Mojokerto, Indexberita.com – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto melaksanakan kegiatan penyerahan remisi khusus bagi narapidana serta pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan. Kegiatan ini mengusung tema Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga dan dilaksanakan di Aula Utama Lapas Mojokerto pada Kamis, 25 Desember 2025.
Acara tersebut diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan yang beragama Nasrani serta jajaran petugas Lapas Mojokerto. Momentum ini menjadi wujud nyata pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari pembinaan kepribadian melalui penguatan nilai keimanan dan spiritual.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara yang mengarahkan jalannya acara secara tertib dan khidmat. Suasana aula tampak penuh dengan nuansa Natal yang sederhana namun sarat makna kebersamaan dan pengharapan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan doa bersama sebagai ungkapan syukur serta permohonan berkat bagi seluruh warga binaan dan petugas. Doa dipanjatkan agar perayaan Natal ini membawa kedamaian, ketenangan, serta semangat perubahan ke arah yang lebih baik.

Setelah doa bersama, acara dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Pembacaan SK tersebut disampaikan oleh petugas Lapas Mojokerto dengan penuh khidmat, disimak secara seksama oleh seluruh warga binaan yang hadir. Momen ini menegaskan legalitas dan transparansi proses pemberian remisi sebagai hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan, sekaligus menjadi penanda resmi dimulainya rangkaian penyerahan remisi khusus Natal di Lapas Mojokerto.
Puncak acara ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal kepada perwakilan warga binaan, Sebanyak 5 orang warga binaan pemasyarakatan di Lapas Mojokerto menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyerahan surat keputusan tersebut dilakukan secara simbolis langsung oleh Kepala Lapas Mojokerto sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Dalam sambutannya, Kepala Lapas Mojokerto Rudi Kristiawan, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengajak seluruh warga binaan untuk menjadikan momentum Natal sebagai sarana introspeksi diri dan memperkuat tekad untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Salah satu warga binaan penerima remisi GP, menyampaikan rasa syukur dan harunya atas remisi yang diterima. Ia mengungkapkan bahwa remisi Natal ini menjadi hadiah yang sangat berarti, memberikan harapan baru serta semangat untuk terus berperilaku baik dan menjalani masa pidana dengan penuh kesadaran. Kegiatan penyerahan remisi khusus Natal 2025 ini pun ditutup dengan suasana bahagia dan haru yang terpancar dari wajah para warga binaan, mencerminkan hadirnya harapan dan penguatan mental untuk menatap masa depan yang lebih baik.










