Home / MOJOKERTO

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:43 WIB

Aksi Curanmor Berkedok Daster Terbongkar, Pelaku Dibekuk Satreskrim Mojokerto Kota

Kota Mojokerto .Indexberita.com Aksi pencurian motor dengan penyamaran tak biasa berhasil diungkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Seorang pria berinisial AS (37) diamankan setelah terekam kamera CCTV saat menjalankan aksinya dengan mengenakan daster.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers Kamis (11/12/2025), menjelaskan bahwa AS bukan pemain baru dalam dunia pencurian. Pelaku yang ditangkap di sebuah kamar kos wilayah Sidoarjo itu tercatat pernah terlibat tiga kasus pencurian sebelumnya.

READ  Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Mojokerto Bahas Permasalahan Gedung Baru

“AS merupakan residivis. Tahun 2017 terlibat pencurian tabung LPG, kemudian dua kasus pencurian burung pada 2021 dan 2023,” ungkap Kapolres.

Menurut penjelasan polisi, aksi pencurian motor kali ini berawal ketika pelaku hendak meminjam uang kepada saudaranya pada Jumat (21/11) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, AS melihat motor milik korban terparkir di depan rumah dalam keadaan kunci masih menempel. Peluang tersebut dimanfaatkan pelaku yang kemudian kembali pada Sabtu (22/11) dini hari pukul 02.00 WIB.

READ  Siapkan Generasi Muda, Bupati Ikfina Terus Gaungkan Turunkan Stunting

Untuk mengelabui warga, AS mengenakan daster agar wajah dan bentuk tubuhnya sulit dikenali. Namun strategi itu gagal setelah rekaman CCTV di gang buntu Kelurahan Sentanan dengan jelas merekam aksinya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku pada Selasa (02/12) di Sidoarjo. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk daster yang digunakan, sepeda motor hasil penjualan motor curian, serta surat-surat kendaraan milik korban.

READ  Iklan Cukai Pemerintah Kabupaten Mojokerto Pemberantasan Rokok Ilegal Tahun 2024

Dalam pemeriksaan, AS mengaku motor curian itu dijual melalui media sosial. Uangnya kemudian dipakai membeli satu unit motor, satu set kompor dan LPG, serta kipas angin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kapolres Mojokerto Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan kendaraan. “Pastikan motor dikunci stang dan saling peduli terhadap keamanan lingkungan,” pesannya.

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

Rayakan Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kejari Mojokerto Bagikan Layanan Kesehatan dan Bantuan Sosial

MOJOKERTO

Perhutani Mojokerto dan CDK Bojonegoro Lakukan Monev PUHH 2024 di TPK Kambangan

MOJOKERTO

POPDA XIV Jatim, Balap Sepeda Putri Sumbang Emas Pertama Kota Mojokerto

MOJOKERTO

1.000 Nasi Bungkus Sudah Disalurkan, PWI Mojokerto Raya Konsisten Gelar “Jumat Berbagi”

MOJOKERTO

Mas PJ Apresiasi Klik Indomaret Volleyball Tournament 2024: Ciptakan Bibit Unggul Atlet Voli

MOJOKERTO

Kota Mojokerto Raih Penghargaan Bhumandala Ariti: Satu-satunya Kota di Jawa Timur yang Mendapat Apresiasi Nasional

MOJOKERTO

Jurnalis Mojokerto Turun ke Jalan, Jumat Berkah PWI Disambut Antusias Warga

MOJOKERTO

DPRD Kota Mojokerto Umumkan Pembentukan Fraksi Periode 2024-2029
?>