Home / Politik

Jumat, 6 Oktober 2023 - 19:28 WIB

Komisi II DPRD Yakin Perusahaan Air Minum MASA Bisa Tingkatkan PAD

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan kunjungan kerja ke tempat produksi air minum dalam kemasan (AMDK) merk MASA, di Desa Pandanarum Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, beberapa hari lalu.

 

Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Mojopahit salah satu BUMD Kabupaten Mojokerto untuk mengetahui langsung proses produksi maupun manajemennya.

 

Dalam kunker tersebut, rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto dipimpin oleh Ketua Komisi II, H. Achmad Anwar dengan Anggotanya Sujatmiko, Hj. Juma’ati, Hj. Rupiatin Hj. Rochimatul Sulichs, Mahfud, Sugiyanto, Afif Syahroni, dan Hendun Muryani.

 

Kunker diterima langsung oleh Direktur PERUMDAM Mojopahit Mojokerto, H. Fayakun Hidayat, SH didampingi oleh Yudha Kepala Operasional AMDK MASA.

READ  Silpa 2021 Setengah Triliun, Bupati Ikfina: Itu Masih Bisa Digunakan Lagi

 

Sujatmiko Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto saat kunker mengatakan, bahwa dirinya menyambut baik terhadap berdirinya pabrik AMDK milik Pemda ini, dikarenakan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Mojokerto kepada BUMD Perumdam Majapahit bisa terus dikembangkan lebih luas lagi. Termasuk dari segi pemasaran, agar bisa meningkatkan pendapatan asli daerah.

 

Selain itu perusahaan itu harus tetap memperhatikan kualitas dan kuantitas dari produksi air kemasan tersebut, supaya konsumen yang selama ini berlangganan air minum kemasan bisa beralih ke air mineral kemasan MASA.

 

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, bahwa Pemerintah Daerah juga harus ikut bertanggungjawab, dengan ikut serta mengkonsumsi air kemasan itu di kawasan kantor – kantor pemerintah daerah.

READ  Pemkot Mojokerto Berkomitmen ciptakan iklim penanaman modal

 

“Bupati Mojokerto juga sudah menerbitkan surat edaran kepada semua Kepala Dinas dan Badan di Kabupaten Mojokerto terkait air minum MASA. Ia optimis Perumdam Mojopahit ini akan berjaya dengan produksi air minum kemasan MASA, karena tergolong murah dan air bakunya langsung dari sumber mata air terbaik di Mojokerto,” ujarnya.

 

Hal senada juga disampaikan oleh Hj. Juma’ati, mengapresiasi kepada Bupati Mojokerto, dr. Ikfina yang telah menerbitkan Surat Edaran kepada instansi dan jajarannya, agar dalam acara seremonial harus mempergunakan produk air mineral merk MASA.

 

“Semoga adanya peningkatan produksi dan penjualan yang laris bisa meningkatan PAD Kabupaten Mojokerto,“ katanya.

 

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto Rupiatin mengungkapkan intinya DPRD berharap air minum kemasan merk MASA ini bisa berkembang dan bisa menaikan PAD Kabupaten Mojokerto.

READ  Ning Ita Kembali Maju di Pilkada 2024, Siap Menyelesaikan Program Penting untuk Kota Mojokerto"

 

“Kami dari Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto sangat berharap produksi Air Minum Dalam Kemesan MASA ini bisa menjadi Kebanggaan Pemerintah Kabupaten Mojokerto,” katanya.

 

Sementara itu, Direktur PERUMDAM Mojopahit, Fayakun Hidayat menyampaikan terima kasih atas Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto di Pabrik air minum dalam kemasan MASA.

 

“Apa yang menjadi masukan dan saran dari Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto ini akan menambah semangat bekerja dan berinovasi mengembangkan air minum dalam kemasan merk MASA,” pungkasnya.

 

 

 

Red : syim

Share :

Baca Juga

Politik

KPU KABUPATEN MOJOKERTO SABET 3 PENGHARGAAN TERBAIK TINGKAT JAWA TIMUR

Politik

Kuatkan Sinergi, Pemkot Gelar Kegiatan Pembinaan Pengemudi Ojol se-Kota Mojokerto

Politik

Ika Puspitasari (Ning Ita) Daftarkan Diri sebagai Calon Walikota Mojokerto di Partai Nasdem

Politik

Kecamatan Mojosari bertekat dan semangat Mendukung IKBAR pasti Menang walau ditengah derasnya hujan

Politik

Mengenal Sosok Dodi Nanariain Bakal Calon Wakil Bupati KKT Mendapingi Petrus Fatlolon

Politik

Dwi Nova Susanti Caleg DPRD Kabupaten Mojokerto III

Politik

Musrebang Kecamatan Prajuritkulon, Walikota Bicarakan Soal Pertumbuhan Ekonomi

Politik

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Paripurna Penandatanganan Persetujuan Bersama 3 Raperda
?>