Home / Nasional

Jumat, 1 Mei 2020 - 03:18 WIB

KPK Dan LKPP Pantau Penanganan Covid 19,

Foto. KPK Dan LKPP Pantau Penanganan Covid 19,

Kalimantan Tengah Indexberita.com – Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam penanganan virus Corona (COVID-19). Bagi siapa pun yang melakukan korupsi saat bencana COVID-19, ancamannya pidana mati. Dipublikasikan 1/5/20

Hal tersebut disampaikan Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang disiarkan secara langsung di YouTube, pada Rabu (29/4/2020) kemarin. Ia awalnya berbicara tentang rawannya penanganan Corona dari segi anggaran.

READ  Meriahkan Hari Bhayangkara dan Perkuat Sinergitas, Polda Kalteng Gelar Kejuaraan Menembak Forkopimda Plus

“Rawannya adalah kita tahu penanganan COVID ini melibatkan pemda, kabupaten, kota, provinsi, 542. Dalam waktu yang sama, 270 daerah akan Pilkada. Dari 542 yang alokasikan dana untuk penanganan COVID-19, tidak semuanya terpapar COVID-19,” kata Firli.

Untuk mengawasi penanganan bencana Corona, KPK pun telah membentuk satgas. Selain itu, kata Firli, KPK telah bekerja sama dengan berbagai lembaga, sejumlah pihak.

READ  Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu, 10,1 Juta Jiwa Terselamatkan 

“KPK sudah membentuk satgas penanganan COVID-19, KPK bekerja sama dengan LKPP, karena mereka mendapat mandat pendampingan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan COVID,” tuturnya.

KPK pun disebut terus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga. Kemudian juga bersinergi dengan Kejaksaan dan Polri.

Firli pun menyatakan KPK siap menindak tegas pelaku korupsi yang memanfaatkan momen penanganan COVID-19. Ia menegaskan ancamannya adalah hukuman mati.

READ  Danrem 082/CPYJ Vidcon dengan Gubernur tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

“KPK akan tetap bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana,” tegas Firli.

“Karena sebagaimana yang kami sampaikan salus populi suprema lex esto.
Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum, yaitu tuntutannya pidana mati,” lanjut mantan Kapolda Sumsel itu.(Manghadiboy)

Sumber : Delapan6online.com

Share :

Baca Juga

Nasional

Penuhi Janji, Kapolri Jenguk Sinta Aulia Anak yang Sakit Tumor Kaki

Nasional

Kapolda Kalteng Pimpin Sertijab Kabidkeu Dan 3 Polres Di Graha Bhayangkara.

Nasional

Food Estate Belum Sentuh Akar Rumput

Nasional

Kontroversi Tempat Lahirnya Soekarno, Di Surabaya, Blitar Atau Ploso Jombang, Pakar Ungkap Fakta Baru

Nasional

Sertijab Kapolda Kalteng, Ini Berita Nya.

Nasional

Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Nasional

IKLAN CUKAI PEMKAB MOJOKERTO

Nasional

Pos Penyekatan Efektif, Volume Kendaraan Dari Jakarta Ke Jawa Turun 53 Persen 
?>