Home / Hukum

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:49 WIB

Program Asta Cita Presiden: Polresta Mojokerto Berantas Narkoba di Wilayah Pelajar

Utama

Foto. Program Asta Cita Presiden: Polresta Mojokerto Berantas Narkoba di Wilayah Pelajar

Mojokerto . Indexberita.com Dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polresta Mojokerto menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan peredaran obat keras berbahaya. Acara ini berlangsung di Ruang Prabu Hayam Wuruk Polresta Mojokerto pada Rabu (22/1).

Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Moch. Suparlan, S.H., M.H., memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang Januari 2025. “Dalam bulan Januari ini, kami berhasil mengungkap 9 kasus narkoba dengan 7 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi narkoba golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 67,89 gram, pil double L sebanyak 139.830 butir, 7 timbangan digital, 8 unit handphone, 4 sepeda motor, serta uang hasil penjualan sebesar Rp415.000,” ujarnya.

READ  Buka Pelatihan Public Speaking, Irjen Pol RP. Argo : Humas Akan Dibesarkan Kapolri

Menurut AKP Suparlan, nilai ekonomi dari barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp88 juta. Pil double L yang disita diketahui rencananya akan diedarkan di kalangan pelajar di wilayah Mojokerto Raya.

READ  Polresta Mojokerto Ciduk 86 Pelanggar Dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Selain itu, pihaknya menyebutkan bahwa operasi ini telah menyelamatkan sekitar 140.058 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. “Kami terus mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas narkotika dan menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

READ  24 Bandar Judi di Gulung di Jateng, Kapolda Jateng : Wujud keseriusan Polri dalam Harkamtibmas

Terkait ancaman hukuman, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk kasus ini mencapai 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar.

Pengungkapan ini menjadi pondasi awal yang kuat bagi Polresta Mojokerto dalam memerangi narkotika di tahun 2025. “Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Mojokerto,” tutup AKP Suparlan.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Percepatan Vaksinasi Booster Jelang Ramadhan, Polresta Mojokerto Kolaborasi Dengan Puskesmas

Hukum

Polresta Mojokerto Bersama 3 Pilar, Laksanakan Pamor Keris Disiplinkan Pelanggar Prokes

Hukum

Jalin Komunikasi Menuju Polri Presisi, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan

Hukum

Rekrontruksi Ulang Pembunuhan Sadis Kenanten Mojokerto Dari 46 Adegan

Hukum

Ngopi Bareng Polsek Wonosalam Dengan Pengurus PSHT, PAGARNUSA dan IKS Kecamatan Wonosalam

Hukum

Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah Melalui Online, Polres Bangkalan Berhasil Tangkap Pelakunya

Hukum

Kasus Istri Polisi di Probolinggo Yang Marah Pada Siswi Magang Berakhir Damai

Hukum

Satpas Polres Mojokerto Terapkan Aplikasi terbaru dalam Penerbitan SIM
?>