Home / Nasional

Kamis, 4 Juni 2020 - 10:29 WIB

Launching ‘SiPutri Kepang’ PSTP Online.Oleh Kejati Kalteng.

Foto.Launching ‘SiPutri Kepang’ PSTP Online.Oleh Kejati Kalteng.

Palangka Raya Indexberita.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Mukri,SH.,MH. launching Sistem Pelayanan Umum Terintegrasi Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya (SiPutri Kepang) di kantor Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Jalan Diponegoro, Kamis (4/6/2020).

Dalam sambutannya Kepala Kejati Kalimantan Tengah Mukri menyampaikan dengan layanan SiPutri Kepang merupakan upaya menciptakan transparansi dan mempermudah pelayanan terhadap masyarakat serta memberikan proses pelayanan yang inovatif, cepat dan mempermudah birokrasi khususnya di tengah wabah pandemi Covid-19.

“Layanan PTSP online ini patut kita apresiasi dengan harapan pelayanan publik yang sebelumnya masih dirasakan belum optimal, bisa menjadi lebih efektif dan efesien sehingga terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat khususnya di wilayah Kota Palangka Raya,” ungkap Dr. Mukri.

READ  Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Massal UNISA Yogyakarta

Layanan SiPutri Kepang diantaranya Pelayanan Tilang, Pengambilan Barang Bukti, Pengambilan Surat Besuk, Pengaduan, Pelayanan Hukum dan Konsultasi Hukum, Jadwal Sidang dan lain- lain.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Zet Tadung Allo, S.H., M.H. menerangkan dengan dilaunchingnya SiPutri Kepang akan memudahkan masyarakat untuk mendapat informasi seputar layanan di Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya.

“Dengan adanya layanan SiPutri Kepang akan memberikan pelayanan sedini mungkin kepada masyarakat, sebelum datang ke kantor Kejari Kota Palangka Raya dengan menghubungi SiPutri Kepang di Nomor WA 0822 49 1111 25,” tutup Kepala Kejari Kota Palangka Raya .

Reporter. : Hadiboy
Sumber. : liputan lapangan
Editor. : Redaksi Indexbetita com

READ  Wapres Ma'ruf Amin Berikan Penghargaan UHC Awards kepada 493 Kepala Daerah

Launching ‘SiPutri Kepang’ PSTP Online.Oleh Kejati Kalteng.

Palangka Raya Indexberita.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Mukri,SH.,MH. launching Sistem Pelayanan Umum Terintegrasi Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya (SiPutri Kepang) di kantor Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Jalan Diponegoro, Kamis (4/6/2020).

Dalam sambutannya Kepala Kejati Kalimantan Tengah Mukri menyampaikan dengan layanan SiPutri Kepang merupakan upaya menciptakan transparansi dan mempermudah pelayanan terhadap masyarakat serta memberikan proses pelayanan yang inovatif, cepat dan mempermudah birokrasi khususnya di tengah wabah pandemi Covid-19.

“Layanan PTSP online ini patut kita apresiasi dengan harapan pelayanan publik yang sebelumnya masih dirasakan belum optimal, bisa menjadi lebih efektif dan efesien sehingga terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat khususnya di wilayah Kota Palangka Raya,” ungkap Dr. Mukri.

READ  HUT ke-76 Brimob, Kapolri Jenguk Anggota yang Tertembak saat Bertugas

Layanan SiPutri Kepang diantaranya Pelayanan Tilang, Pengambilan Barang Bukti, Pengambilan Surat Besuk, Pengaduan, Pelayanan Hukum dan Konsultasi Hukum, Jadwal Sidang dan lain- lain.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Zet Tadung Allo, S.H., M.H. menerangkan dengan dilaunchingnya SiPutri Kepang akan memudahkan masyarakat untuk mendapat informasi seputar layanan di Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya.

“Dengan adanya layanan SiPutri Kepang akan memberikan pelayanan sedini mungkin kepada masyarakat, sebelum datang ke kantor Kejari Kota Palangka Raya dengan menghubungi SiPutri Kepang di Nomor WA 0822 49 1111 25,” tutup Kepala Kejari Kota Palangka Raya (Hadiboy)

Share :

Baca Juga

Nasional

TNI dan Polri serta Pemerintah Kecamatan Kahayan Kuala Terus Sosialisasikan imbauan Pemakaian Masker

Nasional

Peresmian Desa Wisata Kampung Majapahit Bejijong oleh Menparekraf RI Masuk Top 50 dari 1.831 Desa Wisata Terbaik se-Indonesia

Nasional

Kapolda Jatim Gandeng PWI Perangi Berita Hoax di Wilayah Jatim

Nasional

Kemanusiaan: PT.Unirich Mega Persada Bersama DPD. IPJI Barito Utara.

Nasional

Fraksi PAN DPRD Kota Mojokerto Berharap Dana SILPA untuk Program Prioritas Kesejahteraan

Nasional

PKS Menolak Keras RUU HIP, Kenapa?

Nasional

Wapres Ma’ruf Amin Berikan Penghargaan UHC Awards kepada 493 Kepala Daerah

Nasional

Aira Lubna: Perjalanan dari Fotogenik Nasional hingga Layar Lebar
?>