Home / MOJOKERTO

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:43 WIB

MK Kabulkan Gugatan Usia Capres Dan Cawapres, Warga 9 Kecamatan di Mojokerto Lakukan Doa Bersama

Utama

Foto. MK Kabulkan Gugatan Usia Capres Dan Cawapres, Warga 9 Kecamatan di Mojokerto Lakukan Doa Bersama

Mojokerto.Indexberita.com Sejumlah warga di Kabupaten Mojokerto melakukan sujud syukur lantaran sebagian gugatan batas usia cawapres, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 16 Oktober 2023.

Saat Hakim membacakan poin-poin putusan, sejumlah warga yang menyaksikan televisi langsung sorak dan melakukan sujud syukur atas putusan hakim yaitu syarat capres cawapres salah satunya pernah menjabat sebagai kepala daerah baik di tingkat Kota Kabupaten dan Provinsi.

READ  Manfaatkan Limbah Minyak Jelantah menjadi Produk Sabun dan Lilin Aroma Teraphy

Seperti yang dilakukan warga masyarakat Desa Kwatu, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto. Mereka melakukan sujud syukur setelah mendengar putusan yang dibacakan Hakim MK.

Sujud syukur itu dilakukan di rumah Heri Wijayanto sebagai bentuk ungkapan kegembiraan terdapat perwakilan pemuda milineal dalam Pilpres 2024.

Dengan putusan hakim Mahkamah Konstitusi terkait poin pernah menjabat sebagai kepala daerah tersebut memberi ruang kepada calon pemimpin muda, sehingga sosok Gibran Rakabuming Raka bisa untuk mencalonkan diri sebagai Cawapres.

READ  PWI Mojokerto  Raya, Siap Berikan Penghargaan untuk 14 Lembaga Berprestasi di PWI Award 2025

“Hari ini kita menyaksikan siaran langsung sidang MK, dan Alhamdulillah salah satu poin dikabulkan yaitu pernah menjabat kepala daerah,” kata Heri dirumahnya.

Hal serupa juga dilakukan oleh warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Sejumlah juga menyaksikan siaran langsung sidang putusan MK terkait gugatan batas usia capres cawapres di kediaman salah satu warga bernama Yayuk.

“Kami bersama warga bersyukur atas salah satu putusan MK yang mencantumkan syarat menjadi capres cawapres pernah menjadi kepala daerah,” ungkap Yayuk.

READ  Jelang Nataru, Direktorat Polda Jatim Cek Jalan Rawan Macet di Perlintasan Rel Kereta Api  

Sujud syukur dan doa bersama atas putusan MK ini dilakukan warga di 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto. Diantaranya, Kecamatan Pungging, Mojosari, Ngoro, Bangsal, Trowulan, Mojoanyar, Pacet, Kutorejo, Trawas dan Sooko.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang putusan uji materi terkait batas usia capres cawapres. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2007 Atau UU Pemilu Syarat Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah.

Meski sudah dikabulkan, namun ada empat orang Hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda,(Dissenting Opinion) terrkait putusan perkara 90/PUU-XXI/2023.

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

PENGAWASAN BERKALA , LAPAS MOJOKERTO TERIMA KUNJUNGAN DARI HAKIM WASMAT

MOJOKERTO

Momentum Idul Adha 1445 H, Perhutani Mojokerto Bagikan Daging Kurban Sebagai Ungkapan Syukur

MOJOKERTO

LAPAS MOJOKERTO TAMPILKAN KREASI WBP DALAM FASHION SHOW & TASYAKURAN PERINGATAN HARI PAHLAWAN DAN HARI BAKTI KEMENIMIPAS KE-1

Jatim

Dilarang !!! Wujudkan Kota Mojokerto Zero Knalpot Brong

MOJOKERTO

DUKUNG IMPLEMENTASI KUHP NASIONAL, KAKANWIL DITJENPAS JATIM BERSAMA KALAPAS MOJOKERTO TINJAU LOKASI RENCANA BAPAS MOJOKERTO

MOJOKERTO

Tri Suci Waisak Diperingati Khidmat, Usung Semangat Kebersamaan untuk Indonesia Maju

MOJOKERTO

Bupati Mojokerto Menyemarakkan Ramadan dengan Kebaikan dan Kepedulian Bersama 225 Anak Yatim se-Eks Karesidenan Mojokasri

MOJOKERTO

HIPMI Kota Mojokerto Gelar Ramadhan Inspiratif: Santunan dan Peremajaan Mushola”
?>