Home / MOJOKERTO

Senin, 7 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Unit Resmob Polres Mojokerto Kota Tangkap Dua Perantau Makassar Saat Mencuri di Dealer

Utama

Foto. Unit Resmob Polres Mojokerto Kota Tangkap Dua Perantau Makassar Saat Mencuri di Dealer

Mojokerto, Indexberita.com Upaya pencurian yang terjadi di sebuah dealer di Kota Mojokerto berhasil digagalkan oleh Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

 

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Ach Rudi Zaeny, didampingi oleh KBO Reskrim IPTU Yuda Yulianto dan Kasi Humas IPTU Agung Suprihandondo, dalam konferensi pers, mengungkapkan bahwa dua pria asal Makassar berhasil ditangkap saat berusaha mencuri di dealer SR Motor VIAR di Jalan Gajahmada No. 35, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

READ  Silaturahmi di Ponpes Amanatul Ummah, Menko Polkam perkuat koordinasi keamanan

 

“AB (37) dan BG (33) tertangkap basah oleh Unit Resmob Polres Mojokerto Kota yang sedang berpatroli,” ujar AKP Rudi.

 

AKP Ach Rudi Zaeny menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua pelaku yang berasal dari Kelurahan Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, melakukan aksinya dengan merusak pintu rolling door dealer tersebut.

READ  Kota Mojokerto Raih Penghargaan Bhumandala Ariti: Satu-satunya Kota di Jawa Timur yang Mendapat Apresiasi Nasional

 

“Setelah masuk, mereka mengambil uang senilai Rp 55 ribu dari laci depan,” ungkap Rudi di Mapolres Mojokerto Kota pada Senin (7/10/2024).

 

Kedua pelaku kemudian mencoba melarikan diri, namun sayangnya, mereka tertangkap oleh Unit Resmob yang saat itu sedang melakukan patroli malam. Melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung menangkap kedua perantau tersebut.

 

“Empat anggota Unit Resmob yang sedang patroli langsung melakukan pengecekan dan mengamankan dua orang pelaku,” tambah Rudi.

READ  Satpol PP Kota Mojokerto Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Libatkan Pedagang dan Pelaku Usaha

 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, termasuk satu tas biru, empat obeng, dua gunting, dua linggis kecil, dua besi pengungkit, empat gunting modifikasi, enam kunci L modifikasi, satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam dengan nomor polisi W-6503-NDD, dua gembok silver, serta uang tunai sebesar Rp 55 ribu.

 

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup AKP Rudi.(Syim)

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Wali Kota Mojokerto Ajak Kuatkan Semangat Gotong Royong

MOJOKERTO

Viral Video Tuyul Icikiwir d Di Kota Mojokerto, Polres Mojokerto Kota : Aksi Tidak Pantas Didepan Umum

MOJOKERTO

Apel Ojol Kamtibmas Bentuk Sinergi Ojol-Polri Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Jatim

Pengabdian Ning Ita Dari tahun 2018 hingga 2023 ,Luar Biasa diapresiasi mendapatkan predikat sebagai Kota Terinovativ se Indonesia

MOJOKERTO

Kapolres Mojokerto Pantau Jalur Ekstrem Mojokerto – Batu di Operasi Ketupat Semeru 2024

MOJOKERTO

Perhutani Mojokerto Edukasi Proses MKP Mahasiswa Dari Yaman, Pakistan, India, Filiphina, Mesir, Srilangka dan Malaysia*

Jatim

HJ. SETIA PUDJI LESTARI,S.E.,M.SI Caleg DPRD Kabupaten Mojokerto Dapil III – Puri – Sooko – Trowulan. 

MOJOKERTO

ORARI Lokal Mojokerto Mantapkan Soliditas Lewat Pengukuhan Pengurus Sektor
?>