Home / Kriminal

Kamis, 24 Juli 2025 - 16:16 WIB

Satreskrim Polres Mojokerto Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor Asal Bangkalan

Screenshot

Screenshot

MOJOKERTO, IndexBerita.com – Dua pria asal Bangkalan, Madura, kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mencuri sepeda motor di wilayah Mlirip, Kabupaten Mojokerto. Keduanya dibekuk anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat beraksi pada Sabtu dini hari, 19 Juli 2025.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di ruang Prabu Hayam Wuruk, Kamis (24/7) menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap saat membongkar sepeda motor hasil curian di pinggir Jalan Raya Mlirip, Jetis, sekitar pukul 04.00 WIB.

READ  Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Ungkap 22 Kasus, 5.359 Jiwa Diselamatkan dari Jeratan Narkoba

“Anggota Satreskrim saat itu sedang melaksanakan patroli dan mendapati dua orang mencurigakan yang sedang membongkar sepeda motor. Saat didekati, mereka berusaha melarikan diri, namun berhasil kami tangkap,” ujar Kapolres.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial N.H (27) dan K.R (24), mengakui bahwa sepeda motor yang dibongkar merupakan hasil curian dari sebuah tempat kos di Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis.

Modus operandinya, kedua tersangka berangkat dari Krian, Sidoarjo menggunakan sepeda motor Honda PCX untuk mencari sasaran di Mojokerto. Setelah tiba di lokasi, mereka merusak kunci sepeda motor Honda Stylo yang terparkir di kos-kosan, lalu mendorongnya keluar.

READ  Lapas Mojokerto Hadirkan Pelatihan Menari bagi Warga Binaan Perempuan

“Saat berhenti di pinggir jalan untuk mencoba menghidupkan mesin motor curian, mereka didatangi petugas dan mencoba kabur. Tapi akhirnya berhasil kami amankan,” tambahnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit sepeda motor Honda Stylo putih tahun 2025 nopol S 3799 NCJ

1 unit Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi

3 buah kunci T

2 buah kunci sok T

2 buah kunci kontak motor

1 bilah senjata tajam sepanjang 25 cm

READ  Hari Ini Polres Mojokerto laksanakan Sertijab Kasat Reskrim

Dokumen kendaraan atas nama pemilik sah, Divania Sherylla Putri

Surat keterangan dari PT. Mega Finance

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Khusus tersangka N.H diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia pernah dihukum 1 tahun penjara di Lapas Bangkalan atas kasus pencurian berat pada tahun 2019.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Lima Terduga Pencuri Kabel Tembaga Diamankan, Belum Ditahan karena PT Telkom Belum Lapor

Kriminal

Upaya Polres Mojokerto untuk Menangani Sindikat Penipuan Investasi Bodong

Kriminal

Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Operasi Pekat dan Pemusnahan Barang Bukti Terbaru 2024

Kriminal

Kriminal

Polresta Mojokerto Bekuk Jaringan Pencuri Motor Lintas Daerah, Satu Pelaku Dua Kaki Tembus Timah Panas

Kriminal

Hasil Ungkap 2019 ,Polres Mojokerto Musnahkan Botol Minuman Keras

Kriminal

Bobol Rumah Kosong , 2 Orang Perempuan di Bekuk Polisi

Kriminal

Dua Pelaku Pencabulan di Dlanggu Mojokerto Belum Ditahan, Kades Sumbersono : Warga Resah Kenapa Belum ada Penanganan
?>