Home / Politik

Senin, 10 Juni 2019 - 08:27 WIB

Tokoh agama Kota Mojokerto menolak aksi Kerusuhan, ajak warga hidup dalam Kedamaian

MOJOKERTO.Sorotindomedia.comMenyikapi kejadian kerusuhan di beberapa tempat pada minggu terakir ini Ketua PCNU Kota Mojokerto KH Sholeh Hasan, menyatakan menolak segala bentuk aksi kerusuhan, dengan alasan atau dalih apapun kerusuhan yang dilalukan oleh kelompok masyarakat tertentu tidak dibenarkan oleh Agama apapun dan undang undang sudah mengatur konsekwensi dari tindakan kerusuhan tersebut.

READ  Jombang Tuntaskan 100 Persen Pendirian Kopdeskel Merah Putih, 2.400 Pengurus Resmi Dilantik

Lebih lanjut, Kiai Sholeh meminta segenap warga kota Mojokerto, untuk tidak terpancing oleh isu-isu provokasi yang mengarah kepada integrasi Bangsa dan tindakan inkonstitusional yang dapat merugikan bangsa dan negara republik indonesia, mari kita bersinergi hidup saling menghormati dan melaksanakan aktifitas seperti sedia kala agar situasi Kamtibmas Kota Mojokerto tetap Aman, Damai, Sejuk dan Kondusif, yakinlah TNI – Polri mampu menjaga dan mengamankan NKRI, Indah Damai Indonesiaku.(Syim)

READ  Bertepatan di Hari Kartini, Ikfina Beri Santunan ke Anak Yatim se Eks Pembantu Bupati Mojokasri

Share :

Baca Juga

Politik

Aset jalan kabupaten Mojokerto jadi prioritas utama program 5 tahun kedepan Paslon IKBAR.

Ekonomi

Jombang Tuntaskan 100 Persen Pendirian Kopdeskel Merah Putih, 2.400 Pengurus Resmi Dilantik

Politik

Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto Pengambilan Keputusan atas P-APBD TA 2022

Politik

Dua Ibu Pelaku Penyebaran Brosur Provokatif Ditangkap Tim IKBAR

Politik

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Paripurna Penandatanganan Persetujuan Bersama 3 Raperda

Politik

Ika Puspitasari Syukuri Nomor Urut 2: Siap Lanjutkan Kepemimpinan Mojokerto di Pilkada 2024
Cek Data Online PBB Tidak Masuk ,Warga Kedungmaling Datangi Balai Desa

Politik

Cek Data Online PBB Tidak Masuk ,Warga Kedungmaling Datangi Balai Desa

Politik

Iklan Cukai Satpol PP Kota Mojokerto, “Stop Peredaran Rokok Ilegal: Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal”
?>