Home / MOJOKERTO

Senin, 7 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Unit Resmob Polres Mojokerto Kota Tangkap Dua Perantau Makassar Saat Mencuri di Dealer

Utama

Foto. Unit Resmob Polres Mojokerto Kota Tangkap Dua Perantau Makassar Saat Mencuri di Dealer

Mojokerto, Indexberita.com Upaya pencurian yang terjadi di sebuah dealer di Kota Mojokerto berhasil digagalkan oleh Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

 

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Ach Rudi Zaeny, didampingi oleh KBO Reskrim IPTU Yuda Yulianto dan Kasi Humas IPTU Agung Suprihandondo, dalam konferensi pers, mengungkapkan bahwa dua pria asal Makassar berhasil ditangkap saat berusaha mencuri di dealer SR Motor VIAR di Jalan Gajahmada No. 35, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

READ  DPRD Kota Mojokerto Pastikan Anggaran TPP ASN Tetap Utuh di APBD 2026

 

“AB (37) dan BG (33) tertangkap basah oleh Unit Resmob Polres Mojokerto Kota yang sedang berpatroli,” ujar AKP Rudi.

 

AKP Ach Rudi Zaeny menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua pelaku yang berasal dari Kelurahan Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, melakukan aksinya dengan merusak pintu rolling door dealer tersebut.

READ  PT SGN PG Gempol Kerep dan PWI Mojokerto Raya Perkuat Sinergi Lewat Kunjungan dan Dialog Bersama

 

“Setelah masuk, mereka mengambil uang senilai Rp 55 ribu dari laci depan,” ungkap Rudi di Mapolres Mojokerto Kota pada Senin (7/10/2024).

 

Kedua pelaku kemudian mencoba melarikan diri, namun sayangnya, mereka tertangkap oleh Unit Resmob yang saat itu sedang melakukan patroli malam. Melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung menangkap kedua perantau tersebut.

 

“Empat anggota Unit Resmob yang sedang patroli langsung melakukan pengecekan dan mengamankan dua orang pelaku,” tambah Rudi.

READ  Warga Prajurit Kulon Geger, Lansia Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah

 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, termasuk satu tas biru, empat obeng, dua gunting, dua linggis kecil, dua besi pengungkit, empat gunting modifikasi, enam kunci L modifikasi, satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam dengan nomor polisi W-6503-NDD, dua gembok silver, serta uang tunai sebesar Rp 55 ribu.

 

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup AKP Rudi.(Syim)

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

Senantiasa Meningkatkan Pelayanan Publik, Pemkot Mojokerto Kembali Peroleh Apresiasi dari Kemenpan RI

MOJOKERTO

Safari Ramadan 1447 H di Lapas Mojokerto, Kakanwil Ditjenpas Jatim dan Forkopimda Buka Puasa Bersama Warga Binaan

MOJOKERTO

Kabarterdepan.com – Dukung Perfilman Jawa Timur dengan Nobar Sekawan Limo di CGV Sunrise Mall

MOJOKERTO

Calon Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, Apresiasi Potensi Industri Lokal Saat Kunjungan ke Pabrik Roti di Jatirejo

MOJOKERTO

Calon Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, Apresiasi Potensi Industri Lokal Saat Kunjungan ke Pabrik Roti di Jatirejo

MOJOKERTO

Perhutani dan Polda Jatim Lepas Perserta Lomba Polsus Teladan Nasional

MOJOKERTO

POPDA XIV Jatim, Balap Sepeda Putri Sumbang Emas Pertama Kota Mojokerto

MOJOKERTO

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024, Maskot “Si Jali” dan “Kerto- Kerti” Dikirab Keliling Kota Mojokerto
?>