Home / Hukum

Kamis, 31 Oktober 2019 - 02:03 WIB

Mantan Kades Wonoploso Di Bui,Di Duga Palsukan Izin Tambang

Fito Mantan Kades Wonoploso Di Bui,Di Duga Palsukan Izin Tambang

Fito Mantan Kades Wonoploso Di Bui,Di Duga Palsukan Izin Tambang

Mantan Kades Wonoploso Di Bui,Di Duga Palsukan Izin Tambang

Fito Mantan Kades Wonoploso Di Bui,Di Duga Palsukan Izin Tambang

MOJOKERTO. Sorotindomedia.com mantan kades Wonoploso Kecamatan Gondang ,Kabupaten Mojokerto yakni Radita Angga meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Mojokerto, Rabu (30/10/2019).

Pasalnya, Radita Angga melakukan tindak pidana terlibat dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017, selain melakukan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Radita Angga Dwi Mahendra juga terlibat dugaan pemalsuan izin tambang bahan galian C yang berada di desanya.

Tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah tersangka beberapa kali mangkir dengan tidak memenuhi panggilan penyidik kepolisian.

READ  Dandim 0815 Mojokerto Pimpin Sertijab Lima Danramil

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, membenarkan memang benar ada penangkapan mantan Desa Wonoploso Radita Angga Dwi Mahendra.

Kata Setyo, penahanan tidak hanya terkait dugaan tindak pidana korupsi DD 2017 yang sebelumnya menjeratnya bersama Sekdes Imam Ghozali (57).

Dugaan korupsi penyelewengan DD itu sendiri merugikan keuangan negara hingga Rp 70 juta.

Melainkan juga terdapat kasus lain yang juga dilaporkan ke mapolres pada 20 Agustus 2019 lalu, saat Radita masih aktif sebagai Kades Wonoploso. Dia diduga melakukan pemalusuan surat atau membuat surat palsu.

READ  Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Dua Tersangka Penjual dan Pembeli Bom Ikan

“Untuk kasus ini, anggota masih melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Sholihin Fery mengatakan, penagkapan paksa terhadap Radita lantaran tersangka tak koperatif dalam perkara yang menjeratnya.

Beberapa kali dia mangkir saat dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terkait perkara yang dilaporkan ke mapolres. Sehingga petugas menetapkan dia dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Hari ini dia langsung kami tahan. Sekarang masih dalam pemeriksaan oleh penyidik,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, Radita menerbitkan dokumen-dokumen tambang yang diduga palsu di Dusun Juwetsewu, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang di saat dia menjabat sebagai kepala desa setempat.

READ  Kapolda Jatim Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Polda dan Kapolres Jajaran

Sehingga hal itu membuat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur merasa dirugikan dengan adanya kejadian tersebut.

“Ini masih kami dalami, bukan tidak mungkin dalam penerbitan surat Radita bersekongkol dengan perangkat desa lain dan pengusaha tambang yang dekat dengan dia,” sebutnya.

Kini, perkara yang menjerat Radita Angga Dwi Mahendra bukan hanya dugaan korupsi yang saat ini sudah tahap dua, melainkan bertambah dengan kasus dugaan pemalsuan surat yang digunakan untuk mengurus izin usaha tambang pada lahan yang masih bersengketa.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sertijab Kabag Ops dan Kapolsek Jetis, Kapolresta Mojokerto : Kompol Gani diperpanjang Sebulan

Hukum

Kapolres Bagikan Bantuan Sembako dari Pintu ke Pintu Ke Rumah Warga di Lereng Gunung Penanggungan

Hukum

Polresta Mojokerto Gelar Rakor Kesiapan Ops Lilin Semeru 2021

Hukum

Surprise! Polresta Mojokerto Gunakan Baju Ala Gajah Mada di Hari Jadi TNI ke-77

Hukum

Adinda Zainal Pimpin Doa Bersama Dalam Silaturahmi Jubah Polresta Mojokerto

Hukum

Polisi Ungkap Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto

Hukum

Sejumlah 1069 Pelanggar Dalam Operasi Patuh Semeru 2020 Selama 18 Hari Di Lakukan Polres Mojokerto

Hukum

Tubagus Muhamad Jodi Sopir Vanessa Angel Hari Ini Resmi Ditahan di Polres Jombang
?>