Home / Hukum

Selasa, 11 Februari 2025 - 01:46 WIB

Korupsi Dana BLUD di 27 Puskesmas, Kejari Mojokerto Tetapkan YF sebagai Tersangka

Utama

Foto. Korupsi Dana BLUD di 27 Puskesmas, Kejari Mojokerto Tetapkan YF sebagai Tersangka

Mojokerto, IndexBerita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan seorang pegawai berinisial YF sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di 27 puskesmas. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 5,2 miliar untuk tahun anggaran 2021-2022.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Dr. Endang Tirtana, S.H., M.H., CLA, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 60 saksi, termasuk kepala puskesmas serta pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.

READ  Sambel Wader Polres Mojokerto Sinergi Dengan Siswa SMAN 1 Puri

“Kami menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana BLUD di 27 puskesmas. Berdasarkan alat bukti yang cukup, YF kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (10/2/2025).

 

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa YF diduga melakukan manipulasi dalam penyusunan laporan keuangan dengan menginput data yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

READ  Jelang Lebaran, Polresta Mojokerto Tingkatkan Kring Malam Antisipasi Begal

“Dalam dokumen keuangan yang diinput, tidak ada kontrak resmi, namun tetap dilakukan pencairan anggaran. Sehingga ada perbedaan signifikan antara RAB dan realisasi anggaran,” jelasnya.

Hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur dari Juli hingga Desember 2024 mengonfirmasi adanya kerugian negara lebih dari Rp 5 miliar. Selain dugaan mark-up dan manipulasi anggaran, tersangka juga diduga memalsukan sejumlah dokumen.

READ  Peringati Tahun baru Islam, Kapolres Jombang Beri Santunan Anak Yatim dan Bea siswa kepada Siswa Berprestasi

Atas perbuatannya, YF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya berat, bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tegas Kajari.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan Kejari Mojokerto tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut terlibat dalam skandal korupsi ini. (Syim)

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Wakapolda Jatim Cek Vaksinasi Dosis Tiga di Royal Plaza Surabaya-l

Hukum

Ditengah Pandemi Covid-19 Polres Mojokerto Tetap Jaga Silahturahmi Dengan Santri Umat dan Ulama

Hukum

Peduli Sopir Bus, Satlantas Polresta Mojokerto Bagi-bagi Sembako di Terminal Kertajaya

Hukum

Ngopi Bareng Polsek Wonosalam Dengan Pengurus PSHT, PAGARNUSA dan IKS Kecamatan Wonosalam

Hukum

Kasat Lantas Polresta Mojokerto Kenalkan Rambu Lalu lintas Sejak Dini Pada Pelajar SDN

Hukum

Polres Mojokerto  Dirikan Pos Check Point, Perketat Akses Masuk Wilayah Hukum Polres Mojokerto

Hukum

Ratusan Pedagang Pasar Rajawali Palangka Raya Laku Rapid Test.

Hukum

Kapolres Tinjau Pabrik Tangguh  PT Seetel Sunrise Di Jampirogo  Mojokerto
?>