Home / Pemerintah

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:27 WIB

DPRD Kota Mojokerto Gandeng Kejari, Perkuat Pendampingan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

MOJOKERTO .Indexberita.com Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan terus dilakukan DPRD Kota Mojokerto. Salah satunya dengan menjalin kerja sama di bidang hukum bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara DPRD Kota Mojokerto dan Kejari Kota Mojokerto yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Selasa (10/3/2026). Kerja sama ini berfokus pada bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menyampaikan bahwa sinergi ini merupakan langkah penting dalam mendorong pencegahan potensi penyimpangan maupun tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya di lembaga legislatif.

READ  LAPAS MOJOKERTO KEMBANGKAN PROGRAM PETERNAKAN KAMBING, DUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga perlu dibarengi dengan sistem pencegahan yang kuat serta kesadaran moral dari para penyelenggara pemerintahan.

“Korupsi dapat merusak sendi perekonomian dan demokrasi. Oleh karena itu perlu langkah bersama agar potensi kecurangan dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.

Ery juga mengingatkan bahwa pengalaman peristiwa hukum yang pernah terjadi di Kota Mojokerto pada tahun 2017 harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan kewenangan.
Melalui kerja sama tersebut, pihaknya berharap para anggota DPRD dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait aspek hukum, sehingga dalam menjalankan tugas tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
“APBD merupakan uang rakyat, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

READ  Sekda Sidoarjo: Pelayanan Prima adalah Kunci Pemerintahan yang Baik

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Abdul Rasyid, S.H., menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui bidang tersebut, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan berbagai layanan hukum kepada lembaga negara maupun instansi pemerintah, mulai dari bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya.
“Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan surat kuasa khusus,” jelasnya.

READ  Lapas Mojokerto Bagikan Daging Kurban kepada Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar pada Idul Adha 1446 H

Ia menambahkan, ruang lingkup kerja sama ini juga mencakup pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum, hingga mediasi apabila terjadi sengketa antar lembaga pemerintah.
Abdul Rasyid berharap kerja sama yang telah disepakati tidak berhenti sebatas seremoni, melainkan benar-benar dijalankan secara konkret untuk memperkuat sistem pemerintahan yang tertib dan patuh terhadap hukum di Kota Mojokerto.

“Kami berharap sinergi ini dapat meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.(ADV/Syim)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Eri Purwanti Dorong DPRD Kota Mojokerto Lebih Aktif Awasi Kinerja Pemerintah Daerah

Pemerintah

Perhutani Gandeng PT Harta Karun dalam Rekrutmen Polter untuk Tingkatkan Keamanan Hutan

Pemerintah

Pemkot Mojokerto Siapkan Bantuan Pembangunan Rumah bagi Korban Kebakaran Mentikan

Pemerintah

Semakin Kompak, Pj Wali Kota Mojokerto Jalan Sehat Bersama Kepala OPD

ASTON HOTEL

Anak Kelas 5 SD Tenggelam di Sungai Avour Watudakon, Mojokerto

Pemerintah

Wali Kota Ning Ita Bagikan Dana Hibah ke Musala di Bulan Ramadhan

Pemerintah

Gus Muhdlor Targetkan Jembatan Shirotol Mustaqim Klurak Rampung Akhir November

Pemerintah

Wabup Sidoarjo Terima Penyerahan Bayi yang Ditinggal Wafat Ibunya di Rutan Porong
?>