
Foto. Penindakan Pengguna Knalpot Brong di Mojokerto, 7 Pelanggar Ditindak
anggota unit lalu lintas Polsek Trowulan, Aipda Yanes Arianto, melaksanakan giat penindakan terhadap pengguna knalpot brong di kantor Polsek Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Selasa (13/6)
Dalam operasi penindakan ini, Aipda Yanes Arianto menyatakan bahwa terdapat tujuh pelanggar yang berhasil ditindak. Penindakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari gangguan kebisingan yang disebabkan oleh penggunaan knalpot tidak standar.
“Kami menindak sebanyak tujuh pelanggar yang menggunakan knalpot brong. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menegakkan peraturan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum,” ujar Aipda Yanes Arianto.
Operasi penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengguna kendaraan bermotor agar lebih mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang mengganggu kenyamanan publik.
Mojokerto.Indexberita.com , anggota unit lalu lintas Polsek Trowulan, Aipda Yanes Arianto, melaksanakan giat penindakan terhadap pengguna knalpot brong di kantor Polsek Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Selasa (13/6)
Dalam operasi penindakan ini, Aipda Yanes Arianto menyatakan bahwa terdapat tujuh pelanggar yang berhasil ditindak. Penindakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari gangguan kebisingan yang disebabkan oleh penggunaan knalpot tidak standar.
“Kami menindak sebanyak tujuh pelanggar yang menggunakan knalpot brong. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menegakkan peraturan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum,” ujar Aipda Yanes Arianto.
Operasi penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengguna kendaraan bermotor agar lebih mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang mengganggu kenyamanan publik.
Syim