Home / Kriminal

Selasa, 16 Juli 2024 - 07:16 WIB

Batal Nikahi Pacar, Karyawan Toko Di Mojokerto Ditangkap Polisi

Utama

Foto. Batal Nikahi Pacar, Karyawan Toko Di Mojokerto Ditangkap Polisi

Mojokerto -Indexberita. ComBerani berbuat harus berani bertanggung jawab itu yang seharusnya dilakukan oleh seorang laki laki. Namun tidak seperti itu yang dilakukan oleh salah satu karyawan toko konveksi di Mojokerto dengan inisial MGS (24).

MGS diamankan Satreskrim Polres Mojokerto setelah pengaduan orang tua sebut saja Putri (17) warga Kecamatan Kranggan yang telah dipacari dan disetubuhi sebanyak 3 kali namun enggan untuk dinikahi.

READ  Ancaman Membawa Pedang Berujung Maut, Rio Filianto Jadi Tersangka

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni bahwa pelaku mencabuli pacarnya di Rumah Kos Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto sebanyak 3kali.

” Kejadian pencabulan di rumah kos pelaku terhadap korban terjadi pada 7 Januari, 3 Februari dan 9 April 2024, modunya korban diberikan surga telinga bahwa akan dinikahi oleh pelaku sehingga korban bersedia untuk melakukan hubungan intim” tutur AKP Rudy dalam jumpa PERS di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin (15/7/24).

READ  Berpura-pura Beli HP, Pelaku Pemerasan Ditangkap Jatanras Polres Mojokerto

Kasus ini terungkap saat korban mengadukan perbuatan bejat pelaku yakni MGS kepada orang tuanya. Ketika mengetahui hal itu orang tua korban tidak tetima dan melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 22 April 2024 lalu.

READ  Puluhan Warga Geram, Laporkan Oknum Pemblokiran Jalan ke Polres Mojokerto

Satreskrim segera meringkus MGS di rumah kos untuk diproses secara hukum. MGS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2024 dan mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Red : Yen

Share :

Baca Juga

Santri Pondok Pesantren Mambaul Ulum ini Dianiaya Seniornya Hingga Tewas

Kriminal

Santri Pondok Mambaul Ulum ini Dianiaya Seniornya Hingga Tewas

Kriminal

Sepekan Sketsa Wajah Disebar Pelaku Pembunuhan Terapis di Mojokerto Tertangkap

Kriminal

Waspada Pasar Kedungmaling, HP Pedagang Tahu Lenyap Digondol Maling

Kriminal

Korban Pelecehan Seksual di Mojokerto Memperihatinkan, Wabup Gus Barra Beri Perhatian

Kriminal

Tragis, Bocah di Trowulan Jadi Korban Kekerasan oleh Ayah Kandung

Kriminal

Polres Jombang Tangkap 30 Orang Selama Operasi Tumpas Semeru 2024
Di Duga Korban Penculikan ,Mayat Anak Dewasa Tergeletak Di Sungai

Kriminal

Di Duga Korban Penculikan ,Mayat Anak Dewasa Tergeletak Di Sungai

Kriminal

Pembobol Brangkas SMKN 1 Pungging Di Ringkus
?>