Home / Politik

Sabtu, 24 Februari 2024 - 08:11 WIB

Skandal Penghitungan Suara Terungkap: 4 TPS di Desa Temon Mojokerto Terbukti Salah, Penghitungan Ulang 18 TPS Dilakukan”

Utama

Foto. Penghitungan Suara Terungkap: 4 TPS di Desa Temon Mojokerto Terbukti Salah, Penghitungan Ulang 18 TPS Dilakukan”

Mojokerto.INDEXBERITA.COM Dalam sebuah pengembangan yang mengejutkan, dugaan kecurangan penghitungan suara yang dilaporkan di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, akhirnya terbukti benar.

Laporan tersebut diajukan oleh dua calon legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat, H. Surasa dan Ananda Ubaid Sihabudin Argi, dari daerah pemilihan III.

READ  Barisan Emak Emak Tangguh Pendukung IKBAR.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, menyatakan hasil rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), terlapor, pelapor, dan saksi bahwa terdapat indikasi kesalahan dalam penghitungan di 4 TPS tersebut.

Oleh karena itu, KPU merekomendasikan penghitungan ulang di PPK Kecamatan Trowulan.

“Jika terbukti ada kesalahan, 18 TPS di Desa Temon harus dihitung ulang,” jelas Dody dalam wawancara dengan wartawan pada Jumat (23/2/2024) sore.

Lebih lanjut, Dody mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih dalam terkait perselisihan perhitungan dan kemungkinan adanya pelanggaran pidana. Bawaslu Mojokerto tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian terkait hal ini.

READ  DPD Partai Nasdem Kota Mojokerto Gelar Konsolidasi dan Pelantikan Struktural untuk Pemilu 2024

Dari informasi yang didapat dari media, Indexberita.com terdapat selisih suara yang signifikan dalam penghitungan di 4 TPS, yakni TPS 12 dengan selisih 84 suara, TPS 15 dengan selisih 62 suara, TPS 16 dengan selisih 45 suara, dan TPS 17 dengan selisih 34 suara, total selisih mencapai 225 suara.

READ  Bawaslu Mojokerto Siapkan Antisipasi Tingginya Indeks Kerawanan Pemilu

Sementara itu, Caleg dari Partai Demokrat, Ubaid Sihabudin Argi, menyatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Gakkumdu sebagai pihak berwenang terkait pelanggaran. Ubaid juga menegaskan bahwa ditemukannya perselisihan hitungan di 4 TPS ini mungkin akan mengungkap bukti-bukti baru.

Penghitungan ulang untuk 18 TPS di Desa Temon direncanakan dilakukan hari ini, Sabtu 24 Februari 2024, di PPK Trowulan. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan keabsahan hasil perhitungan suara dalam proses demokrasi yang transparan dan adil.(IB)

Share :

Baca Juga

Politik

DPRD Kabupaten Mojokerto Peringati Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-729

Politik

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Paripurna Agenda Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi Terkait Raperda APBD T.A 2025

Politik

Mojopahit Bangkit Di Trowulan Dukung Paslon 01 IKBAR

Peristiwa

Banjir Di Kemlagi, Pemkab Mojokerto Segera Lakukan Koordinasi Dengan BBWS

Politik

Cetak Generasi Emas, Bupati Mojokerto Imbau Dua Strategi Turunkan Stunting

Politik

Kampamye IKBAR Terakhir  Di Desa Bandung Gedek Pengunjungnya Membludak
Partai PKB Secara Resmi Membuka penjaringan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto

Politik

Partai PKB Secara Resmi Membuka penjaringan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto

Politik

Rapat Evaluasi Tahapan Pencalonan dan Persiapan Pemungutan Suara Pemilihan Serentak 2024 di Ayola Sunrise
?>