Home / Hukum

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:34 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Jombang Terungkap, Enam Tersangka Diamankan

Utama

Foto. Kasus Pembunuhan Berencana di Jombang Terungkap, Enam Tersangka Diamankan

Jombang .Indexberita.com Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, menggelar konferensi pers pada Jumat (31/1) siang di halaman depan kantor Satreskrim Polres Jombang. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang pemuda berinisial MF (19), warga Sidoarjo. Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur.

READ  Kapolres Bersama Forkopimda Mojokerto Tinjau Dapur Umum Terpadu Peduli Sesama

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang melaporkan bahwa MF tidak pulang ke rumah selama seminggu. Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban terakhir kali berkomunikasi dengan seorang perempuan yang merupakan teman salah satu pelaku.

Korban diduga diajak bertemu di sebuah kos di wilayah Trowulan dan sempat menghabiskan waktu bersama pelaku. Dalam pertemuan tersebut, terjadi sebuah insiden yang memicu ketegangan antara korban dan para tersangka. Kejadian ini kemudian mendorong para pelaku untuk merencanakan tindakan lebih lanjut terhadap korban.

READ  Ngaku Polisi Di Dunia Maya. Polda Kalteng Jemput Jimmy.

Pada hari Sabtu, korban kembali menemui para tersangka dengan maksud tertentu. Namun, pelaku telah merancang skenario untuk menghabisi korban di lokasi terpencil yang jauh dari pantauan warga. Berdasarkan keterangan polisi, korban sempat diajak berbincang dan diberikan minuman sebelum akhirnya dianiaya hingga kehilangan nyawanya. Setelah memastikan korban meninggal, jasadnya disembunyikan oleh para tersangka.

READ  Cegah Kelangkaan Minyak Goreng, Polresta Mojokerto Melakukan Monitoring Rutin Ke Agen Penyaluran Minyak Goreng

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, para tersangka berhasil diamankan. Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, polisi menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Jombang mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal serta segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan kejadian mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Barang Hasil Putusan Pengadilan

Hukum

Humas Polri Libatkan Juru Bahasa Isyarat Dalam Setiap Konferensi Pers

Hukum

Polresta Mojokerto Berduka Cita Atas Meninggalnya AKP Heru Yaksono Aji

Hukum

Polres Malang Berhasil Mengamankan Pengedar Shabu dan Ganja Jaringan Malang – Sumatera

Hukum

Toko Sembako Barokah di Mojokerto Dibobol Maling, Rokok Amblas

Hukum

Waka Polda  Jatim Menerima Audiensi Dari  Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia .

Hukum

Sinergitas TNI-Polri dengan Latihan Bersama Para Pendekar dan Penandatanganan Deklarasi

Hukum

Kuasa Hukum Tolak Replik JPU, Minta Herman Budiyono Bebas dari Dakwaan Penggelapan Rp12 Miliar
?>