Home / Hukum

Rabu, 30 Desember 2020 - 18:01 WIB

MUI Kota Mojokerto Dukung Pemerintah FPI Di Bubarkan

Foto.MUI Kota Mojokerto Dukung Pemerintah FPI Di Bubarkan

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Keputusan pemerintah membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga terus mendapat dukungan dari berbagai kalangan.

Dukungan juga terjadi di lapisan tingkat bawah, atau tepatnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mojokerto. Melalui Ketua Mohammad Rofi’i Ismail, MUI Kota Mojokerto berharap agar keputusan ini bisa diterima oleh semua pihak.

Rofi’i juga meminta agar Pemerintah tidak hanya tegas kepada FPI, tetapi juga harus berani melalukan tindakan serupa kepada ormas lain yang dengan sengaja mengganggu stabilitas nasional, kaitannya dengan niat merubah UUD 1945, Pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika dengan ideologi lain. Sebab menurutnya, ideologi ini merupakan hasil kerja keras para pejuang dan ulama dalam upaya kemerdekaan Indonesia.

READ  127 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Semeru Di PPST Trowulan

“Mereka (ulama) ini adalah yang sudah mewariskan kepada kita kesepakatan, harus kita pegang teguh dan harus kita ikuti,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan dalam video rekaman, Rabu (30/12/2020).

READ  Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polisi Grebek Judi Sabung Ayam

Sedangkan yang berusaha memecah belah persatuan bangsa ini, begitu juga yang membuat keresahan di tengah masyarakat, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menindak tegas dan juga membubarkan ormas tersebut.

Seperti diketahui, Pemerintah secara resmi telah membubarkan ormas FPI melalui Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

READ  Kegiatan Razia dan Penyekatan antisipasi pergeseran massa ke Jakarta dalam rangka menghadapi putusan MK terkait perselisihan Pilpres 2019.

Isi SKB yang berlaku mulai 30 Desember 2020 itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. Ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Share :

Baca Juga

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Mojokerto Bagikan Brosur Aturan Berkendara

Hukum

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Mojokerto Bagikan Brosur Aturan Berkendara

Hukum

Polresta Mojokerto Peringati Nuzulul Qur’an

Hukum

Polisi Jadul Layani Masyarakat Di Kantor Samsat Dan Satpas Polres Mojokerto

Hukum

Unjuk Rasa Kader PPP,Pecat Ainur Rosyid Dari Ke Anggotaanya

Hukum

Polres Bondowoso Ungkap Peredaran Miras Oplosan, Ratusan Botol Arak Berhasil Diamankan

Hukum

Harlah 1 Abad NU, Forkopimda Mojokerto Lepas Keberangkatan Rombongan Jamaah NU Menuju Sidoarjo

Hukum

Kasubbag Humas Polresta Mojokerto Tindak Tegas 44 Pelanggar Prokes Dalam Operasi Yustisi

Hukum

Polres Mojokerto Kota Ringkus 33 Bandar dan Kurir Narkoba
?>