
Foto. Polres Mojokerto Kota Siapkan Layanan Penitipan Gratis Kendaraan Mudik Lebaran
Kota Mojokerto .Indexberita.com Polres Mojokerto Kota telah mempersiapkan layanan penitipan gratis untuk sepeda motor dan mobil bagi masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran. Layanan ini akan tersedia mulai tanggal 4 hingga 14 April 2024 dengan tujuan untuk mengurangi kekhawatiran para pemudik terhadap kemungkinan pencurian kendaraan selama mereka berada di perjalanan.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa ada dua lokasi penitipan kendaraan yang disediakan oleh pihak kepolisian. Lokasi tersebut adalah di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, dan di Rest Area Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari.
“Dengan adanya layanan ini, kami berharap para pemudik dapat pulang kampung dengan perasaan tenang, karena kami menjamin keamanan kendaraan yang mereka tinggalkan,” ujar Daniel pada Selasa (2/4/2024).
Rest Area Gunung Gedangan akan dijaga oleh petugas Polres Mojokerto Kota selama 24 jam selama periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri, 4-14 April 2024. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan ekstra terhadap kendaraan yang dititipkan di lokasi tersebut, yang juga dilengkapi dengan fasilitas parkir yang terlindungi dari cuaca ekstrem.
“Kendaraan yang dititipkan di Rest Area Gunung Gedangan tidak perlu khawatir terkena panas atau hujan, dan kami juga menyediakan area penitipan kendaraan di lapangan Mapolres Mojokerto Kota,” tambahnya.
Proses akses layanan ini sangatlah mudah. Para pemudik hanya perlu membawa kendaraan yang ingin dititipkan ke lokasi, serta menunjukkan KTP dan STNK asli kendaraan tersebut. “Layanan penitipan kendaraan ini gratis, tanpa dipungut biaya,” tegas Daniel.
Daniel juga mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan mudik untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. “Keselamatan harus diutamakan, dan jika merasa lelah, sebaiknya istirahat di tempat-tempat yang telah disediakan untuk mencegah kecelakaan,” pesannya.
Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Sudirman, menegaskan bahwa kendaraan yang memiliki perbedaan identitas antara STNK dan KTP pemiliknya tetap dapat dititipkan di Mapolres Mojokerto Kota atau Rest Area Gunung Gedangan tanpa harus meninggalkan dokumen asli tersebut.
“Kami hanya memerlukan data kendaraan, jadi masyarakat tinggal datang ke lokasi membawa kendaraan, KTP, dan STNK,” tandasnya.













