Home / Kriminal

Selasa, 5 November 2024 - 15:52 WIB

Penggerebekan Threesome di Hotel Mojokerto, Tiga Orang Diamankan Tanpa Busana

Utama

Foto. Penggerebekan Threesome di Hotel Mojokerto, Tiga Orang Diamankan Tanpa Busana

ojokerto.Indexberita.com Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya. Penggerebekan kali ini melibatkan tiga pelaku yang diduga melakukan aktivitas threesome di salah satu hotel di Mojokerto, Selasa (5/11).

Ketiga orang tersebut diamankan dalam kondisi tanpa busana dan hanya ditutupi selimut. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Prabu Hayam Wuruk.

READ  Perang Sarung Resahkan Warga, Polres Mojokerto Kota Mengamankan Puluhan Remaja.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudi Zaeni, menjelaskan bahwa korban berinisial T, seorang perempuan berusia 29 tahun, bekerja sebagai asisten rumah tangga dan berasal dari Driyorejo, Kabupaten Kediri. Ia mengungkapkan bahwa perbuatan ini terjadi pada Senin (4/11) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku berinisial TK diduga menawarkan korban kepada seorang saksi, AB, melalui media sosial untuk melakukan hubungan threesome dengan tarif Rp1,5 juta, dengan uang muka sebesar Rp150.000 yang digunakan sebagai biaya transportasi. Sisanya akan diberikan setelah bertemu di hotel.

READ  Diduga Pengaruh Miras, 6 Pemuda Kedung Maling Keroyok Petugas PLN Hingga Terluka

Pada hari kejadian, sekitar pukul 18.00 WIB, ketiga orang ini bertemu di sebuah hotel di Mojokerto. Mereka masuk ke kamar hotel secara bersamaan dan melakukan hubungan badan. Sekitar pukul 00.00 WIB, petugas yang mendapat informasi langsung menuju kamar dan mendapati ketiga pelaku dalam kondisi tanpa busana, hanya ditutupi selimut.

Menurut AKP Rudi, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan menawarkan layanan seksual bertiga melalui media sosial, dengan iming-iming imbalan materi. Dalam penggerebekan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, dua buah ponsel, satu lembar selimut, dan uang muka Rp150.000.

READ  Polres Mojokerto Ungkap Kasus Pencurian Brankas Rp1,4 Miliar di Kampus KH Abdul Chalim Pacet, 3 Pelaku Ditangkap Lintas Provinsi

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Tengkulak Bawang Merah Pingsan Usai Diberi Minuman, Uang 40 Juta Lenyap

Kriminal

Kepepet Hutang, Pria Asal Gresik Nekat Rampok Toko Emas

Kriminal

Pencurian 2 Kotak Amal Di Masjid Al Mubarok Trowulan Terpantau CCTV

Kriminal

Diduga Tersandung Kasus Narkoba, Manager DJ IC dan Seorang Perempuan Diamankan Polisi

Kriminal

Ayah Tiri dan Kakak Ipar Bejat Ditangkap karena Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kriminal

Polresta Mojokerto Bekuk Jaringan Pencuri Motor Lintas Daerah, Satu Pelaku Dua Kaki Tembus Timah Panas

Kriminal

Polda Jatim Berhasil Menangkap Komplotan Pencuri Truk Trailer di Surabaya

Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Warga, Motor Warga yang Hilang Terungkap
?>