Home / Hukum

Rabu, 29 Mei 2024 - 10:36 WIB

Ricky Purwoaji Pangestu Tegaskan Tidak Ada Ancaman, Hanya Teguran

Utama

Foto. Ricky Purwoaji Pangestu Tegaskan Tidak Ada Ancaman, Hanya Teguran

Mojokerto.Indexberita.com – Ricky Purwoaji Pangestu (RPP), calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2024-2029, akhirnya memberikan klarifikasi atas tuduhan ancaman terhadap dua pekerja yang dilaporkan ke Polres Mojokerto. Aji, sapaan akrab Ricky, menegaskan bahwa ia hanya memberikan teguran kepada Hartono karena merusak pagar tembok yang sedang dikerjakannya.

“Saya tidak mengancam, hanya menegur karena Hartono merusak pagar tembok yang saya bangun,” kata Ricky, didampingi oleh ayahnya, Jurianto, Kepala Desa (Kades) Duyung, Kecamatan Trawas, Mojokerto, Rabu (29/5/2024).

READ  Kejutan Media Mojokerto di HUT Humas Polri ke 70 Tahun

Ricky menjelaskan bahwa masalah ini bermula saat dirinya menerima proyek pembangunan pagar tembok dari pemilik tanah yang telah memenangkan gugatan melawan keluarga Hartono pada tahun 2004. Setelah mengetahui pagar temboknya dirusak, Ricky langsung ke lokasi usai dihubungi pekerjanya. Di lokasi, ia menemukan Hartono dan Yanto sedang memasang pagar kawat di atas pagar tembok yang rusak.

READ  Kapolresta Mojokerto Putar Balikkan 21 Kendaraan Tak Lengkapi Surat Swab dan PCR PPKM Darurat.

Ricky menambahkan bahwa Hartono bukanlah pekerja seperti yang diberitakan, melainkan pemilik awal tanah yang kalah dalam sengketa dan berusaha mengklaim kembali tanah tersebut.

Kepala Desa Duyung, Jurianto, menjelaskan bahwa sengketa tanah ini sudah berlangsung sejak tahun 2004 antara keluarga Hartono dan ahli waris bernama Tutik. Mahkamah Agung (MA) memenangkan Tutik pada tahun 2004, dan tanah tersebut kemudian dijual kepada Antonius yang mempekerjakan Ricky untuk membangun pagar tembok.

“Tanah itu sudah dieksekusi dan dimenangkan oleh Tutik sebagai ahli waris yang sah,” ujar Jurianto, yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PABDESI Jatim.

READ  Kapolresta Mojokerto Siap Mengikuti Arahan dalam Vidcon Kapolda Jatim

Jurianto menegaskan bahwa jika Hartono ingin mengklaim tanah tersebut, sebaiknya melalui jalur yang sah dan tidak merusak properti yang bisa menimbulkan masalah hukum.

“Dia membuat opini tanpa dasar untuk menghindari kewajiban mengembalikan uang kepada pembeli awal,” tegas Jurianto.

Dengan klarifikasi ini, Ricky berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait insiden tersebut dan menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara damai dan sesuai hukum(.Sym)

Share :

Baca Juga

Hukum

Satlantas Polres Mojokerto Gelar Operasi Patuh Semeru 2019 Menjaring 100 Pelanggar Tilang

Hukum

Optimalisasi Pelayanan, Kapolresta Mojokerto Sidak Kantor Samsat dan Satpas

Hukum

Berkas dan Tersangka Pembunuham SMP1 Kemlagi diLimpahkan Kejaksaan Negri Mojokerto Kota

Hukum

Gelar Pelatihan PPGD, Kapolresta Mojokerto : Saya Minta Polisi Paham Tindakan Awal

Hukum

Antisipasi Uang Palsu, Polresta Mojokerto Lakukan Pengecekan Jasa Tukar Uang Baru

Hukum

Dari Kota Mojokerto Baksos Merah Putih Warnai HKGB Ke-69 Dan Hari Jadi Polwan RI
Kapolres dan Forkopimda Pantau Posko Gugus Tugas Penanganan Corona di Mojokerto

Hukum

Kapolres dan Forkopimda Pantau Posko Gugus Tugas Penanganan Corona di Mojokerto

Hukum

Kapolresta Mojokerto Buka Latpraops Tumpas Narkoba Semeru 2022
?>