Home / Kriminal / Uncategorized

Kamis, 16 April 2026 - 19:49 WIB

Satresnarkoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu, Sita 17,69 Gram Sabu

Mojokerto . Indexberita.com  Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa malam (14/04/2026), sekira pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Satresnarkoba, bahwa mulanya pelaku pengedar sabu diduga akan melakukan transaksi di Kecamatan Mojoanyar. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku berada di sebuah rumah di kawasan Balong Cangkring, Pulorejo. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial H, 37 tahun, yang diduga sebagai pelaku pengedar sabu.

READ  Makelar Tanah Tipu Warga Sidoarjo Dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 17,69 gram, uang tunai sebesar Rp1.430.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, 1 unit handphone merek Infinix warna hitam, serta beberapa barang lain seperti bekas bungkus jajan dan sabun yang digunakan untuk menyamarkan sabu.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, bahwa tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar. “Tersangka kami amankan saat berada di rumah tersebut. Dari keterangannya, sabu itu didapat dari seseorang berinisial B yang saat ini masih kami buru dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya, Kamis (16/04/2026).

READ  Danrem 082/CPYJ Ikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Vaksinasi Bersama Forkopimda Jatim

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

READ  Satpol PP Jombang Intensif Deteksi Dini Peredaran Rokok Ilegal, Ajak Warga Aktif Melapor

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok sabu berinisial B.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. “Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh peran serta semua pihak demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Walikota Mojokerto Dongkrak Kearifan Lokal Dengan Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Di Hotel Ayoolla

Uncategorized

Jum’at Sehat , Cara Persit KCK Cabang XXIX Dim 0814 Jombang Tingkatkan Kebugaran di Masa Pandemi

Hukum

Sepasang Suami Istri Pengedar Narkoba Di Bekuk Polresta Mojokerto

Uncategorized

Operasi K2YD Skala Besar Digelar Polres Mojokerto

Kriminal

Uncategorized

Lama Belum Mendapat Momongan, Warga Mojokerto Rela Mengantri Buah Kurma Al Mubarok

Pemerintah

Ning Ita Sidak Dapur MBG Usai Lebaran, Pastikan Mutu Makanan Pelajar di Kota Mojokerto Tetap Terjaga

Uncategorized

Polres Jombang Sosialisasikan Keselamatan Lalulintas Sambil Bagi Takjil Gratis kepada Pengendara
?>