Home / Pemerintah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:14 WIB

4,9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkot Mojokerto dan Bea Cukai Sidoarjo Komit Berantas Peredaran Rokok Tanpa Cukai

MOJOKERTO .Indexberita.com Pemerintah Kota Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan sebanyak 4.966.768 batang rokok ilegal, Kamis (23/10/2025) pagi, di halaman Balai Kota Mojokerto. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, menjelaskan bahwa kegiatan serupa juga dilakukan di beberapa daerah lain, termasuk Surabaya dan kabupaten/kota lain di Jatim. Ia menyebut, khusus di Kota Mojokerto, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai hampir 5 juta batang hasil penindakan periode Mei hingga Juli 2025.

READ  Wali Kota Ning Ita Bagikan Dana Hibah ke Musala di Bulan Ramadhan

“Kalau dihitung total hingga triwulan ketiga tahun ini, penindakan terhadap rokok ilegal di wilayah Jawa Timur sudah mencapai 160,2 juta batang. Jumlah ini luar biasa besar dan tentu menjadi perhatian bersama,” ujar Untung.

 

Ia menegaskan bahwa persoalan rokok ilegal bukan sekadar urusan penindakan, tetapi juga tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat. Diharapkan, jumlah peredaran rokok tanpa cukai dapat terus menurun melalui edukasi, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Mojokerto, Dr. Rachmad Sidharta Arisandi, S.IP., M.Si., menegaskan komitmen Pemkot Mojokerto dalam mendukung pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. Menurutnya, upaya ini tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga pendidikan dan perlindungan masyarakat.

READ  Perhutani Gandeng PT Harta Karun dalam Rekrutmen Polter untuk Tingkatkan Keamanan Hutan

“Negara tidak hadir untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menata agar semuanya tertib dan adil. Rokok tanpa pita cukai itu dilarang karena melanggar aturan fiskal dan berpotensi merugikan negara. Ini bukan sekadar soal rokok, tapi soal kejujuran dan keadilan,” tegasnya.

 

Rachmad juga menjelaskan bahwa rokok ilegal menyebabkan kerugian negara mencapai Rp97,81 triliun, serta mengancam industri rokok resmi yang selama ini patuh terhadap peraturan dan membayar pajak.

Selain itu, ia menyoroti bahwa pada tahun 2025, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kota Mojokerto mencapai Rp38,6 miliar, yang dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, penegakan hukum, serta bidang kesehatan.

READ  Cuaca Ekstrim Mengancam, Pemkab Sidoarjo Hadirkan Layanan Call Center 112 , 24 Jam

“Dana ini bukan hadiah, tetapi hak daerah yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk rakyat,” ujarnya.

 

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini menjadi simbol nyata komitmen Pemkot Mojokerto bersama Bea Cukai dalam menjaga integritas, ketertiban, dan keadilan ekonomi di wilayahnya.

“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga mencederai keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan. Semoga langkah hari ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk bersama-sama menjaga Kota Mojokerto tetap bersih dari peredaran barang ilegal,” tutup Wakil Wali Kota.(Syim/ADV)

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Ngopi Bareng DPRD Kota Mojokerto, Ketua & Wakil Tekankan Sinergi dengan Media

Pemerintah

Inspektorat dan Dinkop UM Cek 3.007 Penerima Kurma, Pastikan Usahanya Tidak Fiktif

Pemerintah

Kota Mojokerto Panen Lima Penghargaan dalam Sehari

Pemerintah

Pelayanan Kesehatan Tradisional Dukung Mudik Natal dan Tahun Baru

Pemerintah

Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2022

Pemerintah

Riding Santai, HIPMI Mojokerto Bangun Soliditas dan Gagas Kolaborasi

Pemerintah

Santoso Bekti Wibowo Dorong Pembinaan Atlet Muda dan Perkuat Peran Koperasi Merah Putih

Pemerintah

Kota Mojokerto Raih Predikat ‘Kota Terinovatif’ di IGA Tahun 2023, Pj Walikota Ali Kuncoro: Berkat Inovasi Berdampak ‘Canting Gula Mojo’ dan ‘Adi Pintar
?>