Home / Hukum

Jumat, 1 November 2019 - 22:10 WIB

Perkosa 9 Gadis Pemuda Warga Kecamatan Bandarkedung Mulyo Diamankan Polres Jombang

JOMBANG. Sorotindomedia.com Unit RESMOB  Sat Reskrim Polres Jombang berhasil mengamankan seorang Pemuda bernama AIP (24tahun) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis (31/10/2019)

Kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2016 sekira pukul 01.00 Wib di rumah AIP (24 tahun), pekerjaan Swasta, alamat Dusun Doro RT/RW 001/001 Desa Karang dagangan Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang

Awal mula AIP mengajak jalan-jalan korban pada hari Tahun Baru, korban yang masih keponakannya sendiri, kemudian meminta korban untuk menginap dirumahnya, sekira pukul 01.00 Wib, nafsu bejatnya muncul dan mendekati korban , berusaha membuka celana panjang yang dipakai korban kemudian langsung berhubungan layaknya suami istri

READ  BLUD Puskesmas Kesamben Ngoro Cek 6 Posko Terpadu Covid 19

Meskipun korban saat itu melawan dan menangis, terlapor malah mengancam korban, sampai dengan pukul 05.00 Wib terlapor baru berhenti melakukan tindakannya,
Atas kejadian tersebut selanjutnya ANS, (44 tahun,) melaporkan ke SPKT Polres Jombang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

READ  Kapolres Jombang Apresiasi Seluruh Pihak, Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Parluh 16 Cabang Jombang Berjalan Kondusif

Menindak lanjuti laporan tersebut di atas tim *Resmob* polres jombang segera melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 Sekira pukul 20.30 Wib di rumah di Dusun/Desa kayen kecamatan bandar kedungmulyo kabupaten jombang, Anggota Resmob Polres Jombang telah berhasil mengamankan pelaku yang hendak melarikan diri Selanjutnya pelaku di amankan ke Polres Jombang guna penyidikan lebih lanjut

READ  Semrawut Warga Desa Mojoduwur Penerima Bansos Dari Kabupaten

Menurut Kasat Reskrim polres Jombang AKP Azi Pratas Gus Pitu, dalam pengakuan sementara tersangka mengakui telah melakukan terhadap 8 (delapan) orang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 5 tahun penjara.,” Pungkasnya.(fatur)

Share :

Baca Juga

Hukum

Jum’at Curhat, Wakapolres Jombang Tampung Keluhan Warga Desa Balongsari

Hukum

Jelang HUT Brimob ke 77, Polres Mojokerto Gelar Bhakti Sosial

Hukum

Apel Jam Pimpinan, Kapolresta Mojokerto Beri Ucapan Lebaran

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Vaksinasi Tahap Pertama di RSUD

Hukum

Kapolresta Mojokerto Beri Reward 10 Anggota Teratas Laporan BLC

Hukum

Adinda Zainal Pimpin Doa Bersama Dalam Silaturahmi Jubah Polresta Mojokerto

Hukum

Perpisahan Kapolresta Mojokerto ke Panti Asuhan dengan beri Kenangan Sebelum Pindah Tugas

Hukum

Bawa Sabu-Sabu, Perempuan Cantik Ini Diringkus Polresta Mojokerto
?>