Home / Jatim

Kamis, 16 Mei 2019 - 11:22 WIB

Satpol PP Mojokerto Kota Gelar Razia Di Bulan Suci Ramdhan

Mojokerto SorotIndoMedia.com :,Satuan polisi pamong praja mojokerto bersama dengan satpol PP jawatimur Menggelar razia Dalam rangka bulan suci ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mojokerto Kota, Bersama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, menggelar razia di sejumlah tempat di Kota Mojokerto, Kamis Dinihari (16/5/2019).

Razia yang intensif digelar untuk cipta kondisi terhadap penyakit masyarakat yang ada di Kota Mojokerto ini dilakukan di sejumlah tempat. Seperti cafe, karaoke, warung remang remang yang disinyalir terdapat minuman beralkohol, Homestay, Kost, Tempat Penginapan, dan beberapa tempat usaha yang sesuai instruksi Walikota Mojokerto dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

READ  Polda Jatim Kerahkan Pasukan dari Berbagai Unsur Bantu Korban Erupsi Semeru

Razia dilakukan dengan cara menyisir beberapa rumah kost, tempat penginapan, rumah permainan biliard yang masih beroperasi di bulan suci ramadhan, serta di beberapa cafe dan beberapa warung di Kota Mojokerto.

Dari razia tersebut, ditemukan dua pasangan bukan suami istri di salah satu hotel di Kota Mojokerto yang salah satunya membawa anak kecil berusia dibawah lima tahun, dua penghuni kost yang tanpa identitas, dan puluhan botol botol minuman beralkohol di beberapa warung dan cafe di Kota Mojokerto.

“Ada beberapa temuan ketika kami melakukan razia di lapangan. Yaitu, ditemukannya botol botol minuman beralkohol di beberapa cafe dan warung remang remang. Selain itu, ditemukan juga dua pasangan yang bukan suami istri di salah satu hotel di Kota Mojokerto, yang mana satu diantaranya membawa anak kecil berusia dibawah lima tahun dan dua penghuni rumah kost yang ketahuan tidak memiliki identitas.” Jelas Kabid Trantib Satpol PP Mojokerto Kota kepada tribunjatim di Kantor Satpol PP Mojokerto Kota.

READ  Closing Ceremony Porprov Jatim VIII 2023 Berlangsung Meriah

“Dengan ditemukan pasangan yang bukan suami istri, serta temuan botol botol minuman beralkohol di beberapa cafe dan beberapa warung, maka dipastikan telah melanggar Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang tertib asusila dan Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
kami juga menginstruksikan kepada pemilik beberapa rumah billiard untuk menutup rumah billiardnya yang masih beroperasi di bulan suci ramadhan.” Tegasnya.(syim)

READ  Ini Penjelasan Pemkab Mojokerto Soal Viralnya Harga Tiket Air Panas Pacet

Setelah menemukan dua pasangan yang bukan suami istri, Satpol PP Mojokerto Kota dibawa ke kantor Satpol PP Mojokerto Kota untuk dilakukan identifikasi dan pendataan.

Dalam Razia tersebut, Satpol PP Mojokerto Kota menyayangkan ada pasangan yang bukan suami istri membawa anak berusia di bawah lima tahun.(syim)

Share :

Baca Juga

Jatim

Upaya Peningkatan Kemampuan Penyidik Dalam Ilmu Lingusitik,Polri Lakukan Penelitian GASBIN

Jatim

Waka Polda Jatim Membuka Penjurian Harmoni Nusantara Jatim 2022

Jatim

“Bakti Sosial Hari Pers Nasional: PWI Mojokerto Berikan Santunan Anak di Villa Durian Doa Yatim Sejahtera”

Jatim

INCAR Polda Jatim Bantu Amankan Jakarta

Jatim

Kapolresta Mojokerto mengikuti Sosialisasi Nota Kesepahaman Antara KEMENPUPR dan POLRI

Jatim

Tingginya Antusiasme Warga Masyarakat Ikuti Vaksinasi Keliling Kodim 0811 Tuban Tahap 2, Siapkan 3.500 Dosis Di Klenteng Kwan Sing Bio

Jatim

Sosok Polisi Humanis Di Hari Lahir Pancasila, Kapolresta Mojokerto Peluk dan Cium Tangan Anak

Jatim

Brimob Nusantara Polres Mojokerto : “Kami tetap Satya Haprabu”
?>