
Foto
. Modus Ritual Pengganda Uang Makan Korban Rp22 Juta, Dua Penipu Dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto
MOJOKERTO .Indexberits.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil membongkar aksi penipuan bermodus ritual penggandaan uang yang menelan kerugian hingga Rp22 juta. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua pelaku berhasil diringkus berikut sejumlah barang bukti yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Kasus bermula ketika korban berinisial N.S. berkenalan dengan salah satu pelaku saat berziarah di kawasan Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen. Dalam pertemuan itu, korban diyakinkan bahwa uang yang telah digunakan dapat dikembalikan bahkan dilipatgandakan melalui sebuah ritual spiritual.
Pelaku kemudian mempertemukan korban dengan rekannya yang disebut memiliki kemampuan melakukan penggandaan uang. Setelah korban percaya, keduanya mengajak korban bertemu di halaman Masjid Al-Falah, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat ritual berlangsung, korban diminta menyerahkan uang tunai Rp22 juta yang dimasukkan ke dalam tas hitam. Tanpa disadari korban, pelaku menukar amplop berisi uang tersebut dengan amplop lain yang hanya berisi potongan kertas putih. Kedua pelaku kemudian meninggalkan lokasi.
Korban baru menyadari dirinya telah ditipu setelah membuka amplop tersebut. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Gondang dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Mojokerto.
Berbekal hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak kendaraan yang digunakan pelaku, yakni mobil Honda Brio berwarna putih. Tim Resmob akhirnya menangkap kedua tersangka di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat diperiksa, keduanya mengakui seluruh perbuatannya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka M.R. berperan menyiapkan potongan kertas yang menyerupai uang pecahan Rp100 ribu sekaligus meyakinkan korban terkait ritual penggandaan uang. Sedangkan A.R.W. bertugas menyiapkan kendaraan, membantu meyakinkan korban, serta menukar amplop berisi uang dengan amplop yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna putih, tas hitam, amplop berisi potongan kertas, dua telepon genggam, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta dokumen pendukung lainnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Polres Mojokerto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran penggandaan uang maupun praktik supranatural yang menjanjikan keuntungan instan. Warga juga diimbau segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban penipuan dengan modus serupa.(Syim)















