Home / Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:42 WIB

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Perkelahian Gangster di Jalan Raya Bluto, Tiga Anak Jadi Korban

Utama

Foto. Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Perkelahian Gangster di Jalan Raya Bluto, Tiga Anak Jadi Korban

Mojokerto.Indexberita.com Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus perkelahian gangster yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudi Zaeni, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut di Ruang Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto, pada Jumat (18/10).

AKP Rudi Zaeni mengungkapkan bahwa peristiwa ini melibatkan tiga anak berinisial WR (15) dari Mojokerto, AP (17) dan AR (17) dari Jombang. Ketiga anak ini masih berstatus pelajar SMP dan SMK. Mereka ditangkap karena terlibat dalam perkelahian yang terjadi pada Sabtu, 29 September 2024, sekitar pukul 01.00 dini hari, di Jalan Raya Bluto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

READ  Peduli Bencana NTT, Polresta Mojokerto Kirim Bantuan Obat dan Masker

Menurut AKP Rudi, perkelahian ini dipicu oleh tantangan yang disebarkan melalui media sosial Instagram oleh kelompok gangster bernama “All Star Gangster Mojokerto” untuk melawan “Timor Gangster” dari Jombang. Kesepakatan dilakukan di Jalan Raya Bluto. Sigit, anggota All Star Gangster, mengumpulkan sekitar 20 orang dari berbagai kelompok gangster untuk bertarung. Motif di balik perkelahian ini adalah untuk meningkatkan reputasi dan kebanggaan kelompok mereka.

Dalam perkelahian tersebut, tiga korban terluka, yakni AHA (14) yang mengalami luka bacok di belakang telinga dan bahu kiri, DI (17) yang mengalami luka pada kaki kiri, serta MA (14) yang mengalami luka gores di lengan kanan. Barang-barang korban, termasuk dua sepeda motor dan dua HP, tertinggal di lokasi kejadian dan kemudian diambil oleh para tersangka.

READ  Kapolres Mojokerto Lakukan Koordinasi Dengan Ulama Mojokerto Jelang Malam Takbir dan Hari Idhul Fitri

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat HP milik para korban, empat HP dari para tersangka, dua sepeda motor, serta beberapa senjata tajam dan alat lainnya, seperti celurit, pedang, dan besi beton.

AKP Rudi menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 dan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4E dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

READ  Kapolresta Mojokerto : Vidcon Bahas Penanganan PMI Bersama Forkopimda

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, seperti gerombolan remaja yang membawa senjata tajam atau pesta miras, kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas setempat. AKP Rudi berharap orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, memastikan mereka berada di rumah pada malam hari, dan memberikan perhatian serta kenyamanan agar anak-anak merasa dihargai di lingkungan keluarga.

Sementara itu, Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Putra Wira Perkasa, menyatakan bahwa kasus ini tidak dapat diselesaikan hanya oleh pihak kepolisian. Ia menekankan pentingnya peran sekolah dan orang tua dalam memantau aktivitas anak-anak, termasuk penggunaan media sosial. Ia berharap para pelajar lebih fokus pada prestasi akademik dan olahraga daripada terlibat dalam tindakan kriminal(.Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Pimpin Apel Gabungan Dalam Rangka Penerapan New Normal, Penertiban Dan Pendisiplinan Masyarakat Yang Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan

Hukum

Toko Sembako Barokah di Mojokerto Dibobol Maling, Rokok Amblas
Jelang Final Piala Gubernur, Polres Mojokerto Kota Lakukan Penyekatan di Simpang Mlirip Yang Merupakan Akses Utama Menuju Surabaya

Hukum

Jelang Final Piala Gubernur, Polres Mojokerto Kota Lakukan Penyekatan di Simpang Mlirip Yang Merupakan Akses Utama Menuju Surabaya

Hukum

Polresta Mojokerto Gelar Rakord Ops Ketupat Semeru 2021 di Pemkot, ini Hasilnya

Hukum

Gelar FGD, Kapolresta Mojokerto Bersama Ketua MUI Gandeng DMI dukung PPKM Darurat

Hukum

Ketua Rois NU Kecamatan Jetis Mendukung Penuh Polri Terkait Kasus HRS

Hukum

Deklarasi Anti Narkoba, Polresta Mojokerto Gelar Tes Urine Bagi Personel, Hasilnya Negatif

Hukum

24 Bandar Judi di Gulung di Jateng, Kapolda Jateng : Wujud keseriusan Polri dalam Harkamtibmas
?>