Home / MOJOKERTO

Kamis, 8 Agustus 2024 - 12:41 WIB

Perhutani Terima Kunjungan Kerja Bapenda Mojokerto Terkait Perda. No. 03 Tahun 2023

Utama

Foto. Perhutani Terima Kunjungan Kerja Bapenda Mojokerto Terkait Perda. No. 03 Tahun 2023

MOJOKERTO.indexberita.com | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto menerima kunjungan kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto untuk mencapai kesepahaman terkait Peraturan Daerah No. 03 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertempat di Ruang Kerja Administratur Mojokerto, Kamis (08/08).

Administratur Perhutani KPH Mojokerto, Rusydi yang didampingi Waka Administratur Mojokerto Barat, M Sabri Madjid, mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai inisiasi Perjanjian Kerahasiaan (PKS) Non Disclosure Agreement (NDA) antara Perhutani KPH Mojokerto dengan Bapenda Kab. Mojokerto sebagai dasar pengenaan retribusi wisata dan jasa parkir, ungkap Rusydi.

READ  Unit Resmob Polres Mojokerto Kota Tangkap Dua Perantau Makassar Saat Mencuri di Dealer

Dalam pengelolaan hutannya Perum Perhutani membayar provisi sumberdaya hutan dan membayar pajak kawasan hutan sebagai kewajiban kepada negara (PBB). Terkait dengan pengembangan wisata dimana dalam Peraturan Daerah tersebut diwajibkan melakukan pelaporan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) katagori Jasa Hiburan dan Jasa Parkir masih diperlukan Dasar Pengenaan Pajak untuk menentukan nilai pajak.

READ  Reporter JTV Aminudin Ilham Ambil Formulir Bacalon Ketua PWI Mojokerto di Hari Pertama

“Untuk itulah diperlukan Perjanjian Kerahasiaan (PKS) Non Disclosure Agreement (NDA) tersebut.” Imbuh Rusydi.

Sementara Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Mojokerto, Ditta Sari menjelaskan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tertuang dalam Perda. Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

READ  Calon Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, Apresiasi Potensi Industri Lokal Saat Kunjungan ke Pabrik Roti di Jatirejo

“Alur pelayanan pajak kita sebenarnya sudah sesuai SOP (standar operasional procedure) namun tetap perlu koordinasi yang lebih baik lagi untuk updating pelaporan berikut penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) katagori Jasa Hiburan dan Jasa Parkir” pungkas Ditta. (Syim)

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

PT Tjiwi Kimia dan Insan Pers Jalin Keakraban Lewat Halal Bihalal, Tegaskan Komitmen untuk Bersinergi

MOJOKERTO

Calon Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, Apresiasi Potensi Industri Lokal Saat Kunjungan ke Pabrik Roti di Jatirejo

MOJOKERTO

Guyub Rukun TNI Polri dengan Olahraga Bersama dalam Pertandingan Tenis

MOJOKERTO

Aston Mojokerto Gelar Turnamen Free Fire Pertama di Hotel Bintang Empat, Hadirkan Semangat Tahun Baru

MOJOKERTO

Mas PJ Apresiasi Klik Indomaret Volleyball Tournament 2024: Ciptakan Bibit Unggul Atlet Voli

MOJOKERTO

PTPT Energi Agro Nusantara (EAN) Konsisten Berbagi dengan 150 Anak Yatim Panti Asuhan

MOJOKERTO

Perhutani KPH Mojokerto Terima Supervisi Ditbinmas Polda Jatim untuk Persiapan Lomba Polsus Teladan Tingkat Nasional

MOJOKERTO

Antisipasi Kecurangan Pengisian BBM, Satreskrim Polres Mojokerto Cek SPBU di wilayah.
?>