Home / JOMBANG / Kepolisian

Jumat, 13 Desember 2024 - 20:14 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Jombang Ringkus Pelaku yang Menganiaya Balita Hingga Meninggal Dunia

Utama

Foto Kurang Dari 24 Jam, Polisi Jombang Ringkus Pelaku yang Menganiaya Balita Hingga Meninggal Dunia

Jombang. Indexberita.com  – Polisi mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus meninggalnya balita berusia 3,5 tahun berinisial KAK di Kecamatan Mojoagung Jombang. Tak hanya menderita penganiayaan, Korban KAK, diduga juga meninggal dunia karena diracun pacar ibunya itu.

Dalam kasus ini, Polisi juga menetapkan dua tersangka, yakni JG, 23 tahun alamat Jogoroto Jombang dan AZ, 20 tahun alamat Mojoagung Jombang.

READ  Forum Group Discussion Kapolres Mojokerto Paparkan Transformasi Pelayanan Publik

“Tersangka merupakan pacar ibu korban dan satunya adalah keponakan pelaku, yang melakukan pembunuhan berencana,” terang Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra.

AKP Margono menjelaskan, sebelum dianiaya pada (11/12) siang, korban sebenarnya telah diracun oleh kedua tersangka selama beberapa hari sebelumnya.

“Jadi memang dia ini meracuni korban dengan racun tikus, sejak tanggal 6 Desember lalu,” lanjutnya.

READ  Polisi dan Relawan Tambahkan Sekam di Jalur Penyelamat Pacet Mojokerto

Pada 6 Desember 2024 itu, pelaku datang dan tidur di rumah ibu korban. Saat itulah, pelaku AZ menaruh racun ke gelas yang biasa digunakannya minum susu.

“Racun tikus itu, sudah dibeli tersangka sejak November lalu,” tambahnya.
Namun, upaya meracuni korban tak kunjung membuat K meninggal dunia.

Puncaknya, adalah pada Rabu (11/12) siang, korban KAK diajak pelaku JG ke rumahnya.
Di rumah itu, Korban KAK kembali rewel hingga akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan kepadanya.

READ  Operasi Minuman Keras di Trowulan, Polsek dan Koramil Bersinergi Jaga Harkamtibmas Menjelang Idul Adha

“Setelah dianiaya, korban kemudian mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak pidana Penganiayaan Atau Pembunuhan Berencana Atau Pembunuhan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” pungkasnya. (Syim)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Polsek Trowulan Bagikan Bantuan Sosial untuk Lansia di Dusun Unggahan

Kepolisian

Polda Jatim Gelar Groundbreaking Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Program Makan Bergizi Gratis

JOMBANG

Jum’at Curhat, Wakapolres Jombang Tampung Keluhan dan Beri Motivasi Tahanan

JOMBANG

Polres Jombang Menggelar Program “Minggu Kasih” Bersama Jemaat GKJW Capas Ploso Pasamuan Jombang

JOMBANG

Polres Jombang Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

JOMBANG

Perkuat Silaturahmi, Kapolda Jatim Kunjungi Ponpes Tebuireng Jombang

Kepolisian

kapolres mojokerto gelar dialog santai bersama mahasiswa, bangun kolaborasi jaga kamtibmas

Kepolisian

Patroli 802 Polsek Trowulan Gelar Sate Kerang Pagi di Simpang Empat Trowulan
?>