Mojokerto, Indexberita. Com Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil menangkap dua pelaku pencabulan anak di bawah umur, Jumat (23/2/2024). Pelaku yang merupakan ayah tiri dan kakak ipar korban berhasil dibekuk di lokasi terpisah.
Sukisno (43), ayah tiri korban, dilaporkan telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 4 kali di rumahnya. Sementara kakak ipar korban, Totok Hariyanto (31), telah melakukan perbuatan serupa terhadap korban sebanyak 3 kali.
Korban, AP (15), seorang pelajar kelas 2 SMP, melaporkan perbuatan bejat kedua pelaku setelah diketahui hamil oleh ayah kandungnya sekitar 2 bulan lalu.
Meski kedua pelaku mencoba melarikan diri, polisi berhasil menemukan mereka di tempat persembunyian masing-masing. Sukisno ditangkap di Kutai Timur, Kalimantan Timur, sementara Totok berhasil diamankan di Jogoroto, Jombang.
Kedua pelaku kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, sesuai dengan keseriusan kejahatan yang mereka lakukan.(IB)