Home / Politik

Rabu, 14 September 2022 - 04:39 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto Pengambilan Keputusan atas P-APBD TA 2022

Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto Pengambilan Keputusan atas P-APBD TA 2022

Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto Pengambilan Keputusan atas P-APBD TA 2022

Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto Pengambilan Keputusan atas P-APBD TA 2022

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto telah menandatangani keputusan dan berita acara persetujuan bersama atas Pengambilan Keputusan DPRD Kota Mojokerto terkait Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Mojokerto (P-APBD) Tahun Anggaran 2022, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Selasa (13/9/2022).

READ  Suarakan Yel -yel  Dan Bergemuruh Warga  Gumul  Sambut Kedatamgan IKBAR 

“Dalam P-APBD Tahun Anggaran 2022 masih difokuskan untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19, tanpa mengurangi pemenuhan biaya di sektor kesehatan, infrastruktur, pariwisata, dan investasi di Kota Mojokerto” ujar Ning Ita sapaan akrab wali kota.

Lebih lanjut dikatakan, P-APBD TA 2022 juga mengakomodir belanja wajib perlindungan sosial yang telah diamanahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

READ  Tiga Paslon Lolos Pilbup Mojokerto 2020

 

“Dengan ditetapkannya Keputusan Bersama yang telah kita saksikan penandatangannya tentang Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2022, Saya berharap agar dimaksimalkan dan hasilnya dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Kota Mojokerto,” terangnya.

 

Sementara itu Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti menyampaikan, pada dasarnya semua fraksi DPRD Kota Mojokerto sepakat bahwa rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto atas P-APBD Tahun Anggaran 2022 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

READ  Pasangan IKBAR Mengguncang Desa pucuk Kecamatan Dawarblandong.

 

“Proses pembahasan sudah kita laksanakan dari tanggal 9-12 September 2022 dalam rapat kerja antara Banggar DPRD Kota Mojokerto dengan Tim Anggaran Pemkot Mojokerto. Pembahasan tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kota Mojokerto. Dan pada dasarnya semua fraksi sudah sepakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya. (Syim/ADV)

Share :

Baca Juga

Politik

IKBAR Ambyarkan Pendukung Lain di Desa Mlirip Jetis Mojokerto.

Politik

Bupati Mojokerto Sambut Hangat Kunjungan Kehormatan Konjen Jepang

Politik

Bawaslu Jatim Luncurkan Rumah Data, Bawaslu Kota Mojokerto Siap Sukseskan Pengawasan Pemilihan 2024

Politik

KPU Mojokerto Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

MOJOKERTO

Pj Walikota Mojokerto Ali Kuncoro Apresiasi Peran Pilar-Pilar Sosial dalam Peringatan HKSN

Politik

Selesaikan Masalah Secara Kekeluargaan, Kelurahan Kranggan Jadi Pilot Project Kampung Rj Di Kota Mojokerto

Politik

IKBAR, Ikatan batin Rakyat yang menginginkan Mojokerto Bangkit

Politik

Kampamye IKBAR Terakhir  Di Desa Bandung Gedek Pengunjungnya Membludak
?>