Home / Hukum

Kamis, 24 Desember 2020 - 03:56 WIB

Jajaran Polsek Dlanggu Dan Koramil  0815/14  Menjaring Operasi Yustisi Tak Pakek Masker Di Jalan Raya Pasar

Foto.Jajaran Polsek Dlanggu Dan Koramil  0815/14  Menjaring Operasi Yustisi Di Jalan Pasar Dlanggu

Mojokerto.Indexberita.com Polsek Dlanggu Polres Mojokerto gelar operasi yustisi yang telah di lakukan oleh jajaran Polsek Dlanggu Kamis 24/12/20

Operasi yustisi langsung dipimpin oleh ipda aminun dan didampingi oleh anggota Koramil 0815/14 Dlanggu yakni Pelda giono dan Serda mudakir.

Operasi dilaksanakan mulai 07.30-09.00 wib, dalam giat operasi itu ada sepuluh pelanggar yang terjaring dan jenis pelanggaran yakni tidak memakai masker saat berkendara di sekitar area pasar Dlanggu dan sekitar polsek Dlanggu,karena kebetulan area pasar Dlanggu memang jadi satu dengan Polsek Dlanggu.

READ  Polresta Mojokerto akan Salurkan 13 Ton Beras Bansos Peduli Covid-19 dari Yayasan Budha Suci Indonesia

Salah satu pelanggar protokol kesehatan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa dia membawa masker namun tidak dipakai pak,ungkap pelanggar kepada awak media Indonesia jaya.

Ada yang sedikit menarik dalam hal ini,pada saat giat operasi yustisi dilakukan,nampak juga anggota dari kepolisian yang lengkap dengan senjata Laras panjang, saat kita konfirmasi kepada ipda aminun,apakah ini berkaitan dengan kejadian tadi malam yaitu penangkapan terduga teroris oleh densus 88 yang ada di wilayah hukum polres kabupaten Mojokerto,ipda aminun mengatakan tidak ada kaitannya dengan itu, sebagai anggota dari satgas gugus covid 19 operasi yustisi ini akan kami laksanakan secara rutin hingga pemerintah mengatakan covid 19 telah tiada, terkait anggota yang lengkap dengan senjata Laras panjang memang benar dalam hal ini, mengingat kita gak tau kejadian yang akan terjadi,selain memang sudah sesuai SOP kepolisian juga untuk sefty kita di lapangan

READ  Kapolresta Mojokerto Tindak Tegas 155 Orang pelanggar Prokes

Untuk para pelanggar akan menjalankan sidang di pengadilan mojokerto,mengenai sangsi pengadilan yang akan menentukan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah mengenai protokol kesehatan,bila mengacu penerapan hukum lainya berkaitan dengan protokol kesehatan oleh para pelanggar dapat merujuk kepada Undang – undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Undang – undang 6 Tahun 2018 tentang karatina kesehatan, dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

READ  Tinjau Posko PPKM, Kapolresta Mojokerto : Edukasi Prokes dan Himbau Tidak Mudik

karena masyarakat saat ini kebanyakan salah mengartikan arti new normal,memang pemerintah telah menerapkan new normal,tapi gak seenaknya aja mengabaikan protokol kesehatan,jika tidak tegaskan aturan pemerintah maka jangan harap disipilin masyarakat akan terlaksana,dan mungki bisa jadi wabah covid 19 akan sulit hilang dan akan sia-sia pengorbanan para relawan dan pasukan satgas gugus covid 19 selama ini.(Syim)

Share :

Baca Juga

Polresta Mojokerto Raih Predikat BAIK Sebagai Instansi Penyelenggara Pelayanan Publik 2019 Dari Kemenpan RB

Hukum

Polresta Mojokerto Raih Predikat BAIK Sebagai Instansi Penyelenggara Pelayanan Publik 2019 Dari Kemenpan RB

Hukum

Ketua MUI Kota Mojokerto Dukung Komjen Listyo Sebagai Calon Kapolri yang di Usulkan Presiden

Hukum

Malam Silaturahmi Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Raya dan Para Ulama

Hukum

Kapolres Mojokerto Bagikan Bingkisan Kepada Awak Media Dampak Covid-19

Hukum

Kesiapan Polri Agar Perayaan Natal dan Tahun Baru Berjalan Aman dan Tak Ada Gangguan

Hukum

Berkah Ramadhan, Polres Mojokerto Tingkatkan Akselerasi Vaksinasi Malam Hari

Hukum

Polisi Bongkar Produksi Minyak Goreng Ilegal di Kemlagi, Pelaku Raup Puluhan Juta per Pekan!

Hukum

Kapolri Lepas 40.366 Bhabinkamtimas Sebagai Tracer Penyebaran Covid-19
?>