Home / SIDOARJO

Rabu, 20 Desember 2023 - 19:21 WIB

Pemkab Sidoarjo Tanggapi Aksi Protes Sejumlah Pengelola TPS

SIDOARJO,INDEXBERITA.COM—Kepala TPA Griyo Mulyo Jabon Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo, Hajid Arif Hidayat mengatakan, aksi protes sejumlah pengelola TPS menolak ritase angkutan. Protes dilakukan dengan membuang sampah di jalan depan pendopo kabupaten Sidoarjo. Selain itu mereka juga menolak adanya tarif pemrosesan akhir di TPA Jabon. Rabu, (20/12/2023)

 

Padahal, kata Hajid, tarif tersebut sudah mengalami penurunan dari tarif semula. Sebab dalam Perbub 117 tahun 2022 tentang tarif pelayanan angkutan dan pemrosesan akhir di TPA Jabon, tarifnya sekitar Rp 300 ribu perton.

READ  Gus Muhdlor : Koperasi Jangan Dijadikan Alat untuk Kebutuhan Konsumtif Semata

 

“Itu kalau dirata-rata, kemudian sekarang menjadi Rp 100 ribu perton,” bebernya.

 

Menurutnya, kelayakan biaya penyelenggaraan angkutan dan pemrosesan akhir yang sudah dihitung oleh konsultan sekitar Rp 300 ribu perton. Dimana masyarakat hanya menanggung sepertiga dari tarif yang seharusnya.

 

Artinya, kata Hajid, Pemkab Sidoarjo sudah memberikan subsidi sebesar dua pertiga atau Rp 200 ribu dalam satu ton sampah yang diangkut ke TPA. “Itu mereka masih keberatan dengan itu,” terangnya.

READ  HMI Cabang Sidoarjo Peduli Pembangunan Sidoarjo, Bupati Sambut Dengan Baik

 

Menurut Hajid, mereka meminta tarif angkutan sampah tersebut digratiskan. Padahal secara regulasi hal itu tidak bisa. Sebab hal tersebut sudah diatur dalam Permendagri dan Perda nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.

 

Yaitu Permendagri No. 7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah. Selain itu Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang badan layanan umum daerah.

READ  Pj. Gubernur Jatim Bersama Plt. Bupati Sidoarjo Launching Logo Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-79

 

“Tarif itu seluruh atau sebagian, jadi tidak bisa digratiskan, itu sudah ketentuan peraturan. Karena apa? Ini adalah jasa retribusi umum,” jelasnya.

 

Usai aksi protes, petugas dari DLHK langsung membersihkan sampah yang dibuang di jalan depan pendopo. Sehingga arus lalu lintas di jalan Cokronegoro Alun-alun kembali lancar. (IB)

Share :

Baca Juga

SIDOARJO

Bupati Subandi Kunjungi Rumah Ambruk Warga Magersari

SIDOARJO

Jumlah TPS di Sidoarjo 5.566, Bupati Gus Muhdlor Instruksikan Camat Jaga Distribusi Logistik Pemilu 2024

SIDOARJO

Bupati Sidoarjo Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Kusuma Bangsa : Penghargaan Kepada Pendahulu Bangsa

Pemerintah

Proyek Alun-Alun Sidoarjo Molor, Bupati Subandi Beri Peringatan Keras

SIDOARJO

Peresmian Gedung Klinik BersamaMU: Langkah Baru P4MU dalam Pelayanan Kesehatan Mata di Sidoarjo

SIDOARJO

Wabup Sidoarjo Ajak Para Kades Bangun Sidoarjo

SIDOARJO

Apresiasi Generasi Muda Hafal Qur’an, Bupati Sidoarjo : Cerdas Intelektual dan Spiritual Itu Penting

SIDOARJO

Bupati Subandi Genjot Normalisasi Sungai di Musim Kemarau
?>