Home / JOMBANG

Rabu, 14 September 2022 - 00:14 WIB

Satreskrim Polres Jombang Hentikan Penyelidikan Kasus Bayi Meninggal Dunia Di RSUD Jombang

Satreskrim Polres Jombang Hentikan Penyelidikan Kasus Bayi Meninggal Dunia Di RSUD Jombang

Satreskrim Polres Jombang Hentikan Penyelidikan Kasus Bayi Meninggal Dunia Di RSUD Jombang

Satreskrim Polres Jombang Hentikan Penyelidikan Kasus Bayi Meninggal Dunia Di RSUD Jombang

JOMBANG,INDEX BERITA.COM— Konferensi pers terkait Proses penyelidikan kasus persalinan yang mengakibatkan bayi meninggal dunia di RSUD Jombang dihentikan oleh Satreskrim Polres Jombang, Selasa (13/9/2022)

Diketahui sebelumnya, bayi yang lahir dari pasangan Yopi Widianto dan Rohmah Roudlotul Jannah meninggal dunia akibat distorsia bahu sehingga membuat dokter saat itu memisahkan kepala dari tubuh bayi atau dekapitasi.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, penyelidikan yang melibatkan 9 saksi dari RSUD Jombang dihentikan karena tidak ada temuan tindak pidana.

READ  Bimbingan Teknis Penyusunan dan Reviu Renstra PD Tahun 2025-2029

“Selama proses penyelidikan, kepolisian juga bekerjasama dengan para ahli di bidangnya yakni dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Jawa Timur dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jatim, hasilnya tindakan yang dilakukan dokter saat itu telah sesuai prosedur medis,” kata AKP Giadi Nugraha.

“Kami juga tidak meninggalkan hal-hal yang berprinsip, yakni kami menggandeng dari Ikatan Dokter Indonesia Jatim dan IBI Jatim, kami lakukan pemeriksaan sebagai ahli dalam perkara ini dan kami simpulkan dalam laporan polisi saudara yopi sebagai pelapor sehingga kesimpulan gelar perkara yang kami laksanakan bukan merupakan tindak pidana sehingga terhadap laporan polisi tersebut kami lakukan penghentian penyelidikan,” tegasnya.

READ  Polres Jombang Cek Ketersediaan Bahan Pangan Jelang Ramadhan, Ini Hasilnya*

Ketua IDI Wilayah Jawa Timur Dr. dr. Sutrisno, Sp,OG (K) juga mengatakan dalam kesempatan yang sama yaitu setelah mengkaji dan membentuk mahkamah etik dengan dokter senior, dokter spesialis dan guru besar, ia menyimpulkan dari segi etik kedokteran tidak ditemukan adanya pelanggaran.

“Setelah bersidang menghasilkan beberapa ketetapan bahwa para dokter-dokter yang menangani ini tidak terbukti melakukan pelanggaran etik profesi kedokteran pada proses persalinan yang dilakukan pemisahan kepala dengan tubuh bayi atau istilahnya dekapitasi untuk mengeluarkan bayi dan untuk menyelamatkan ibu,” ujar Ketua IDI Jawa Timur.

READ  Polres Jombang kawal Distribusi Logistik Pemilu di Jombang

Tindakan dekapitasi atau pemisahan kepala dari tubuh bayi yang telah meninggal, Menurut Sutrisno hal itu telah menjadi prosedur yang dapat diterapkan demi menyelamatkan keselamatan si ibu bayi.

Dalam Konferensi pers juga hadir Ketua Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Jawa Timur Lestari. Kesimpulannya bahwa apa yang dilakukan bidan saat membantu dokter saat proses persalinan telah sesuai Standar Sperasional Prosedur (SOP) dan dilaporkan kepada dokter. *(BK)

Share :

Baca Juga

JOMBANG

Polres Jombang Bongkar Jaringan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

JOMBANG

Meriahnya Puncak HPN dan PWI Jombang Award 2025

JOMBANG

Kapolres Jombang Apresiasi Seluruh Pihak, Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Parluh 16 Cabang Jombang Berjalan Kondusif

JOMBANG

Hari Ketiga, Polres Jombang Menindak 89 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Semeru 2024

JOMBANG

Kabupaten Jombang Sabet Juara III Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Hari Jadi Ke-80 Provinsi Jawa Timur

JOMBANG

Polres Jombang Beri Imbauan Kamtibmas di Minggu Kasih Gereja Bethel Indonesia

JOMBANG

Derap Langkah Sigap Pj Bupati Sugiat, Kolaborasi Atasi Jebolnya Pintu Dam Jatimlerek

JOMBANG

Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar dan Sita Jutaan Pil Koplo
?>