Foto. Pekan Sita Serentak, DJP Jawa Timur Sita Aset Bernilai Rp 95 Miliar
Sidoarjo,Indexberita.com 23 Agustus 2024 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Wilayah Jawa Timur melaksanakan kegiatan Pekan Sita Serentak yang berlangsung dari 12 hingga 16 Agustus 2024. Acara ini diselenggarakan di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II, Sidoarjo, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III, serta Kantor Pelayanan Pajak di wilayah masing-masing.
Pekan Sita Serentak mengusung tema “Sita Serentak Kemenkeu Satu, Wujudkan Indonesia Maju,” dan merupakan bagian dari pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK-210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pencairan tunggakan pajak yang menjadi penerimaan negara, sekaligus menegakkan hukum perpajakan dengan memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak patuh.
Dalam sambutannya, Agustin Vita Avantin menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sebagai bentuk gotong royong membangun negara. “Masyarakat yang mampu dan berpenghasilan lebih tentunya harus membayar pajak lebih besar. Jika memiliki utang pajak, segeralah melunasinya tanpa menunggu tindakan penagihan aktif seperti penyitaan atau pelelangan aset,” ujarnya.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara di 44 Kantor Pelayanan Pajak di Jawa Timur, dengan total aset yang berhasil disita mencapai 169 barang senilai Rp 95.111.440.284. Barang yang disita meliputi barang bergerak seperti elektronik, kendaraan, mesin, logam mulia, hingga surat berharga dan rekening. Selain itu, barang tidak bergerak seperti ruko, apartemen, dan tanah juga turut disita.
Pekan Sita Serentak ini merupakan agenda tahunan yang dilakukan oleh Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur, dan dilaksanakan setelah berbagai pendekatan persuasif kepada penunggak pajak. Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan wajib pajak untuk selalu melaksanakan sistem self-assessment dengan benar, guna mendukung penerimaan pajak yang kuat dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera dan maju.(IB)