Home / Hukum

Selasa, 21 Februari 2023 - 08:13 WIB

Tingginya angka Kecelakaan, Wakapolres Himbau Anggota Polri dan ASN Polres Jombang

Utama

Foto.  Wakapolres Himbau Anggota Polri dan ASN Polres Jombang

Jombang, Pelaksanaan ape pagi merupakan sarana untuk mengetahui informasi terbaru tentang Kamtibmas yang terjadi, selain sebagai sarana bertukar informasi pelaksanaan apel juga sebagai fungsi kontrol pimpinan terhadap bawahannya atas pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan.

Salah satu arahan Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan, S.H., M.H. saat memimpin apel pagi Selasa (21/2/2023) yang diikuti oleh Pejabat utama, Perwira staf, Brigadir maupun ASN Polres Jombang antara lain, ketidakdisiplinan dan ketidakpatuhan para pengguna jalan raya tentang rambu – rambu lalu lintas sering menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

READ  Viral,Kakek  Asal Solo Sambangi Polres Mojokerto, Berikan Ramuan Untuk Tingkatkan Imunitas

“Seringnya para pengendara yang terlibat dalam kecelakaan Lalu lintas baik sebagai Korban maupun Tersangka, diakibatkan karena tidak disiplinnya pada saat mengendarai kendaraan dan tidak menghargai pengguna jalan lain,” ujar Kompol Hari.

Menurutnya mengemudi yang benar itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 90 ayat (3) disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut-turut.

READ  Dari Kota Mojokerto Baksos Merah Putih Warnai HKGB Ke-69 Dan Hari Jadi Polwan RI

“Ketika melakukan perjalanan jauh dengan mobil jangan berpikir untuk cepat sampai. Itu salah, kita harus berpikir selamat, bukan cepat sampai. Sepanjang perjalanan harus bisa menikmati proses berkendaranya,” ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat berpesan agar Hindari rasa kantuk dan lelah, karena bisa mengganggu konsentrasi pengemudi saat di perjalanan.

READ  Operasi Keselamatan Semeru 2022, Ditlantas Polda Jatim Maksimalkan E-TLE

“Kalau Anda sudah merasa mengantuk segeralah cari tempat peristirahatan atau pos Polisi terdekat,” pesannya.

Itu sebabnya, Kata Kapolres Jombang, diharuskan setiap melakukan jalan jauh dengan mobil pribadi, wajib istirahat setiap 4 jam sekali. Luangkan waktu 30 menit setelah berkendara selama 4 jam agar stamina tetap terjaga hingga sampai di tujuan.

“Gunakan waktu beristirahat dengan seefisien mungkin terutama perjalanan di jalan tol,” pungkas alumni Akpol 2002 ini.

Share :

Baca Juga

Hukum

Kuatkan Nakes dan Relawan Pemulasaran, Kasat lantas Berikan Sembako

Hukum

Audisi Dai Polisi Kamtibmas, Kapolresta Mojokerto : Ajak Masyarakat Tangkal Radikalisme
Layani Pijat Plus Dan Sek Warga Sawo,Di Bekuk Polres Mojokerto.

Hukum

Layani Pijat Plus Dan Sek Warga Sawo,Di Bekuk Polres Mojokerto.

Hukum

Kapolresta Mojokerto : 22 Calon AKPOL Ikut Sumpah dan Pakta Intergritas

Hukum

Waka Polres Mojokerto Ungkap Kasus Pembuangan Bayi Di Akhir Tahun 2020

Hukum

Polres Batu Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

Hukum

Survey Sepeda Motor di Mojokerto Palsukan Data Fiktif,65 Kendaraan di Amankan Polisi

Hukum

Kapolresta Mojokerto Gowes Semeru Tangguh Bersahabat dengan Komunitas LCC Dan Sapa Warga 
?>