Home / Hukum

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:34 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Jombang Terungkap, Enam Tersangka Diamankan

Utama

Foto. Kasus Pembunuhan Berencana di Jombang Terungkap, Enam Tersangka Diamankan

Jombang .Indexberita.com Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, menggelar konferensi pers pada Jumat (31/1) siang di halaman depan kantor Satreskrim Polres Jombang. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang pemuda berinisial MF (19), warga Sidoarjo. Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur.

READ  Polresta Mojokerto gelar Rapat Koordinasi Kesiapan Menghadapi Bencana Alam

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang melaporkan bahwa MF tidak pulang ke rumah selama seminggu. Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban terakhir kali berkomunikasi dengan seorang perempuan yang merupakan teman salah satu pelaku.

Korban diduga diajak bertemu di sebuah kos di wilayah Trowulan dan sempat menghabiskan waktu bersama pelaku. Dalam pertemuan tersebut, terjadi sebuah insiden yang memicu ketegangan antara korban dan para tersangka. Kejadian ini kemudian mendorong para pelaku untuk merencanakan tindakan lebih lanjut terhadap korban.

READ  Apel Jam Pimpinan, Kapolresta Mojokerto : Sampaikan Hal Atensi

Pada hari Sabtu, korban kembali menemui para tersangka dengan maksud tertentu. Namun, pelaku telah merancang skenario untuk menghabisi korban di lokasi terpencil yang jauh dari pantauan warga. Berdasarkan keterangan polisi, korban sempat diajak berbincang dan diberikan minuman sebelum akhirnya dianiaya hingga kehilangan nyawanya. Setelah memastikan korban meninggal, jasadnya disembunyikan oleh para tersangka.

READ  Tangkal Omicron, Forkopimda Kota Mojokerto Gelar Pamor Keris dan Bagikan Paket Prokes

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, para tersangka berhasil diamankan. Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, polisi menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Jombang mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal serta segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan kejadian mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.(Syim)

Share :

Baca Juga

Dua Gadis Cantik Mandi Naik Motor Viral ,Akhirnya Di Proses Secara Hukum Oleh Polisi

Hukum

Dua Gadis Cantik Mandi Naik Motor Viral ,Akhirnya Di Proses Secara Hukum Oleh Polisi
Polres Mojokerto kirim APD (Alat Pelindung Diri)  Ke Rumah Sakit dr. Soekandar Mojosari

Hukum

Polres Mojokerto kirim APD (Alat Pelindung Diri)  Ke Rumah Sakit dr. Soekandar Mojosari

Hukum

Gowes Harmonis Ramadhan, Polresta Mojokerto dan Dandim 0815 Sinergi Bagi Takjil
Polres Mojolerto Meninjau Dapur Umum Terpadu Peduli Sesama Masyarakat ,Dampak  Covid-19   

Hukum

Polres Mojolerto Meninjau Dapur Umum Terpadu Peduli Sesama Masyarakat ,Dampak  Covid-19   

Hukum

Jelang Purna Tugas, Kapolresta Mojokerto Upacarakan Kenaikan Pangkat Pengabdian

Hukum

Polres Malang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan, Oknum Guru Taekwondo Diamankan

Hukum

Ditemukan Bayi Laki-laki Mungil Dibuang di Teras Toko Al Kautsar

Hukum

HUT Bhayangkara Ke 75, Satpas Polresta Mojokerto Berikan Layanan Vaksinasi Bagi Pemohon SIM
?>