Home / Hukum

Senin, 30 Desember 2019 - 14:52 WIB

Akhir Tahun Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Foto Akhir Tahun Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Foto Akhir Tahun Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Akhir Tahun Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Foto Akhir Tahun Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

MOJOKERTO,SOROTINDOMEDIA.COM Bertempat di Aula Prabu Hayam Wuruk Polresta Mojokerto menggelar press Rilis Ungkap kasus Penyalahgunaan Narkoba Senin (30/11/2019)

Dalam Kurun waktu Akhir Desember 2019  Jajaran Polres Mojokerto Kota Berhasil ungkap kasus Penyalahgunaan Narkoba, Curat dan Tipiring .Dengan 23 Tersangka Barang bukti 122,58 gram sabu, pil double L 94.000 butir. Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ada 3 tersangka 11 TKP, sedangkan Tipiring  29 Penjual Miras dan 10 pemabuk. Dengan Barang bukti 54 botol miras Jenis arak. Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Mojokerto AKBP.Bogiek Sugiyarto SH SIK MH saat gelar pres rilisnya

READ  Periksa 13 Desa Penerima BK-Desa Tahun 2022 di Kecamatan Sooko. Barracuda : KPK, BPK dan BPKP Ungkap Dugaan Kebocoran Keuangan

Kapolres Mojokerto Kota AKBP.Bogiek Sugiyarto SH SIK , menjelaskan  untuk Narkoba jenis pil koplo petugas berhasil amankan  tersangka berjumlah  3 orang TKP wilayah Prajurit kulon,,”  para pelaku ini  sasaran warung -warung, pelanggan,pelajar  dan semua kalangan  tak kenal usia,”  terangnya

READ  Desa Temon ,di Mojokerto Diguncang Dugaan Kecurangan Pemilu: Bawaslu Diminta Tindaklanjuti

Masih kata Kapolresta Bogiek Sugiyarto,   Kalau kasus Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) petugas berhasil mengamankan  3 TSK 11 TKP, Pelaku Curat ini merupakan spesialis rumah kosong, maksudnya bukan rumah yang tidak dihuni, tapi rumah yang ditinggal pemiliknya berangkat kerja.,” tandasnya

READ  Kapolres dan Forkopimda Pantau Posko Gugus Tugas Penanganan Corona di Mojokerto

Sedangkan Tipiring (27 desember – 30 desember 2019)  petugas berhasil amankan 29  penjual Miras dan 10 pemabuk, terdiri 5 pemabuk anak anak dan 5 pemabuk dewasa, barang bukti  54 botol miras  jenis arak,” 7 penjual miras dan 5 pemabuk diamankan satsabhara dan 5 pemabuk dan 22 penjual miras berhasil diamankan oleh Polsek -Polsek jajarannya,” pungkas Kapolresta Bogiek.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Membuka Latpraops Lilin Semeru 2020 dan menyampaikan atensi Kapolda Jatim dan Wakapolda Jawa Timur

Hukum

Hari ini Polresta Mojokerto Gelar Vaksinasi 1.539 Dosis, Ini Datanya

Hukum

Antisipasi Uang Palsu, Polresta Mojokerto Lakukan Pengecekan Jasa Tukar Uang Baru

Hukum

Kapolresta Mojokerto Imam Sholat Ghoib Almarhum H Soegito Ayahanda Kombes Pol Sigit Dany

Hukum

Kapolda Jatim Tinjau Pelayanan Publik Satpas dan Resmikan Gedung Satlantas Polresta Banyuwangi

Hukum

Kapolresta Mojokerto Sampaikan Kegiatan Kita Merubah Perilaku Ibarat Ikan Salmon

Hukum

KH. Sofwan Thoriq Mendapatkan Kunjungan Dari Kapolresta Mojokerto

Hukum

Kapolda Meresmikan Gedung Siber Ditreskrimsus*, *Irjen Nico Afinta: Menunjang Tugas Kepolisian di Wilayah Jatim
?>