Home / Hukum

Jumat, 17 Januari 2020 - 07:03 WIB

67 Tersangka Di Amankan Polresta Mojokerto Kurun Waktu Januari 2020

MOJOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COM Polresta Mojokerto Dalam kurun waktu Bulan Januari 2020, berhasil amankan 67 tersangka, diantaranya 8 tersangka Narkoba, 16 tersangka Prostitusi Liar, 13 Pengamen, 9 Mabuk di tempat umum, 2 Penjual Miras, 13 Anak jalanan/Pank dan 6 Jukir Liar.

Sebagaimana konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Mapolres dan di pimpin oleh Waka Polresta Kompol Hanis Subiyono, S.Pd, MH, pada Jum’at (17/01/2020)

Dari beberapa tersangka tersebut sebagian sudah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto untuk di sidang Tipiring, sebagian ada yang diserahkan ke Dinas Sosial Kota Mojokerto,

sebagian lagi menjalani proses Penahanan di Rutan Mapolresta Mojokerto.
2(dua) orang tersangka Narkoba hasil ungkap Polsek Jetis merupakan pasangan muda-mudi inisial (Moh.F), laki-laki, 19 thn, alamat Ds Wuluh, Kec Kesamben Jombang beserta pasangannya inisial (Pram.A.F) perempuan, 16 tahun, alamat Kranggan, Kota Mojokerto yang tertangkap di sebuah warung kopi pinggir jalan Raya Desa Mlirip, Kec Jetis, Mojokerto keduanya kedapatan barang bukti Narkotika jenis SABU, harus menjalani proses penyidikan dan penahanan di Rutan Polsek Jetis
Selain itu juga ada 1(satu) tersangka hasil ungkap Polsek Dawarblandong, dan 5(lima) tersangka hasil ungkap Satresnarkoba Polresta Mojokerto, semua tersangka Narkoba tersebut terbukti dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli,

READ  Rembuk Desa Kecamatan Dlanggu Wabup Berpesan Gunakan Media Sosial

menjual,sebagai perantara dalam jual beli Narkotika, sebagaimana dimaksud Pasal 114 sub pasal 112 Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika, harus menjalani penahanan di Rutan Mapolres Mojokerto Kota.

READ  Polresta Mojokerto Serukan Gerakan NKRI Cinta Papua Bersama Warga Kota Mojokerto

Untuk tersangka prostitusi liar di amankan dari beberapa tempat diantaranya dari Eks Lokalisasi Balong Cangkring, Rumah Kos-kosan yang ada di Kel Meri Kecamatan Magersari dan Rumah Kos-kosan di Prajuritkulon Kota Mojokerto, mereka bukan pasangan suami istri kontrak satu kamar hidup selayaknya pasangan suami istri dan sudah berjalan beberapa bulan.

Sedangkan untuk pengamen, pemabuk, penjual miras langsung di proses di sidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan Pelanggaran Tindak pidana Ringan atau melanggar Perda Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2015.

Untuk Anak jalanan atau anak Pank karena keberadaannya meresahkan masyarakat selalu berada di emper/teras pertokoan dan berpakaian.

READ  Dua Pekerja Serabutan Main Judi Diringkus Satreskrim Polsek Gedeg Polresta Mojokerto Di Area Pasar

Compang-camping setelah diamankan di serahkan ke Dinas Sosial Kota Mojokerto untuk dilakukan pembinaan.
Waka Polresta Mojokerto dalam kesempatan ini menyatakan bahwa semua pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, prustitusi liar dan Narkoba akan di berantas sampai akar-akarnya dan para pelaku tidak akan melakukan kejahatan di wilayah Hukum Polrestata Mojokerto.

”Atas perbuatannya tersebut ke 67 tersangka di proses sesuai hukum yang berlaku, dihimbahu kepada masyarakat yang mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba atau tindak pidana jalanan dan lain-lain segera hubungi telp 110 Command center Polres Mojokerto Kota, kami jamin kerahasiaan identitas anda” pungkas Waka Polres Hanis Subiyono. (kat/hms)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Lakukan Penyemprotan Desinfektan di Jalan Utama Dalam Kota

Ekonomi

AKP Fitria Wijayanti Kasatlantas Polresta Mojokerto Berbagi Takjil Bersama Anak Yatim Piatu.

Hukum

Kapolresta Mojokerto Sambut Kedatangan Waka Polda Jatim Cek Pos Pam Di Rest Area 725A

Hukum

Cegah Meluasnya Penularan virus Covid-19 Sat Samapta Polresta Mojokerto Semprotkan Desinfektan Di Pemukiman Warga

Hukum

Duka Mendalam, Polres Mojokerto Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Hukum

Mantan Kades Sumberwuluh Riyantono Di Tahan kejari Korupsi Dana DD 

Hukum

Operasi Yustisi PPKM Darurat/Pemilik Warung Yang Nekad Buka Makan Di Tempat Dikenai Sanksi

Hukum

Safari Ramadhan ,Kapolresta Mojokerto Imbau Tidak Mudik
?>