Home / JOMBANG

Senin, 2 Maret 2026 - 16:22 WIB

Penertiban Tower BTS di Jombang, Pemkab Targetkan Semua Berizin

JOMBANGKAB .Indexberita.com Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penyegelan terhadap sejumlah tower BTS yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Senin (2/03/2026). Langkah tegas ini merupakan bagian dari penertiban administrasi dan pengawasan bangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Jombang.

Dari total 314 tower BTS yang tersebar di Kabupaten Jombang, tercatat hanya 9 tower yang telah memiliki SLF. Data tersebut menjadi dasar dilakukannya operasi penertiban terhadap ratusan menara yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan.

Operasi penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang. Kegiatan ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Kominfo, Satpol PP, Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

READ  Anggota Satlantas Polres Jombang Sambangi Pengemudi Ojol Korban Kecelakaan

Asisten I Setdakab Jombang, Drs. Purwanto, M.KP, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan kepada pemilik tower. Pemerintah daerah mengedepankan aspek keselamatan serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pendirian bangunan menara telekomunikasi.

“Hari ini kami melakukan penyegelan di 6 titik dan akan dilakukan secara bertahap,” ujar Purwanto. Ia menegaskan, penertiban tidak berhenti pada operasi hari ini, melainkan akan berlanjut hingga seluruh tower memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

READ  Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Kabuh*

Purwanto juga menghimbau kepada para pemilik tower untuk segera melengkapi izin SLF. Menurutnya, sertifikat tersebut merupakan dokumen penting yang menyatakan bangunan telah memenuhi standar kelayakan fungsi dan keamanan konstruksi.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda dan garis pengamanan pada lokasi menara yang belum memiliki izin lengkap. Petugas Satpol PP turut memastikan proses berjalan tertib tanpa mengganggu ketertiban umum di sekitar lokasi.

Dinas PUPR berperan dalam melakukan verifikasi teknis bangunan, sementara DPMPTSP melakukan penelusuran dokumen perizinan yang telah diajukan. Dinas Kominfo juga dilibatkan untuk memastikan layanan komunikasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek legalitas.

READ  PERBAIKAN JALAN NASIONAL DI JOMBANG SEGERA DIMULAI, PEMKAB DAN PROVINSI GERAK CEPAT JAMIN KESELAMATAN WARGA

Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan mendorong kepatuhan terhadap regulasi daerah. Kepastian hukum dinilai penting untuk menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib dan aman.

Ke depan, Pemkab Jombang akan melakukan pendataan ulang seluruh tower BTS di wilayahnya. Pemilik menara diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pengurusan SLF dapat dipercepat dan aktivitas operasional tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Share :

Baca Juga

JOMBANG

Kolaborasi Berbagai Pihak, Truk Muat Batu Bara Terguling di Jombang Berhasil Dievakuasi

JOMBANG

Pemberangkatan Gerak Jalan ROJO 2025: Semangat Sportivitas dan Persatuan di Jombang

JOMBANG

Minggu Kasih, Polres Jombang Kunjungi Gereja di Ngoro Ajak Jaga Kamtibmas

JOMBANG

Anggota Satlantas Polres Jombang Sambangi Pengemudi Ojol Korban Kecelakaan

JOMBANG

Polres Jombang Distribusikan Puluhan Hewan Kurban ke Pondok Pesantren, Yatim Piatu, Yayasan Pendidikan Hingga Masjid

JOMBANG

Bazar Gerakan Pangan Murah di Jombang, Diserbu Masyarakat

JOMBANG

Polres Jombang Resmikan pembangunan Sumur Bor di Mushola Al-Barokah

JOMBANG

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolres Berikan Arahan Pelajar SMK PGRI 1 Jombang
?>