Home / Ekonomi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:09 WIB

Buruh PT Alu Aksara Pratama Keluhkan PHK Tanpa Pesangon ke DPRD

Mojokerto, IndexBerita.com- Sejumlah buruh yang tergabung dalam serikat buruh bersama rakyat bergerak (SKOBAR) basis PT. Alu Aksara Pratama, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, kemarin (11/6/2025). Untuk mengadukan nasib mereka lantaran di PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak. Oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja.

Selain melakukan PHK sepihak, pabrik yang memproduksi tepung ini juga diduga tidak memberi pesangon. Ketua SKOBAR, Kusnul Fasikin, mengatakan kehadiran para buruh ini ke kantor DPRD ini adalah untuk memperjuangkan hak-hak para buruh yang tidak dipenuhi perusahaan.

Itu terjadi setelah sebelumnya ada sejumlah pekerja yang di-PHK. ’’Pada 10 Mei lalu, ada sepuluh buruh yang di-PHK perusahaan,’’ ungkapnya.

READ  Korem 082/CPYJ Serahkan Bantuan 115 dus Keramik dan Beras Ke Pondok Pesantren Al-Islam

Parahnya, pemecatan para buruh itu diduga tidak sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pabrik yang ada di wilayah Kecamatan Jetis itu tidak sesuai prosedur tata cara perselisihan hubungan industrial.

’’Jadi yang jelas, proses PHK yang dilakukan perusahaan ini tidak dibarengi pesangon. Padahal salah satu buruh ini ada yang bekerja sudah 22 tahun di bagian packing,’’ tandasnya.

Menurut aktivis buruh ini, perlakuan sewenang wenang ni tentu tidak sesuai dengan peraturan perusahaan periode 2024-2026 bab XI tentang pemutusan hubungan kerja. Pada pasal 157A dijelaskan, salah satunya poinnya pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing pekerja yang sedang dalam proses PHK dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja.

READ  Ning Ita Sejahterakan Warganya Melalui Kota Pariwisata.

’’Atas kondisi ini, perusahaan ini sudah dikatagorikan melakukan maladministrasi. Kami sudah laporkan ini ke Disnaker, tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan, makanya ini saya wadul ke dewan dengan harapan bisa ditindaklanjuti,’’ jelasnya.

Menurutnya, langkah yang diambil ini menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak buruh sebagaimana aturan yang berlaku. ’’Kami memohon untuk dilakukan hearing bersama pihak terkait untuk mencari solusi atas persoalan ini. Dan yang terpenting, hak-hak pekerja juga tidak sampai diabaikan,’’ pungkasnya.

READ  BAZNAS Mojokerto Salurkan 3.621 Paket Daging Kurban, Libatkan Peternak Lokal dalam Program Pemberdayaan

Dilain pihak Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M. Agus Fauzan, menanggapi persoalaan ini menegaskan jika pihaknya bakal memberi atensi atas persoalan PHK tersebut. Dalam waktu dekat, Fraksi PKB ini pun bakal mengagendakan hearing untuk mengurai benang kusut yang terjadi antara buruh dan perusahaan tersebut. Termasuk Dinas Tenaga Kerja sebagai OPD pengampu. ’’Paling cepat kita jadwalkan minggu depan agar persoalan ini juga segera ada solusi untuk kedua belah pihak,’’ ungkapnya. (Syim/ADV)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Polres Mojokerto Kota Gelar Jum’at Curhat Bersama Kapolda Jawa Timur.

Ekonomi

Minyak Kita Menghilang Dari Peredaran Pasar Tanjung Mojokerto, Pemerintah Harus Tindak Tegas.

Ekonomi

Pasar Rakyat Trowulan, Hidupkan Kembali Sebuah Pasar yang Terlupakan

Ekonomi

Prioritas Pedagang Legendaris di Skywalk Mojopahit Kota Mojokerto Ditentang Anggota Dewan

Ekonomi

GALIAN C DESA JATIDUKUH GONDANG DIKELUHKAN WARGA, DPRD MOJOKERTO LAKUKAN SIDAK

Ekonomi

Bupati Ikfina Siap Kolaborasi Dengan ICA Untuk Tingkatkan SDM Pelaku Usaha Kuliner

Ekonomi

Emak-emak Demo di Balai Desa Gading, Tuntut Pengembalian Uang Tabungan Koperasi Rp1,69 Miliar

Ekonomi

Rumah Edukasi Limbah Kayu Sugaly Art di Mojokerto, Sulap Limbah Kayu Jadi Karya Seni
?>