Home / Kriminal

Rabu, 8 September 2021 - 14:38 WIB

Polresta Mojokerto Bekuk Jaringan Pencuri Motor Lintas Daerah, Satu Pelaku Dua Kaki Tembus Timah Panas

Foto.Polresta Mojokerto Bekuk Jaringan Pencuri Motor Lintas Daerah, Satu Pelaku Dua Kaki Tembus Timah Panas

Foto.Polresta Mojokerto Bekuk Jaringan Pencuri Motor Lintas Daerah, Satu Pelaku Dua Kaki Tembus Timah Panas

Foto.Polresta Mojokerto Bekuk Jaringan Pencuri Motor Lintas Daerah, Satu Pelaku Dua Kaki Tembus Timah Panas

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Polresta Mojokerto berhasil mengungkap kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang kerap beraksi di Kota Mojokerto. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil menangkap tiga dari 4 pelaku. Masing-masing berinisial AR, SA dan ER. Sedangkan pelaku dengan inisial M masih dilakukan pengejaran.

Jaringan curanmor tersebut terbukti telah melakukan pencurian motor honda vario Nopol AG 5835 PBM milik Wahyu Aji Saputra (22) pemuda asal Nganjuk yang tinggal di rumah Kos jalan Tropodo, kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto pada 30 Agustus 2021. Pelaku berhasil membawa kabur motor dengan merusak pagar rumah kos dan merusak kunci motor dengan kunci T. Dari keterangan salah seorang pelaku, motor hasil curian biasa dijual dengan harga 5 juta.

READ  Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Kebakaran Rumah di Kelurahan Kaliwungu Jombang

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam Konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Rabu (8/9) siang mengatakan, jaringan Curanmor lintas daerah tersebut berasal dari Kabupaten Pasuruan. Ketiganyab berhasil ditangkap pada Selasa (7/9) sekitar pukul 02.45 di depan makam dusun Jetis, Desa Banjaragung Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena berusaha kabur meski sebelumnya sudah dilakukan tembakan peringatan.
“Pelaku ditangkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan, mulai mengidentifikasi modus operandi, kita mengidentifikasi gambar yang mengarah ke TKP, kemudian kita lakukan penelusuran terhadap identitas, kita mapping terhadap profil pelaku di gambar-gambar itu, alhamdulillah kita mendapatkan fakta hukum bahwa ini adalah jaringan yang selama ini kita cari,” ujar AKBP Rofiq Ripto Himawan.

READ  Operasi Tumpas Semeru 2023,Polresta Mojokerto Berhasil Meringkus 7 Pelaku Kasus Narkoba, Ribuan Pil Koplo Diamankan

Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Dalam konferensi pers tersebut juga dihadirkan sejumlah batang bukti, antara lain satu motor Honda Vario hasil pencurian, kunci T 10 buah, magnet 3 buah, helm 2 buah, tas 2 buah, dompet, topi dan sepasang sandal.

READ  Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ungkap Aksi Bobol Rumah di Jetis, Motor yang Dibeli dari Uang Curian Disita

Masih kata Kapolresta Mojokerto, barang bukti Motor Honda Vario selanjutnya bisa dipinjam pakai oleh pemilik motor untuk digunakan kerja.
“Ini bisa pinjam pakai karena ini masih dibutuhkan dalam proses persidangan di pengadilan,” ujarnya.

Kapolresta Mojokerto masih akan mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain yang dilakukan jaringan curanmor tersebut. Kapolresta Mojokerto juga berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam memarkir kendarannya.
“Saya berharap masyarakat bisa lebih berhati-hati, pertama, jangan sampai parkir di tempat yang tidak aman, kedua, membuat sistem keamanan pribadi, bisa dengan kunci ganda atau roda motor diberi kunci, ” ucapnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kurang dari Dua Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Perampokan Toko Emas

Kriminal

PNS di Mojokerto Ditahan karena Penipuan Jual Beli Tanah Kavling, Korban Rugi Rp 203 Juta”

Kriminal

Tiga Pelaku Curanmor Di Tembak Polisi Kakinya Saat Melawan Dengan Bondet

Kriminal

Polres Mojokerto Ungkap Kasus Ganja di Trawas, Seorang Pria Asal Malang Diamankan
Operasi Sikat Semeru 2019 Polres Mojokerto Mengulung 37 Tersangka

Kriminal

Operasi Sikat Semeru 2019 Polres Mojokerto Mengulung 37 Tersangka

Kriminal

Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019”, Satresnarkoba Amankan 2(dua) Tersangka Dan 88.000 Tablet Doubel L

Kriminal

Tindak Tegas Premanisme, Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Tersangka

Kriminal

Aksi Balas Dendam Berujung Pengeroyokan, Polres Jombang Ungkap 4 Pelaku
?>