Home / Hukum

Selasa, 21 Februari 2023 - 08:13 WIB

Tingginya angka Kecelakaan, Wakapolres Himbau Anggota Polri dan ASN Polres Jombang

Utama

Foto.  Wakapolres Himbau Anggota Polri dan ASN Polres Jombang

Jombang, Pelaksanaan ape pagi merupakan sarana untuk mengetahui informasi terbaru tentang Kamtibmas yang terjadi, selain sebagai sarana bertukar informasi pelaksanaan apel juga sebagai fungsi kontrol pimpinan terhadap bawahannya atas pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan.

Salah satu arahan Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan, S.H., M.H. saat memimpin apel pagi Selasa (21/2/2023) yang diikuti oleh Pejabat utama, Perwira staf, Brigadir maupun ASN Polres Jombang antara lain, ketidakdisiplinan dan ketidakpatuhan para pengguna jalan raya tentang rambu – rambu lalu lintas sering menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

READ  Peras dan Aniaya Sepasang Muda Mudi, Ayah dan Anak Kandung di Tangkap Satreskrim Polresta Mojokerto

“Seringnya para pengendara yang terlibat dalam kecelakaan Lalu lintas baik sebagai Korban maupun Tersangka, diakibatkan karena tidak disiplinnya pada saat mengendarai kendaraan dan tidak menghargai pengguna jalan lain,” ujar Kompol Hari.

Menurutnya mengemudi yang benar itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 90 ayat (3) disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut-turut.

READ  Apel Siaga May Day, Kapolresta Mojokerto Sampaikan Pesan Kapolda Jatim

“Ketika melakukan perjalanan jauh dengan mobil jangan berpikir untuk cepat sampai. Itu salah, kita harus berpikir selamat, bukan cepat sampai. Sepanjang perjalanan harus bisa menikmati proses berkendaranya,” ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat berpesan agar Hindari rasa kantuk dan lelah, karena bisa mengganggu konsentrasi pengemudi saat di perjalanan.

READ  Lawan Jambret, Mbah Poninten Terima Penghargaan dari Kapolres Kediri

“Kalau Anda sudah merasa mengantuk segeralah cari tempat peristirahatan atau pos Polisi terdekat,” pesannya.

Itu sebabnya, Kata Kapolres Jombang, diharuskan setiap melakukan jalan jauh dengan mobil pribadi, wajib istirahat setiap 4 jam sekali. Luangkan waktu 30 menit setelah berkendara selama 4 jam agar stamina tetap terjaga hingga sampai di tujuan.

“Gunakan waktu beristirahat dengan seefisien mungkin terutama perjalanan di jalan tol,” pungkas alumni Akpol 2002 ini.

Share :

Baca Juga

Tiga Pelaku Pembobol Gudang Indomarco ,Di Tembak Polisi Kakinya

Hukum

Tiga Pelaku Pembobol Gudang Indomarco ,Di Tembak Polisi Kakinya

Hukum

Hari Hemofilia Kapolresta Mojokerto Donor Darah Bersama Walikota

Hukum

Waka Polresta Mojokerto Sampaikan Bekal Anggota dalam Sidang BP4R

Hukum

Taati Prokes ,Polresta Mojokerto Terus Lakukan Operasi Yustisi Pagi Dan Malam

Hukum

18 Personel Menerima Penghargaan Dari Kapolresta Mojokerto

Hukum

Kapolres Jombang Salurkan Bansos Kepada Komunitas Ojek Online

Hukum

Kapolreta Mojokerto Peduli Wartawan, Berikan Bansos

Hukum

Binmas Polda Jatim Gelar Apel dan Tatap Muka Bersama Bhabinkamtibmas Polresta Mojokerto
?>