Home / Hukum

Selasa, 11 Februari 2025 - 01:46 WIB

Korupsi Dana BLUD di 27 Puskesmas, Kejari Mojokerto Tetapkan YF sebagai Tersangka

Utama

Foto. Korupsi Dana BLUD di 27 Puskesmas, Kejari Mojokerto Tetapkan YF sebagai Tersangka

Mojokerto, IndexBerita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan seorang pegawai berinisial YF sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di 27 puskesmas. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 5,2 miliar untuk tahun anggaran 2021-2022.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Dr. Endang Tirtana, S.H., M.H., CLA, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 60 saksi, termasuk kepala puskesmas serta pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.

READ  Kapolresta Mojokerto Beri Motor Relawan Pemulasaran Covid-19

“Kami menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana BLUD di 27 puskesmas. Berdasarkan alat bukti yang cukup, YF kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (10/2/2025).

 

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa YF diduga melakukan manipulasi dalam penyusunan laporan keuangan dengan menginput data yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

READ  PC Dewan Masjid Indonesia Magersari Dukung Pemerintah Bubarkan Ormas FPI

“Dalam dokumen keuangan yang diinput, tidak ada kontrak resmi, namun tetap dilakukan pencairan anggaran. Sehingga ada perbedaan signifikan antara RAB dan realisasi anggaran,” jelasnya.

Hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur dari Juli hingga Desember 2024 mengonfirmasi adanya kerugian negara lebih dari Rp 5 miliar. Selain dugaan mark-up dan manipulasi anggaran, tersangka juga diduga memalsukan sejumlah dokumen.

READ  400 Gram Sabu Digagalkan Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Atas perbuatannya, YF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya berat, bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tegas Kajari.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan Kejari Mojokerto tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut terlibat dalam skandal korupsi ini. (Syim)

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Fenomena BBM, Kapolresta Mojokerto : Kita Tingkatkan Patroli Rutin dan Sosialisasi di SPBU

Hukum

Ratusan Pedagang Pasar Rajawali Palangka Raya Laku Rapid Test.

Hukum

Polresta Mojokerto Gelar FGD Tangkal Radikal, Hadirkan Mantan NII sebagai Narsum

Hukum

Bangun Sinergitas, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi Dengan Ketua DPRD

Hukum

Bawa Keranda di giat CFD Alun alun kota Mojokerto, Satlantas Polresta Mojokerto Ingatkan Bahaya Covid-19

Hukum

Kapolri Bersama Petinggi TNI Sapa Para Penyelam Di Pantai Manado
Sinergi Polres Mojokerto dan Forpimda Serentak Semprot Disinfektan Cegah Covid-19

Hukum

Sinergi Polres Mojokerto dan Forpimda Serentak Semprot Disinfektan Cegah Covid-19

Hukum

Razia Balap Liar di Trowulan, 120 Remaja Diamankan, ada yang Konsumsi Miras
?>