Home / Hukum

Sabtu, 8 April 2023 - 19:05 WIB

Polres Jombang Ringkus Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Foto. Polres Jombang Ringkus Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Foto. Polres Jombang Ringkus Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Jombang .Indexberita.com – Polsek Gudo Polres Jombang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah setempat. Dua anak di bawah umur diduga pelaku ditangkap dan diproses hukum.

Mereka yakni RA alias Rambut (17) pria asal Kecamatan Diwek Jombang dan MF alias Bocil (14) asal Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

“Kedua pelaku diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yang melanggar Pasal 365 ayat (1) ke 2e KUHP,” kata Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat melalui Kapolsek Gudo, AKP Kamdani, Sabtu (8/4/2023).

Korban dari kedua remaja itu adalah MMR (18) warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Korban dianiaya, dirampas ponselnya dan dibawa kabur sepeda motornya oleh pelaku.

READ  Karnaval Kemerdekaan RI, Polresta Mojokerto Berlakukan 21 Titik Penutupan dan Pengalihan Arus Lalin

“Kejadiannya di Jalan persawahan Dusun Losari, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang pada Jumat 7 April 2023 pukul 20.00 WIB,” ujarnya.

Awalnya korban bersama 2 temannya mengamen di wilayah Kecamatan Mojowarno Jombang. Kala itu, mereka menitipkan motor di rumah salah satu warga sekitar.

Ketika baru mau memulai mengamen, mereka dipanggil orang tak dikenal. Kemudian, orang tak dikenal tersebut mengajak mengobrol.

“Kemudian pelaku meminjam sepeda motor pelapor (korban) untuk menjemput teman pelaku bersama korban dan dibonceng oleh pelaku,” kata AKP Kamdani.

Saat pelaku bersama korban sampai di depan warung pinggir jalan raya Kecamatan Diwek, pelaku berhenti masuk ke dalam warung dan korban menunggu di atas sepeda motornya.

READ 

Tak lama kemudian, korban disuruh turun dari motornya. Lalu pelaku membawa sepeda motor korban ke arah timur. Tak berselang lama pelaku yang tak dikenal datang berboncengan bersama temannya menghampiri korban.

“Saat pelaku bersama dengan temannya akan pergi pelapor bertanya dalam bahasa jawa “arep nang Mojowarno tah mas” yang artinya (Mau kemana Mojowarno tah mas) lalu pelaku menjawab “Iyo mas” yang artinya (Iya mas),” ujar AKP Kamdani.

Lalu saat itu juga pelapor langsung naik di atas sepeda motor yang dibonceng pelaku. Setelah itu pelaku mengendarai sepeda motor kearah Barat dan sesampainya di jalan persawahan Dusun Losari, Desa Mejoyolosari, korban disuruh turun dari sepeda motor.

READ  Polantas Himbau Pengendara Tertib Berlalu Lintas dan Bagi Masker

Di situlah kedua pelaku memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong. Tak hanya itu kedua orang pelaku menyuruh melepaskan jaket jenis jamper warna hitam milik korban.

“Kemudian kedua pelaku membawa sepeda motor korban ke arah utara. Dan atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp 10.600.000,” ujarnya.

Setelah kejadian, korban melaporkan ke Polsek Gudo. Dari laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan, Hingga akhirnya keduanya berhasil ditangkap di rumah salah satu pelaku di Desa Bulurejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

AKP Kamdani menambahkan, barang bukti yang diamankan dalam ungkap kasus itu, yakni satu sepeda motor honda beat nopol S-3831-OV dan kelengkapan surat-suratnya serta satu unit HP.

Share :

Baca Juga

Hukum

Hadapi Terorisme Kapolresta Dan TNI Gelar Latihan Pencak Silat Bersama Pendekar IPSI 

Hukum

Waka Polda  Jatim Menerima Audiensi Dari  Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia .

Hukum

Kapolres Mojokerto Lakukan Koordinasi Dengan Ulama Mojokerto Jelang Malam Takbir dan Hari Idhul Fitri

Hukum

Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi

Ekonomi

Polemik Tanah Yang Diserobot oleh WNA, Warga Duyung Trawas Mojokerto Menggelar Protes
Utama

Hukum

Polisi Berhasil Mengungkap Modus Baru Edarkan Narkoba Dalam Bola Plastik di Bangkalan

Hukum

Polres Mojokerto Kota dan Tiga pilar Gelar PATROLI dan GAKKUM Operasi Yutisi Protokol Kesehatan yang Menjamur.

Hukum

Kapolresta Mojokerto Cek Kebersihan Lingkungan Kerja
?>