Home / MOJOKERTO

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:43 WIB

MK Kabulkan Gugatan Usia Capres Dan Cawapres, Warga 9 Kecamatan di Mojokerto Lakukan Doa Bersama

Utama

Foto. MK Kabulkan Gugatan Usia Capres Dan Cawapres, Warga 9 Kecamatan di Mojokerto Lakukan Doa Bersama

Mojokerto.Indexberita.com Sejumlah warga di Kabupaten Mojokerto melakukan sujud syukur lantaran sebagian gugatan batas usia cawapres, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 16 Oktober 2023.

Saat Hakim membacakan poin-poin putusan, sejumlah warga yang menyaksikan televisi langsung sorak dan melakukan sujud syukur atas putusan hakim yaitu syarat capres cawapres salah satunya pernah menjabat sebagai kepala daerah baik di tingkat Kota Kabupaten dan Provinsi.

READ  Reporter JTV Aminudin Ilham Ambil Formulir Bacalon Ketua PWI Mojokerto di Hari Pertama

Seperti yang dilakukan warga masyarakat Desa Kwatu, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto. Mereka melakukan sujud syukur setelah mendengar putusan yang dibacakan Hakim MK.

Sujud syukur itu dilakukan di rumah Heri Wijayanto sebagai bentuk ungkapan kegembiraan terdapat perwakilan pemuda milineal dalam Pilpres 2024.

Dengan putusan hakim Mahkamah Konstitusi terkait poin pernah menjabat sebagai kepala daerah tersebut memberi ruang kepada calon pemimpin muda, sehingga sosok Gibran Rakabuming Raka bisa untuk mencalonkan diri sebagai Cawapres.

READ  Siswi SMK di Mojokerto Melahirkan, Pihak Sekolah Benarkan dan Hormati Keputusan Keluarga

“Hari ini kita menyaksikan siaran langsung sidang MK, dan Alhamdulillah salah satu poin dikabulkan yaitu pernah menjabat kepala daerah,” kata Heri dirumahnya.

Hal serupa juga dilakukan oleh warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Sejumlah juga menyaksikan siaran langsung sidang putusan MK terkait gugatan batas usia capres cawapres di kediaman salah satu warga bernama Yayuk.

“Kami bersama warga bersyukur atas salah satu putusan MK yang mencantumkan syarat menjadi capres cawapres pernah menjadi kepala daerah,” ungkap Yayuk.

READ  Iklan Cukai Pemerintah Kota Mojokerto Hentikan Peredaran Rokok Ilegal.

Sujud syukur dan doa bersama atas putusan MK ini dilakukan warga di 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto. Diantaranya, Kecamatan Pungging, Mojosari, Ngoro, Bangsal, Trowulan, Mojoanyar, Pacet, Kutorejo, Trawas dan Sooko.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang putusan uji materi terkait batas usia capres cawapres. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2007 Atau UU Pemilu Syarat Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah.

Meski sudah dikabulkan, namun ada empat orang Hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda,(Dissenting Opinion) terrkait putusan perkara 90/PUU-XXI/2023.

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

BRI Cabang Mojokerto Gandeng Polres  Gelar Bhakti Sosial di Panti Wreda Sooko

MOJOKERTO

Wujud Kekompakan Forkopimda Mojokerto Raya, Mas Pj Ali Bareng Bupati Ikfina Tinjau Kesiapan Gereja dan Posyan Nataru

MOJOKERTO

Kecelakaan Hebat di Bypass Kenanten, Truk Terguling dan Innova Ringsek, Kedua Mobil Halangi Jalan Raya

MOJOKERTO

Bank Jatim Cabang Mojokerto Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Mojokerto Yang Ke 731 thn

MOJOKERTO

Siswi SMK di Mojokerto Melahirkan, Pihak Sekolah Benarkan dan Hormati Keputusan Keluarga

MOJOKERTO

Perhutani Terima Kunjungan Kerja Kodim 0815 Mojokerto untuk Belajar Persemaian

MOJOKERTO

PENGAWASAN BERKALA , LAPAS MOJOKERTO TERIMA KUNJUNGAN DARI HAKIM WASMAT

MOJOKERTO

Perkuat Kemitraan, PT Multi Bintang Indonesia Sowan ke PWI Mojokerto Raya
?>