Home / MOJOKERTO

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:43 WIB

MK Kabulkan Gugatan Usia Capres Dan Cawapres, Warga 9 Kecamatan di Mojokerto Lakukan Doa Bersama

Utama

Foto. MK Kabulkan Gugatan Usia Capres Dan Cawapres, Warga 9 Kecamatan di Mojokerto Lakukan Doa Bersama

Mojokerto.Indexberita.com Sejumlah warga di Kabupaten Mojokerto melakukan sujud syukur lantaran sebagian gugatan batas usia cawapres, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 16 Oktober 2023.

Saat Hakim membacakan poin-poin putusan, sejumlah warga yang menyaksikan televisi langsung sorak dan melakukan sujud syukur atas putusan hakim yaitu syarat capres cawapres salah satunya pernah menjabat sebagai kepala daerah baik di tingkat Kota Kabupaten dan Provinsi.

READ  PWI Mojokerto Raya Gelar Jumat Berbagi ke-10, 100 Nasi Bungkus Dibagikan

Seperti yang dilakukan warga masyarakat Desa Kwatu, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto. Mereka melakukan sujud syukur setelah mendengar putusan yang dibacakan Hakim MK.

Sujud syukur itu dilakukan di rumah Heri Wijayanto sebagai bentuk ungkapan kegembiraan terdapat perwakilan pemuda milineal dalam Pilpres 2024.

Dengan putusan hakim Mahkamah Konstitusi terkait poin pernah menjabat sebagai kepala daerah tersebut memberi ruang kepada calon pemimpin muda, sehingga sosok Gibran Rakabuming Raka bisa untuk mencalonkan diri sebagai Cawapres.

READ  Danrem 082/CPYJ Beserta Anggota Dan Ibu - Ibu Persit Menerima Pengarahan Pangdam V/Brawijaya 

“Hari ini kita menyaksikan siaran langsung sidang MK, dan Alhamdulillah salah satu poin dikabulkan yaitu pernah menjabat kepala daerah,” kata Heri dirumahnya.

Hal serupa juga dilakukan oleh warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Sejumlah juga menyaksikan siaran langsung sidang putusan MK terkait gugatan batas usia capres cawapres di kediaman salah satu warga bernama Yayuk.

“Kami bersama warga bersyukur atas salah satu putusan MK yang mencantumkan syarat menjadi capres cawapres pernah menjadi kepala daerah,” ungkap Yayuk.

READ  Perhutani Bersama Perum Jasa Tirta I Mojokerto Lakukan Uji Lab Kualitas Air

Sujud syukur dan doa bersama atas putusan MK ini dilakukan warga di 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto. Diantaranya, Kecamatan Pungging, Mojosari, Ngoro, Bangsal, Trowulan, Mojoanyar, Pacet, Kutorejo, Trawas dan Sooko.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang putusan uji materi terkait batas usia capres cawapres. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2007 Atau UU Pemilu Syarat Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah.

Meski sudah dikabulkan, namun ada empat orang Hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda,(Dissenting Opinion) terrkait putusan perkara 90/PUU-XXI/2023.

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

Satpol PP Mojokerto Beri Himbauan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan dan Idul Fitri

MOJOKERTO

Perhutani KPH Mojokerto Laksanakan Wisuda GYM Angkatan II Tahun 2024

MOJOKERTO

Warga Geruduk Balai Desa Gading Jatirejo, Pertanyakan Tabungan Koperasi Rp1,6 Miliar yang Tak Bisa Ditarik

MOJOKERTO

The Palace Jeweler Resmi Hadir di Sunrise Mall Mojokerto, Tawarkan Konsep ‘Therlengkap, Therjangkau, dan Therjamin’

MOJOKERTO

PT Sinergi Gula Nusantara dan Kejati Jatim Sepakati MoU Pendampingan Hukum Industri Gula

MOJOKERTO

Gerakan Mojokerto Bersatu Gelar Aksi di Inspektorat, Tuntut Audit Menyeluruh Dana Desa

MOJOKERTO

Diduga Terlindas Truk Fuso, Pria Asal Surabaya Tewas di Tempat

MOJOKERTO

Ribuan Santri Amanatul Ummah Doakan Korban Banjir Aceh dan Sumatera dalam Sholat Ghaib
?>