Home / Nasional

Jumat, 1 Mei 2020 - 03:18 WIB

KPK Dan LKPP Pantau Penanganan Covid 19,

Foto. KPK Dan LKPP Pantau Penanganan Covid 19,

Kalimantan Tengah Indexberita.com – Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam penanganan virus Corona (COVID-19). Bagi siapa pun yang melakukan korupsi saat bencana COVID-19, ancamannya pidana mati. Dipublikasikan 1/5/20

Hal tersebut disampaikan Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang disiarkan secara langsung di YouTube, pada Rabu (29/4/2020) kemarin. Ia awalnya berbicara tentang rawannya penanganan Corona dari segi anggaran.

READ  Tangkap 53 Terduga Teroris di 11 Provinsi, Polri Paparkan Sumber Pendanaan Kelompok JI

“Rawannya adalah kita tahu penanganan COVID ini melibatkan pemda, kabupaten, kota, provinsi, 542. Dalam waktu yang sama, 270 daerah akan Pilkada. Dari 542 yang alokasikan dana untuk penanganan COVID-19, tidak semuanya terpapar COVID-19,” kata Firli.

Untuk mengawasi penanganan bencana Corona, KPK pun telah membentuk satgas. Selain itu, kata Firli, KPK telah bekerja sama dengan berbagai lembaga, sejumlah pihak.

READ  Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Barito Utara mengultimatum PT Indexim Utama Coorporation yang merusak Gunung Sakral.

“KPK sudah membentuk satgas penanganan COVID-19, KPK bekerja sama dengan LKPP, karena mereka mendapat mandat pendampingan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan COVID,” tuturnya.

KPK pun disebut terus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga. Kemudian juga bersinergi dengan Kejaksaan dan Polri.

Firli pun menyatakan KPK siap menindak tegas pelaku korupsi yang memanfaatkan momen penanganan COVID-19. Ia menegaskan ancamannya adalah hukuman mati.

READ  Kapolri Sebut Kebijakan Larangan Mudik untuk Lindungi Masyarakat

“KPK akan tetap bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana,” tegas Firli.

“Karena sebagaimana yang kami sampaikan salus populi suprema lex esto.
Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum, yaitu tuntutannya pidana mati,” lanjut mantan Kapolda Sumsel itu.(Manghadiboy)

Sumber : Delapan6online.com

Share :

Baca Juga

Nasional

Kunjungan Kadispenad Ke Redaksi TV One Pentingnya Kerja Sama Antara Media Onlen , Elektronik, Dan Cetak

Nasional

7 Cara Cegah Kepadatan Lalin Arus Balik: One Way, RAMS Hingga Rute Alternatif

Nasional

Kapolres Pulpis Dampingi Mentan RI, Dukung Lumbung Padi Nasional.

Nasional

Presiden Berharap Bendungan Tukul Ini Dapat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Nasional

Pertemuan Stafsus Kepresidenan RI dengan Ormas Fordayak Kalteng

Nasional

Penuhi Janji, Kapolri Jenguk Sinta Aulia Anak yang Sakit Tumor Kaki

Nasional

Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Barito Utara mengultimatum PT Indexim Utama Coorporation yang merusak Gunung Sakral.

Nasional

Polresta Mojokerto Sosialisasikan Larangan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran
?>