Home / MOJOKERTO

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:43 WIB

MK Kabulkan Gugatan Usia Capres Dan Cawapres, Warga 9 Kecamatan di Mojokerto Lakukan Doa Bersama

Utama

Foto. MK Kabulkan Gugatan Usia Capres Dan Cawapres, Warga 9 Kecamatan di Mojokerto Lakukan Doa Bersama

Mojokerto.Indexberita.com Sejumlah warga di Kabupaten Mojokerto melakukan sujud syukur lantaran sebagian gugatan batas usia cawapres, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 16 Oktober 2023.

Saat Hakim membacakan poin-poin putusan, sejumlah warga yang menyaksikan televisi langsung sorak dan melakukan sujud syukur atas putusan hakim yaitu syarat capres cawapres salah satunya pernah menjabat sebagai kepala daerah baik di tingkat Kota Kabupaten dan Provinsi.

READ  1.000 Nasi Bungkus Sudah Disalurkan, PWI Mojokerto Raya Konsisten Gelar “Jumat Berbagi”

Seperti yang dilakukan warga masyarakat Desa Kwatu, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto. Mereka melakukan sujud syukur setelah mendengar putusan yang dibacakan Hakim MK.

Sujud syukur itu dilakukan di rumah Heri Wijayanto sebagai bentuk ungkapan kegembiraan terdapat perwakilan pemuda milineal dalam Pilpres 2024.

Dengan putusan hakim Mahkamah Konstitusi terkait poin pernah menjabat sebagai kepala daerah tersebut memberi ruang kepada calon pemimpin muda, sehingga sosok Gibran Rakabuming Raka bisa untuk mencalonkan diri sebagai Cawapres.

READ  KESERUAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS DI ASTON MOJOKERTO CHAMPIONSHIP

“Hari ini kita menyaksikan siaran langsung sidang MK, dan Alhamdulillah salah satu poin dikabulkan yaitu pernah menjabat kepala daerah,” kata Heri dirumahnya.

Hal serupa juga dilakukan oleh warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Sejumlah juga menyaksikan siaran langsung sidang putusan MK terkait gugatan batas usia capres cawapres di kediaman salah satu warga bernama Yayuk.

“Kami bersama warga bersyukur atas salah satu putusan MK yang mencantumkan syarat menjadi capres cawapres pernah menjadi kepala daerah,” ungkap Yayuk.

READ  PT Enero dan PWI Mojokerto Raya Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Australia Sekaligus Buka Bersama

Sujud syukur dan doa bersama atas putusan MK ini dilakukan warga di 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto. Diantaranya, Kecamatan Pungging, Mojosari, Ngoro, Bangsal, Trowulan, Mojoanyar, Pacet, Kutorejo, Trawas dan Sooko.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang putusan uji materi terkait batas usia capres cawapres. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2007 Atau UU Pemilu Syarat Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah.

Meski sudah dikabulkan, namun ada empat orang Hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda,(Dissenting Opinion) terrkait putusan perkara 90/PUU-XXI/2023.

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

MENINGKATNYA TINGKAT HUNIAN SELAMA LIBUR LEBARAN DI SMART HOTEL PERTAMA DI MOJOKERTO

MOJOKERTO

LAPAS MOJOKERTO TAMPILKAN KREASI WBP DALAM FASHION SHOW & TASYAKURAN PERINGATAN HARI PAHLAWAN DAN HARI BAKTI KEMENIMIPAS KE-1

MOJOKERTO

Momentum Idul Adha 1445 H, Perhutani Mojokerto Bagikan Daging Kurban Sebagai Ungkapan Syukur

MOJOKERTO

Ngopi Bareng Ojol Kamtibmas, Polres Mojokerto Kota Beri Fasilitas Ganti Oli Gratis

MOJOKERTO

Kalapas Mojokerto Pimpin Patroli Sahur dan Tinjau Pemberian Makanan Warga Binaan*

MOJOKERTO

KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Media Ghatring di Lynn Hotel

MOJOKERTO

PT Tjiwi Kimia dan Insan Pers Jalin Keakraban Lewat Halal Bihalal, Tegaskan Komitmen untuk Bersinergi

MOJOKERTO

Perhutani Mojokerto Melepas Mahasiswa KKL Universitas Negeri Jambi
?>