Home / Hukum

Kamis, 11 November 2021 - 11:31 WIB

Tubagus Muhamad Jodi Sopir Vanessa Angel Hari Ini Resmi Ditahan di Polres Jombang

Foto.Tubagus Muhamad Jodi Sopir Vanessa Angel Hari Ini Resmi Ditahan di Polres Jombang

Foto.Tubagus Muhamad Jodi Sopir Vanessa Angel Hari Ini Resmi Ditahan di Polres Jombang

Foto.Tubagus Muhamad Jodi Sopir Vanessa Angel Hari Ini Resmi Ditahan di Polres Jombang

SURABAYA, – Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa mulai awal peristiwa kecelakaan Vanessa dan suaminya Febri atau Bibi, tim penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim dan Satlantas Polres Jombang. Telah melakukan serangkaian kegiatan.

“Pada hari Senin tanggal 8 November 2021, setelah rilis pertama penyidik lalu lintas sudah mendatangkan tim Labfor dari Mabes Polri cabang Surabaya untuk melakukan pemeriksaan barang bukti kendaraan Pajero Nopol B 1264 BjU,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11/2021).

READ  Polsek Mojosari Gelar Vaksinasi Dosis 1 dan 2

Lanjut Gatot, kemudian pada sore hari melakukan gelar perkara yang pertama, terkait langkah – langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 9 November 2021, melaksanakan pemeriksaan kepada saksi-saksi sebanyak 10 orang.

“Kemudian kepada sopir atas nama Tubagus Muhamad Jodi, pada hari Selasa sudah dinyatakan sehat oleh dokter RS Bhayangkara. Selanjutnya dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi,” lanjut Gatot.

READ  Gerak Cepat Polres Mojokerto Bareng Warga Bersihkan material Longsor Pacet.

Pada hari Rabu tanggal 10 November 2021, tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.

“Usai mengirim SPDP melaksanakan gelar yang kedua untuk melakukan perubahan status sopir Vanessa. Kepada sang sopir akhirnya dinyatakan tersangka,” jelasnya.

READ  Kapolresta Mojokerto Tindak Tegas Dalam Operasi Aman Nusa II Malam, Hari Ke-8 Sebanyak 1004 pelanggar

“Kenapa dijadikan tersangka? ada beberapa petunjuk yang bisa mengenakan sebagai tersangka. Seperti contoh, dalam menggunakan jalan tol ada rambu yang harus dipatuhi oleh pengemudi,” tambahnya.

Kemudian untuk tersangka Jodi, dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya. Ancaman hukuman 6 tahun dengan denda 12 juta. Dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta.

Kepada sang sopir mulai hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang.

Share :

Baca Juga

Hukum

Pimpin Apel Pam Hari Raya Waisak, Kapolresta Mojokerto : Kita tetap melakukan pemantauan dan pengawasan

Hukum

Kapolresta Mojokerto mengikuti Supervisi Ops Ketupat Semeru 2021 di Polda Jatim

Hukum

Waka Polda  Jatim Menerima Audiensi Dari  Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia .

Hukum

Kapolresta Mojokerto : 22 Calon AKPOL Ikut Sumpah dan Pakta Intergritas

Hukum

Kapolresta Mojokerto Sambut Waka Polda Jatim Di Gereja Santo Yosep Cek Kesiapan Natal
Polres Mojolerto Meninjau Dapur Umum Terpadu Peduli Sesama Masyarakat ,Dampak  Covid-19   

Hukum

Polres Mojolerto Meninjau Dapur Umum Terpadu Peduli Sesama Masyarakat ,Dampak  Covid-19   

Hukum

Polres Mojokerto Bagikan Paket Sembako Sebanyak 1020

Hukum

Hadang Pengendara Motor Brong, Polisi Temukan Sabu
?>