPKP Provinsi Jatim. Laporan hasil temuan BPKP itu ditaksir kerugian negara mencapai 1,8 M.

READ  Polresta Mojokerto Turunkan Jibom Sisir Gereja Amankan Jelang Natal

Satreskrim masih terus memperkuat alat bukti untuk memperkuat dalam penetapan tersangka.

Sejauh ini petugas telah memeriksa 34 orang saksi dan mendengarkan keterangan 4 orang ahli.

Dalam perkara Tipikor tersebut pelaku akan dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU no 31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke 1 pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau denda 200 juta hingga 1 miliar.

(Sumber : Humas Polres Jember)

Share :

Baca Juga

Hukum

Festival Mojotirto Digelar Sebagai wujud Syukur Warga Tak Pernah Kekurangan Air

Hukum

Warga Dlanggu Datangi Mapolres Soal Galian C

Hukum

Dari Dapur Umum, Polwan Polresta Mojokerto bagi Nasi dan Susu Untuk Pasien Isoman

Hukum

Kapolri Ajak Rabithah Alawiyah Sampaikan Pesan Harkamtibmas Dengan Bahasa Umat
Polres Mojokerto kirim APD (Alat Pelindung Diri)  Ke Rumah Sakit dr. Soekandar Mojosari

Hukum

Polres Mojokerto kirim APD (Alat Pelindung Diri)  Ke Rumah Sakit dr. Soekandar Mojosari

Hukum

Waka Polres Mojokerto Ungkap Kasus Pembuangan Bayi Di Akhir Tahun 2020

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Lakukan Penyemprotan Desinfektan di Jalan Utama Dalam Kota

Hukum

Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021, Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Pembobol ATM
?>