Home / MOJOKERTO

Kamis, 8 Agustus 2024 - 12:41 WIB

Perhutani Terima Kunjungan Kerja Bapenda Mojokerto Terkait Perda. No. 03 Tahun 2023

Utama

Foto. Perhutani Terima Kunjungan Kerja Bapenda Mojokerto Terkait Perda. No. 03 Tahun 2023

MOJOKERTO.indexberita.com | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto menerima kunjungan kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto untuk mencapai kesepahaman terkait Peraturan Daerah No. 03 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertempat di Ruang Kerja Administratur Mojokerto, Kamis (08/08).

Administratur Perhutani KPH Mojokerto, Rusydi yang didampingi Waka Administratur Mojokerto Barat, M Sabri Madjid, mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai inisiasi Perjanjian Kerahasiaan (PKS) Non Disclosure Agreement (NDA) antara Perhutani KPH Mojokerto dengan Bapenda Kab. Mojokerto sebagai dasar pengenaan retribusi wisata dan jasa parkir, ungkap Rusydi.

READ  Satpol PP Kota Mojokerto dan Tim Gabungan Gelar Razia Rokok Ilegal, Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal Ditingkatkan

Dalam pengelolaan hutannya Perum Perhutani membayar provisi sumberdaya hutan dan membayar pajak kawasan hutan sebagai kewajiban kepada negara (PBB). Terkait dengan pengembangan wisata dimana dalam Peraturan Daerah tersebut diwajibkan melakukan pelaporan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) katagori Jasa Hiburan dan Jasa Parkir masih diperlukan Dasar Pengenaan Pajak untuk menentukan nilai pajak.

READ  Safari Ramadan 1447 H di Lapas Mojokerto, Kakanwil Ditjenpas Jatim dan Forkopimda Buka Puasa Bersama Warga Binaan

“Untuk itulah diperlukan Perjanjian Kerahasiaan (PKS) Non Disclosure Agreement (NDA) tersebut.” Imbuh Rusydi.

Sementara Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Mojokerto, Ditta Sari menjelaskan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tertuang dalam Perda. Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

READ  Lapas Mojokerto Teken Nota Kesepahaman dengan PWI untuk Penguatan Publikasi dan Pengawasan Kinerja*

“Alur pelayanan pajak kita sebenarnya sudah sesuai SOP (standar operasional procedure) namun tetap perlu koordinasi yang lebih baik lagi untuk updating pelaporan berikut penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) katagori Jasa Hiburan dan Jasa Parkir” pungkas Ditta. (Syim)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Kapolresta Mojokerto Beri Apresiasi 63 Personil

MOJOKERTO

Satpol PP Mojokerto Gelar Patroli dan Sosialisasi Ketertiban Umum secara Humanis kepada PMKS

MOJOKERTO

Saiful Bakri Lawan Putusan Eksekusi yang Dinilai Janggal di PN Mojokerto

MOJOKERTO

Silaturahmi di Ponpes Amanatul Ummah, Menko Polkam perkuat koordinasi keamanan

MOJOKERTO

Polres Mojokerto Raih Apresiasi Bulog Atas Dukungan Penjualan Beras SPHP

MOJOKERTO

Perhutani KPH Mojokerto Laksanakan Wisuda GYM Angkatan II Tahun 2024

MOJOKERTO

Satpol PP Kota Mojokerto Gelar Razia Gabungan Jelang Ramadan, Sasar Karaoke, dan Kos-Kosan

MOJOKERTO

PWI Jatim Lantik Pengurus PWI Mojokerto Raya Periode 2024-2027
?>