Home / Kriminal

Selasa, 16 Juli 2024 - 07:16 WIB

Batal Nikahi Pacar, Karyawan Toko Di Mojokerto Ditangkap Polisi

Utama

Foto. Batal Nikahi Pacar, Karyawan Toko Di Mojokerto Ditangkap Polisi

Mojokerto -Indexberita. ComBerani berbuat harus berani bertanggung jawab itu yang seharusnya dilakukan oleh seorang laki laki. Namun tidak seperti itu yang dilakukan oleh salah satu karyawan toko konveksi di Mojokerto dengan inisial MGS (24).

MGS diamankan Satreskrim Polres Mojokerto setelah pengaduan orang tua sebut saja Putri (17) warga Kecamatan Kranggan yang telah dipacari dan disetubuhi sebanyak 3 kali namun enggan untuk dinikahi.

READ  Lima Terduga Pencuri Kabel Tembaga Diamankan, Belum Ditahan karena PT Telkom Belum Lapor

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni bahwa pelaku mencabuli pacarnya di Rumah Kos Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto sebanyak 3kali.

” Kejadian pencabulan di rumah kos pelaku terhadap korban terjadi pada 7 Januari, 3 Februari dan 9 April 2024, modunya korban diberikan surga telinga bahwa akan dinikahi oleh pelaku sehingga korban bersedia untuk melakukan hubungan intim” tutur AKP Rudy dalam jumpa PERS di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin (15/7/24).

READ  Brutal! Residivis Asal Lamongan Perkosa dan Rampok Wanita yang Baru Dikenal Lewat Facebook

Kasus ini terungkap saat korban mengadukan perbuatan bejat pelaku yakni MGS kepada orang tuanya. Ketika mengetahui hal itu orang tua korban tidak tetima dan melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 22 April 2024 lalu.

READ  Polres Mojokerto Kota  Gagalkan Sindikat Narkoba Sasar Pelajar, Selamatkan 1 Juta Jiwa"

Satreskrim segera meringkus MGS di rumah kos untuk diproses secara hukum. MGS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2024 dan mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Red : Yen

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Pembuatan dan Pembelian Uang Palsu

Kriminal

Hasil Ungkap 2019 ,Polres Mojokerto Musnahkan Botol Minuman Keras

Kriminal

Penjambret Emak-Emak, Ditangkap King Serse Reskrim Polsek Sooko Saat Sedang Patroli

Kriminal

Seorang pria pengidap gangguan jiwa bacok tetangganya hingga tewas

Kriminal

Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak di Mojokerto: Ayah Tiri dan Kakak Ipar Korban Dibekuk

Kriminal

Pasangan Kekasih Di Mojokerto Lakukan Aborsi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara.

Kriminal

Trio Bandit Mobil di Mojokerto: Penggelapan 5 Mobil Rental Terbongkar

Kriminal

Pelaku Pengroyokan Pegawai PLN Yang Sempat Buron Dibekuk Polsek Sooko
?>