Home / Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:42 WIB

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Perkelahian Gangster di Jalan Raya Bluto, Tiga Anak Jadi Korban

Utama

Foto. Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Perkelahian Gangster di Jalan Raya Bluto, Tiga Anak Jadi Korban

Mojokerto.Indexberita.com Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus perkelahian gangster yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudi Zaeni, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut di Ruang Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto, pada Jumat (18/10).

AKP Rudi Zaeni mengungkapkan bahwa peristiwa ini melibatkan tiga anak berinisial WR (15) dari Mojokerto, AP (17) dan AR (17) dari Jombang. Ketiga anak ini masih berstatus pelajar SMP dan SMK. Mereka ditangkap karena terlibat dalam perkelahian yang terjadi pada Sabtu, 29 September 2024, sekitar pukul 01.00 dini hari, di Jalan Raya Bluto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

READ  Jelang Natal Dan Tahun Baru  Kapolresta Mojokerto Gelar Operasi Yustisi Dan Pengecekan Pospam

Menurut AKP Rudi, perkelahian ini dipicu oleh tantangan yang disebarkan melalui media sosial Instagram oleh kelompok gangster bernama “All Star Gangster Mojokerto” untuk melawan “Timor Gangster” dari Jombang. Kesepakatan dilakukan di Jalan Raya Bluto. Sigit, anggota All Star Gangster, mengumpulkan sekitar 20 orang dari berbagai kelompok gangster untuk bertarung. Motif di balik perkelahian ini adalah untuk meningkatkan reputasi dan kebanggaan kelompok mereka.

Dalam perkelahian tersebut, tiga korban terluka, yakni AHA (14) yang mengalami luka bacok di belakang telinga dan bahu kiri, DI (17) yang mengalami luka pada kaki kiri, serta MA (14) yang mengalami luka gores di lengan kanan. Barang-barang korban, termasuk dua sepeda motor dan dua HP, tertinggal di lokasi kejadian dan kemudian diambil oleh para tersangka.

READ  Safari Jumat, Kapolresta Mojokerto Sampaikan Himbauan Kamtibmas Terkait Curanmor dan Narkoba

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat HP milik para korban, empat HP dari para tersangka, dua sepeda motor, serta beberapa senjata tajam dan alat lainnya, seperti celurit, pedang, dan besi beton.

AKP Rudi menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 dan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4E dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

READ  Peduli Kali Brantas, Polresta Mojokerto Gandeng BEM Tebar 10 Ribu Ikan Lokal

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, seperti gerombolan remaja yang membawa senjata tajam atau pesta miras, kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas setempat. AKP Rudi berharap orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, memastikan mereka berada di rumah pada malam hari, dan memberikan perhatian serta kenyamanan agar anak-anak merasa dihargai di lingkungan keluarga.

Sementara itu, Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Putra Wira Perkasa, menyatakan bahwa kasus ini tidak dapat diselesaikan hanya oleh pihak kepolisian. Ia menekankan pentingnya peran sekolah dan orang tua dalam memantau aktivitas anak-anak, termasuk penggunaan media sosial. Ia berharap para pelajar lebih fokus pada prestasi akademik dan olahraga daripada terlibat dalam tindakan kriminal(.Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polresta Mojokerto Salurkan Bansos Untuk Labkesda Kab Dan Pusat Labkes Kota Mojokerto

Hukum

Kapolresta Mojokerto Giat  Patroli Sekala Besar Dan Cek PPS 
Cangkruk'an Dan Silaturahmi Kapolresta Mojokerto Bersama Awak Media

Hukum

Cangkruk’an Dan Silaturahmi Kapolresta Mojokerto Bersama Awak Media

Hukum

Polres Mojokerto Kota dan Tiga pilar Gelar PATROLI dan GAKKUM Operasi Yutisi Protokol Kesehatan yang Menjamur.
Tetap Jaga Kesehatan Dengan Tingkatkan Imunitas, Kapolres Laksanakan Vaksin Influenz

Hukum

Tetap Jaga Kesehatan Dengan Tingkatkan Imunitas, Kapolres Laksanakan Vaksin Influenz
Anggota Polres Mojokerto Ciptakan Lagu Berjudul Bersama Melawan Virus Corona Di Gemari Masyarakat

Hukum

Anggota Polres Mojokerto Ciptakan Lagu Berjudul Bersama Melawan Virus Corona Di Gemari Masyarakat

Hukum

Jum’at Curhat, Wakapolres Jombang Tampung Keluhan Warga Desa Balongsari

Hukum

DENGAN PREDIKAT WBK, POLRES MOJOKERTO KOTA BERJUANG MENUJU WBBM.
?>