Home / Hukum

Jumat, 1 November 2019 - 22:10 WIB

Perkosa 9 Gadis Pemuda Warga Kecamatan Bandarkedung Mulyo Diamankan Polres Jombang

JOMBANG. Sorotindomedia.com Unit RESMOBĀ  Sat Reskrim Polres Jombang berhasil mengamankan seorang Pemuda bernama AIP (24tahun) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis (31/10/2019)

Kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2016 sekira pukul 01.00 Wib di rumah AIP (24 tahun), pekerjaan Swasta, alamat Dusun Doro RT/RW 001/001 Desa Karang dagangan Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang

Awal mula AIP mengajak jalan-jalan korban pada hari Tahun Baru, korban yang masih keponakannya sendiri, kemudian meminta korban untuk menginap dirumahnya, sekira pukul 01.00 Wib, nafsu bejatnya muncul dan mendekati korban , berusaha membuka celana panjang yang dipakai korban kemudian langsung berhubungan layaknya suami istri

READ  Ribuan Masyarakat Mojokerto lakukan Jalan Sehat Bersatu Menuju Indonesia Damai Bersama Kapolres

Meskipun korban saat itu melawan dan menangis, terlapor malah mengancam korban, sampai dengan pukul 05.00 Wib terlapor baru berhenti melakukan tindakannya,
Atas kejadian tersebut selanjutnya ANS, (44 tahun,) melaporkan ke SPKT Polres Jombang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

READ  Kabid Dokkes Polda Jatim Laksanakan Bakti Sosial di Panti Asuhan Ar-Ridlwan Kota Batu

Menindak lanjuti laporan tersebut di atas tim *Resmob* polres jombang segera melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 Sekira pukul 20.30 Wib di rumah di Dusun/Desa kayen kecamatan bandar kedungmulyo kabupaten jombang, Anggota Resmob Polres Jombang telah berhasil mengamankan pelaku yang hendak melarikan diri Selanjutnya pelaku di amankan ke Polres Jombang guna penyidikan lebih lanjut

READ  GEMA PITU Digelar di Desa Gayam, Wakil Bupati Mojokerto Tekankan Gizi Ibu Hamil dan Cegah Stunting

Menurut Kasat Reskrim polres Jombang AKP Azi Pratas Gus Pitu, dalam pengakuan sementara tersangka mengakui telah melakukan terhadap 8 (delapan) orang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 5 tahun penjara.,” Pungkasnya.(fatur)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Pimpin Apel Gabungan Dalam Rangka Penerapan New Normal, Penertiban Dan Pendisiplinan Masyarakat Yang Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan

Hukum

Kapolres Mojokerto Ikut Memasak dan Memungkus Makanan di Dapur Umum Segoro Agung Trowulan

Hukum

Kapolresta Mojokerto Cek Pendirian Pospam Dan Posyan Di Beberapa Titik

Hukum

Kapolda Jatim Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Polda dan Kapolres Jajaran

Hukum

Ramadhan, Polres Mojokerto Kota Terjunkan Polwan Ajak Anak Yatim Mengaji

Hukum

4 Pesan Kapolresta Mojokerto Untuk Tugas Bhabinkamtibmas

Hukum

Kapolresta Mojokerto Pimpin Pengetatan PPKM Darurat di Exit Tol

Hukum

400 Gram Sabu Digagalkan Ditresnarkoba Polda Kalteng.
?>