MOJOKERTO, INDEXBERITA.COM – Pemerintah Kota Mojokerto kembali menggelar operasi gabungan dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kegiatan yang digelar pada Jumat (19/9/2025) pagi ini menyasar 15 titik di wilayah Kecamatan Magersari, Kranggan, dan Prajurit Kulon.
Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi sejumlah toko kelontong untuk melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan edukasi kepada para pelaku usaha. Hasilnya, tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal.
“Operasi ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memberikan pemahaman langsung kepada pedagang agar tidak menjual rokok ilegal,” ujar salah satu petugas lapangan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya di mana puluhan toko kelontong juga telah disambangi petugas gabungan lintas instansi, mulai dari Satpol PP, TNI, hingga Bea Cukai.
Pelaksana Bea Cukai Sidoarjo, Mahindra VJ, menjelaskan bahwa kegiatan rutin ini merupakan upaya bersama dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di Mojokerto.
“Selain menegakkan aturan, kami juga ingin memberikan pemahaman agar para pelaku usaha tidak terjerat sanksi hukum akibat menjual rokok ilegal,” tegasnya.
Pemkot Mojokerto menegaskan akan terus melakukan langkah preventif dan edukatif secara berkesinambungan. Harapannya, sinergi bersama masyarakat dan pelaku usaha dapat menjaga wilayah Mojokerto tetap bebas dari peredaran rokok ilegal.(Syim/ADV)











