
Foto Akhir Tahun Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
MOJOKERTO,SOROTINDOMEDIA.COM Bertempat di Aula Prabu Hayam Wuruk Polresta Mojokerto menggelar press Rilis Ungkap kasus Penyalahgunaan Narkoba Senin (30/11/2019)
Dalam Kurun waktu Akhir Desember 2019 Jajaran Polres Mojokerto Kota Berhasil ungkap kasus Penyalahgunaan Narkoba, Curat dan Tipiring .Dengan 23 Tersangka Barang bukti 122,58 gram sabu, pil double L 94.000 butir. Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ada 3 tersangka 11 TKP, sedangkan Tipiring 29 Penjual Miras dan 10 pemabuk. Dengan Barang bukti 54 botol miras Jenis arak. Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Mojokerto AKBP.Bogiek Sugiyarto SH SIK MH saat gelar pres rilisnya
Kapolres Mojokerto Kota AKBP.Bogiek Sugiyarto SH SIK , menjelaskan untuk Narkoba jenis pil koplo petugas berhasil amankan tersangka berjumlah 3 orang TKP wilayah Prajurit kulon,,” para pelaku ini sasaran warung -warung, pelanggan,pelajar dan semua kalangan tak kenal usia,” terangnya
Masih kata Kapolresta Bogiek Sugiyarto, Kalau kasus Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) petugas berhasil mengamankan 3 TSK 11 TKP, Pelaku Curat ini merupakan spesialis rumah kosong, maksudnya bukan rumah yang tidak dihuni, tapi rumah yang ditinggal pemiliknya berangkat kerja.,” tandasnya
Sedangkan Tipiring (27 desember – 30 desember 2019) petugas berhasil amankan 29 penjual Miras dan 10 pemabuk, terdiri 5 pemabuk anak anak dan 5 pemabuk dewasa, barang bukti 54 botol miras jenis arak,” 7 penjual miras dan 5 pemabuk diamankan satsabhara dan 5 pemabuk dan 22 penjual miras berhasil diamankan oleh Polsek -Polsek jajarannya,” pungkas Kapolresta Bogiek.(Syim)















