Home / Kriminal

Selasa, 16 Juli 2024 - 07:16 WIB

Batal Nikahi Pacar, Karyawan Toko Di Mojokerto Ditangkap Polisi

Utama

Foto. Batal Nikahi Pacar, Karyawan Toko Di Mojokerto Ditangkap Polisi

Mojokerto -Indexberita. ComBerani berbuat harus berani bertanggung jawab itu yang seharusnya dilakukan oleh seorang laki laki. Namun tidak seperti itu yang dilakukan oleh salah satu karyawan toko konveksi di Mojokerto dengan inisial MGS (24).

MGS diamankan Satreskrim Polres Mojokerto setelah pengaduan orang tua sebut saja Putri (17) warga Kecamatan Kranggan yang telah dipacari dan disetubuhi sebanyak 3 kali namun enggan untuk dinikahi.

READ  Pasangan Kekasih Di Mojokerto Lakukan Aborsi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni bahwa pelaku mencabuli pacarnya di Rumah Kos Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto sebanyak 3kali.

” Kejadian pencabulan di rumah kos pelaku terhadap korban terjadi pada 7 Januari, 3 Februari dan 9 April 2024, modunya korban diberikan surga telinga bahwa akan dinikahi oleh pelaku sehingga korban bersedia untuk melakukan hubungan intim” tutur AKP Rudy dalam jumpa PERS di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin (15/7/24).

READ  Polres Jombang Tangkap 30 Orang Selama Operasi Tumpas Semeru 2024

Kasus ini terungkap saat korban mengadukan perbuatan bejat pelaku yakni MGS kepada orang tuanya. Ketika mengetahui hal itu orang tua korban tidak tetima dan melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 22 April 2024 lalu.

READ  Operasi Timsus Saber Miras Polres Jombang Sukses Sita 1.650 Botol Miras dalam 2 Hari"

Satreskrim segera meringkus MGS di rumah kos untuk diproses secara hukum. MGS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2024 dan mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Red : Yen

Share :

Baca Juga

Kriminal

Tertangkap! Nyamar Sebagai Driver Go-Jek, 2 Residivis Maling Motor di Mojokerto Dibekuk Polisi”

Kriminal

Operasi Tumpas Norkoba 2023, Polres Jombang Ringkus 18 Tersangka

Kriminal

Tiga Burung Berharga Digondol Maling di Perumahan Citra Surodinawan, Mojokerto

Kriminal

Mayat Mengapung ,Gegerkan Warga Ngingasrembyong

Kriminal

Seorang pria pengidap gangguan jiwa bacok tetangganya hingga tewas
Utama

Kriminal

3 Pengedar Narkoba di Jombang Diringkus, 34,57 Gram Sabu dan 20 Ribu Pil Koplo Disita
Resmob Polres Mojokerto Berhasil Lumpuhkan Pencurian Di 24 TKP Di Jawa Timur

Kriminal

Resmob Polres Mojokerto Berhasil Lumpuhkan Pencurian Di 24 TKP Di Jawa Timur

Kriminal

Operasi Timsus Saber Miras Polres Jombang Sukses Sita 1.650 Botol Miras dalam 2 Hari”
?>