Home / Hukum

Selasa, 18 Oktober 2022 - 09:49 WIB

Sebar Video Porno dengan Mantan Kekasih, Penjual Nasi Bebek di Mojokerto Diringkus

Foto. Sebar Video Porno dengan Mantan Kekasih, Penjual Nasi Bebek di Mojokerto Diringkus

Foto. Sebar Video Porno dengan Mantan Kekasih, Penjual Nasi Bebek di Mojokerto Diringkus

Foto. Pelaku Sebar Video Porno dengan Mantan Kekasih, Penjual Nasi Bebek di Mojokerto Diringkus

Mojokerto- M Adiwiyanto (22) diringkus polisi gara-gara nekat menyebarkan video hubungan intim dengan mantan kekasihnya melalui beberapa platform media sosial. Bahkan, penjual nasi bebek asal Desa Tunggalpager, Pungging, Kabupaten Mojokerto ini nekat mengirim video asusila itu kepada orang tua, teman kerja dan pacar baru korban.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan Adi sudah 4 tahun menjalin hubungan asmara dengan FAM (20). Penjual nasi bebek ini sering menyetubuhi gadis asal Kecamatan Kutorejo, Mojokerto itu sejak 2019.

Hubungan layaknya suami istri mereka lakukan di vila Desa Padusan, Pacet, Mojokerto, kosan Mojosari dan di kosan Dusun Patung, Desa/Kecamatan Pungging, Mojokerto. Tidak hanya itu, Adi juga beberapa kali merekam adegan tak senonoh itu menggunakan kamera ponsel miliknya.

READ  Presiden usulkan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, Ini Dukungan Ulama Kota Mojokerto

“Pelaku (Adi) dengan korban putus hubungan awal April 2022. Sehingga pelaku menyebarkan video porno yang ia rekam,” kata Gondam kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (18/10/2022).

Gondam menjelaskan Adi berulang kali menyebarkan video adegan syur dengan mantan kekasihnya melalui beberapa platform medsos mulai 11 April sampai 19 Agustus 2022. Penjual nasi bebek asal Desa Tunggalpager itu semula mengirim video porno kepada orang tua korban melalui WhatsApp.

Selanjutnya tersangka mengirim video porno kepada pacar baru korban pada Mei lalu. Bahkan, Adi tega mengirim konten asusila itu kepada kepala produksi di pabrik tempat korban bekerja Juli lalu. Sehingga gadis berusia 20 tahun itu terpaksa keluar dari tempatnya bekerja karena malu.

READ  Polres Mojokerto Gelar Tasyakuran Hari Bhayangkara ke 74 Tahun 2020

Pelaku juga menyebarkan video porno dengan mantan kekasihnya melalui TikTok. Link video asusila itu lantas ia sebar melalui Telegram, YouTube dan Instagram.

“Agustus lalu, pelaku juga mengirimkan video itu kepada teman-teman dan paman korban melalui Facebook. Akhirnya korban melapor ke kami 13 Oktober 2022,” terang Gondam.

Setelah menerima laporan korban, lanjut Gondam pihaknya membentuk tim gabungan Unit Tipidum dan Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto untuk melakukan penyelidikan. Sehingga Adi bisa diringkus pada hari yang sama, Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

READ  Gunakan Helm Covid, Polres Mojokerto Ajak masyarakat Cegah Virus Corona.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu berupa 1 ponsel pintar milik pelaku, serta 2 ponsel milik paman dan orang tua korban.

Akibat perbuatannya, Adi harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” jelas Gondam.

Adi mengaku ada 2 video hubungan intim dengan mantan pacarnya yang ia sebarkan melalui beberapa platform medsos. “Yang saya sebarkan dua video. Lokasi (pengambilan video) di vila pacet dan kosan di Patung, Pungging,” tandasnya. []

Share :

Baca Juga

Membobol Rumah Kosong Warga Balongpanggang Di Tembak Polisi

Hukum

Membobol Rumah Kosong Warga Balongpanggang Gresik Di Tembak Polisi

Hukum

Paskah Kondusif, Bamag Kota Mojokerto beri Ucapan Terimakasih Atas Pelayanan TNI-Polri

Hukum

Jelang Akhir Tahun, Polsek Jetis Antisipasi Jalur Black Spot Dengan Pasang Puluhan Banner Himbauan
Utama

Hukum

Polres Jombang Ringkus Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Hukum

Kapolda Jatim Mengecek Pelaksanaan Test Kesamaptaan Jasmani Seleksi Penerimaan Bintara Polri Gelombang II T.A. 2022

Hukum

Hari ini Polresta Mojokerto Gelar Vaksinasi 1.539 Dosis, Ini Datanya

Hukum

Sertijab Kabag Ops dan Kapolsek Jetis, Kapolresta Mojokerto : Kompol Gani diperpanjang Sebulan

Hukum

Bawa Keranda di giat CFD Alun alun kota Mojokerto, Satlantas Polresta Mojokerto Ingatkan Bahaya Covid-19
?>