Home / Kepolisian

Sabtu, 15 Juli 2023 - 22:26 WIB

Hindari Hedonis, Sikum Polres Mojokerto Kota Sosialisasi Perpol Nomor 10 Tahun 2017

Hindari Hedonis, Sikum Polres Mojokerto Kota Sosialisasi Perpol Nomor 10 Tahun 2017

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM— Dalam rangka mewujudkan penerapan pola hidup yang sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah dan menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, Sikum Polres Mojokerto Kota gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Perpol Nomor 10 tahun 2017 kepada Bhayangkari Polsek Kemlagi. Sabtu (15/07/23)

 

 

Kapolsek Kemlagi AKP Sugeng menerima Tim Sosialisasi Hukum dari Sikum Polres Mojokerto Kota menyampaikan, “Dari sosiasliasi ini harapannya tidak ada lagi pelanggaran bagi anggota Polri dan Bhayangkari tidak memiliki gaya hidup Mewah dan selalu mendukung tugas Suami,”Ucapnya

 

Kapolresta Mojokerto melalui Kasubsi Bankum Sikum IPTU MK. Umam, SE., MH mengatakan sosialisasi Penyuluhan Hukum memberikan Pemahaman mengenai peraturan Kapolri, baik mengenai Kode Etik Profesi maupun pelanggaran Disiplin Anggota Polri dan ASN Polri serta Bhayangkari

 

Sosialisasi Perpol 10 tahun 2017 tentang Barang Mewah menegaskan bahwa alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia harus mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah dalam kehidupan sehari-hari.

READ  Kapolresta Mojokerto Pastikan Keamanan Jelang Malam Natal

 

“Berkaitan Hidup Mewah ini, Pegawai Negeri pada Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini guna mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotime. Karena itu seluruh anggota Polri diharapkan agar mempedomani pola hidup sederhana.,” Kata IPTU MK Umam

 

 

Larangan pamer kemewahan dan Tidak mengunggah foto atau video bagi anggota Polri dan keluarga agar anggota Polres Mojokerto Kota dan Bhayangkari tidak bersikap hedonis dan dihimbau menampilkan kesederhanaan.

 

“Agar bhayangkari sebagai istri anggota Polres Mojokerto Kota bijak bermedia sosial, dan selalu menerapkan pola hidup yang sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah, menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, baik di internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat,” Kutip IPTU Umam dari Isi Surat Telegram Kapolri

 

 

Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 bertanggal 15 November 2019 yang berisi tentang penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah, sebagai berikut :

READ  Jumat Curhat, Kapolsek Dlanggu Kumpulkan Semua Kepala Desa Se-Kecamatan

 

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

 

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

 

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

 

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

 

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

 

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

 

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

 

 

Barang apa yang tergolong mewah?

 

Barang yang tergolong mewah dalam Perpol 10 tahun 2017 tentang Barang Mewah ini berupa alat transportasi pribadi melebihi harga Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), dan/atau tanah dan bangunan pribadi melebihi harga Rp1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).

READ  Polsek Trowulan Terima Kejutan di Hari Bhayangkara ke-78, Oleh Danramel Trowulan

 

Batasan harga dapat diubah berdasarkan Keputusan Kapolri. Pegawai Negeri pada Polri tidak boleh menggunakan alat transportasi yang tergolong mewah pada saat dinas.

 

Pelaporan barang tergolong Mewah

 

Pegawai Negeri pada Polri yang memiliki barang yang tergolong mewah wajib melaporkan kepada pengemban fungsi Propam meliputi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri; Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah; atau Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Resor.

 

Kemudian Pengemban fungsi propam melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait laporan kepemilikan barang yang tergolong mewah berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang bersangkutan.

 

Kasubsi Bankum Sikum Polres Mojokerto Kota sebelum mengakhiri sosialisasi juga menceritakan, “Semasa hidup Nabi Muhammad SAW senantiasa menerapkan pola hidup yang sederhana. Mulai dari cara memenuhi kebutuhan harian, cara berpakaian, hingga tempat tidur nabi SAW dan Saya terus berdoa semoga Anggota Polres Mojokerto Kota tidak ada yang melakukan Pelanggaran.” Pungkas IPTU MK Umam (MK)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Polsek Trowulan Sosialisasikan Larangan Penggunaan Battle Sound pada PHBN di Desa Kejagan

Kepolisian

Polres Jombang Terima Penghargaan Kapolri dan Kapolda Jatim

Kepolisian

Bakti Sosial, Polres Mojokerto Berikan Bantuan Penyaluran Air Bersih dan Donor Darah Dalam Rangka HUT ke 72 Humas Polri

Kepolisian

Polsek Sooko Amankan Kegiatan Jalan Sehat dan Senam Bersama dalam Rangka HUT RI ke-79 di Desa Ngingasrembyong

JOMBANG

Gelar Tasyakuran Hari lalu Lintas Bhayangkara ke 69, Polres Jombang Ganjar Penghargaan Anggota Berprestasi

Kepolisian

Kapolsek Trowulan Berikan Bantuan Sepatu dan Bola kepada Anak Yatim
Utama

Kepolisian

Polres Jombang Libatkan Ratusan Personil Dalam Operasi Ketupat Semeru 2023

Kepolisian

Polres Mojokerto Berikan Layanan Balik Mudik Gratis ke Jakarta
?>